Senin, 25 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Menangisi Jenazah


Hukum Menangisi Jenazah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya pernah mendengar waktu kecil bahwa kita tidak boleh menangisi jenazah keluarga kita atau siapa saja. Ada kepercayaan bahwa tangisan kita akan menambah beban azab kubur almarhum di alam barzakh. Saya minta keterangan perihal ini. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Asep Suhendra – Ciamis

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Tangis sebagai tanda kesedihan atas kepergian seseorang merupakan hal yang sangat manusiawi. Sejauh tangis masih dalam batas kewajaran, Islam tidak melarangnya.

Ulama fiqih tidak memandang tangisan atas jenazah sebagai sebuah masalah. Rasulullah SAW sendiri meneteskan air mata ketika melepas putranya, Ibrahim, melewati detik-detik kehidupannya di dunia sebagaimana keterangan berikut ini:

ولا بأس بالبكاء على الميت من غير نوح ولا شق جيب ولا ضرب خد) يجوز البكاء على الميت قبل الموت وبعده أما قبله فلرواية أنس رضي الله عنه قال دخلنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وإبراهيم ولده يجود بنفسه فجعلت عينا رسول الله صلى الله عليه وسلم تذرفان يعني تسيلان

Artinya, “(Tidak masalah menangisi jenazah tanpa meratap, merobek kantong, dan memukul pipi). Seseorang boleh menangisi orang lain baik sebelum maupun sesudah wafatnya. Kebolehan menangisi seseorang sebelum wafat didasarkan pada riwayat sahabat Anas RA, ia berkata, ‘Kami menemui Rasulullah SAW. Sementara Ibrahim, putra beliau, sedang mengembuskan nafas terakhirnya. Saat itu tampak air hangat mengalir, yaitu meluncur dari kedua mata Rasulullah SAW,’” (Lihat Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 137-138).

Riwayat ini menunjukkan kebolehan menangisi seseorang menjelang wafatnya sebagaimana Rasulullah SAW menangis di akhir hayat putranya, Ibrahim. Dari riwayat ini, ulama menyimpulkan bahwa seseorang boleh menangisi orang lain sesaat sebelum orang lain tersebut wafat.

Adapun riwayat berikut ini mengisahkan tangisan Rasulullah SAW saat upacara pemakaman putrinya. Saat salah seorang putrinya dikebumikan, Rasulullah SAW tampak duduk di atas makam putrinya dan mengalirkan air mata di pipinya yang mulia.

وأما بعده فلما رواه أنس أيضا قال شهدنا دفن بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيت عينيه تذرفان وهو جالس على قبرها

Artinya, “Sedangkan kebolehan menangisi seseorang setelah wafat juga didasarkan pada hadits riwayat sahabat Anas RA. Ia berkata, ‘Kami menyaksikan pemakaman putri Rasulullah SAW. Aku melihat kedua matanya berlinang air mata. Sementara Rasulullah SAW duduk di atas makam putrinya,’” (Lihat Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 138).

Dua riwayat dari sahabat Anas RA menjadi dasar atas argumentasi ulama bahwa tangis kesedihan atas kematian seseorang boleh dilakukan sebelum atau sesudah seseorang itu wafat. Yang tidak boleh dalam Islam adalah mengekspresikan kesedihan secara ekstrem atau berlebihan, yaitu meratao, memukul pipi, menyobek kantong pakaian, mogok makan, mogok bicara, dan seterusnya.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar