Senin, 11 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Leasing dan Hukumnya dalam Fiqih Transaksi (I)


Leasing dan Hukumnya dalam Fiqih Transaksi (I)

Akad Sewa Guna Usaha merupakan istilah lain dari leasing. Payung hukum praktik leasing ini adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 1169/KMK.01/1991. Dalam KMK ini leasing identik dimaknai sebagai sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan atau pengadaan “barang modal” (‘urudl) yang didasarkan pada perjanjian/kesepakatan antara konsumen dengan pihak pemberi modal; baik dengan jalan sewa guna usaha yang disertai dengan hak opsi (finance lease), atau akad sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Yang dimaksud sebagai “hak opsi” di sini adalah khiyar, yaitu hak pilih nasabah untuk memutuskan melanjutkan akad sewa dengan jual beli atau tidak. 

Dengan demikian, komponen penyusun di dalam akad leasing ini adalah sebagai berikut:

1. Lessor, yaitu pihak penyandang modal 
2. Lesse, yaitu pihak penerima modal 
3. Supplier, pihak penyedia barang 
4. Perusahaan Asuransi 

Untuk memahami maksud dari leasing ini, perhatikan ilustrasi berikut!

“Pak Ahmad ingin membeli mobil seharga 200 Juta, namun ia tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya. Uang yang dimiliki Pak Ahmad hanya sebesar 50 juta rupiah. Agar kebutuhannya terhadap mobil tersebut bisa dipenuhi, maka Pak Ahmad mengajak rekanan yaitu Pak Zaid. Pak Zaid juga tidak punya uang yang lebih untuk dipinjamkan kepada Pak Ahmad. Jika uang yang ia miliki dipinjam oleh Pak Ahmad dalam jangka waktu yang lama, sementara ia mengandalkan perputaran uang itu untuk aktifitas dan kebutuhan kesehariannya, maka bukan hanya uangnya saja yang mandeg, akan tetapi pekerjaannya yang bergantung pada modal itu juga bisa terbengkalai. Untuk itu, akhirnya diambillah solusi, sebagai berikut:

1. Pak Zaid akan membelikan mobil tersebut atas nama Pak Ahmad, dengan uang yang tersedia dari Pak Ahmad sebagai uang muka.

2. Pak Zaid dan Pak Ahmad bersama-sama berangkat ke dealer untuk memilih mobil yang dibutuhkan oleh Pak Ahmad. Setelah ada kepastian barang yang mau dibeli, Pak Zaid meminta uang Pak Ahmad untuk ditambahkan dengan uang Pak Zaid untuk keperluan pembayarannya secara kontan. Dengan demikian, Pak Ahmad memiliki tanggungan hutang kepada Pak Zaid atas persekutuan di dalam akad pembelian mobil tersebut. 

3. Karena yang sejak awal berniat membeli mobil adalah Pak Ahmad, dan sebagian dari harga mobil tersebut memakai uangnya Pak Zaid, maka Pak Zaid selanjutnya menyewakan bagian yang dimilikinya kepada Pak Ahmad. Dengan demikian, Pak Ahmad harus membayar "sewa guna usaha" dari mobil tersebut kepada Pak Zaid setiap bulannya ditambah dengan biaya cicilan modalnya sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, kesepakatannya adalah harga sewa mobil setiap bulannya adalah: 2 juta rupiah, dengan nisbah pembagian sewa, ¾ harga sewa adalah milik Pak Zaid, dengan lama angsuran modal 3 tahun.

4. Modal pembelian yang diperoleh dari Pak Zaid dan diberikan kepada Pak Ahmad harus dikembalikan dalam “jumlah tetap”, ditambah bea sewa bagian Pak Zaid oleh Pak Ahmad. (Jadi, seolah-olah dalam akad ini, Pak Zaid menalangi terlebih dahulu pembelian mobilnya Pak Ahmad, dan sekaligus menyewakan bagian haknya dari mobil yang akan terbeli dengan besaran tertentu setiap bulannya kepada Pak Ahmad).

5. Pada akhir angsuran, mobil sudah menjadi milik Pak Ahmad sepenuhnya.

Dengan demikian, di dalam leasing terdapat perjalanan akad sebagai berikut, adalah :

1. Penyewa (lesse)harus membayar sewa secara berkala kepada lessor dengan jumlah yang tetap sampai dengan akhir masa angsuran modal, misalnya sekali dalam sebulan dalam jumlah tetap.

2. Masa sewa akan ditentukan dalam kurun waktu tertentu, misalnya: 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun atau di atas 7 tahun.

3. Seorang nasabah yang bertindak sebagai pemakai barang modal, memiliki “pilihan (opsi)” untuk “menyerahkan” ataupun “membeli barang” modal yang telah disewa di akhir rentang waktu perjanjian leasing tersebut. Jika menyerahkan kembali, maka ia bertindak selaku penyewa, dan bila ia memutuskan untuk membeli, maka ia berperan selaku pembeli. 

Berikut ini adalah ilustrasi simulasi penghitungan pembiayaan berdasar kasus Pak Ahmad dan Pak Zaid di atas. Ilustrasi diadopsi dari berbagai sumber.


Jika melihat tabel di atas, beberapa hal yang perlu mendapat catatan adalah sebagai berikut:

1. Besaran nilai sewa objek leasing (mobil) yang diterima oleh Pak Zaid adalah tetap (fixed), meskipun jumlah modal sudah diangsur setiap masa angsuran. Dengan demikian, akad ini bukan termasuk akad musyarakah mutanaqishah, karena di dalam musyarakah mutanaqishah, ada “pengurangan nilai sewa” seiring pengurangan rasio modal dari pemodal.

2. Untuk “leasing dengan hak opsi,” keputusan membeli atau hanya sekedar menyewa oleh lesee, adalah ditentukan di akhir masa angsuran. Akan tetapi, untuk “leasing tanpa hak opsi”, keputusan ada di depan (bai’ bi al-wa’di).

Bagaimanakah selanjutnya fiqih turats memandang hukumnya? Akan disampaikan pada tulisan berikutnya. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar