Selasa, 19 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Hasil Lengkap Munas NU soal Distribusi Lahan


Hasil Lengkap Munas NU soal Distribusi Lahan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 23-25 November 2017 membahas sejumlah persoalan strategis negara, di antaranya mengenai distribusi lahan. Topik ini setidaknya dibahas dalam dua forum utama, yakni Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. 

Bahtsul Masail Maudluiyah yang fokus pada isu tematik dan penjelasan konseptual (bukan semata halal-haram) menyoroti ketimpangan dalam kepemilikan lahan dan apa saja jalan keluar yang bisa ditempuh oleh negara; sedangkan Bahtsul Masail Qanuniyah yang fokus pada masalah perundang-undangan mengulas landasan yuridis konstitusional dan keagamaan terkait pentingnya distribusi lahan untuk kemakmuran bersama.

Dalam kesempatan ini, Redaksi NU Online memuat dua hasil Munas-Konbes NU 2017 tentang distribusi lahan itu dalam dua tahap. Berikut ini adalah hasil lengkap Bahtsul Masail Qanuniyah yang bertajuk “Distribusi Lahan untuk Kesejahteraan Rakyat”.

======

Latar Belakang

Belakangan ini muncul isu redistribusi lahan dalam rangka kesejahteraan dan pemerataan ekonomi. Isu ini ramai diperbincangkan bersamaan dengan rencana Presiden Jokowi Widodo membuat kebijakan redistribusi lahan untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah dan antarkelas sosial. Bahkan Presiden Jokowi sudah memerintahkan tiga kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan reformasi agraria. 

Masalah utamanya sebenarnya bukan sekadar soal kebijakan redistribusi, melainkan tentang konsep dasar, filosofis dan menyeluruh tentang distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Dalam konteks ini, negara harus hadir dan berperan sentral untuk membangun kebijakan yang berpihak pada rakyat banyak, termasuk agar tanah berperan dan berfungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT sebagai Pencipta alam semesta. Sungguhnya, yang diharapkan adalah reformasi agraria secara fundamental agar sejalan dengan tujuan bernegara dan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia. 

Inti dari distribusi lahan adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat dalam penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, program reformasi agraria yang dicanangkan oleh pemerintah adalah bagaimana mengembalikan orientasi reformasi agraria supaya tidak sekadar bagi-bagi lahan bagi rakyat, tetapi tidak menyentuh akar dari ketimpangan struktur sosial dan ekonomi masyarakat sendiri. Orientasi paling dasar dari reformasi agraria ialah perombakan struktur yang timpang, terutama dalam hal kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam. Seluruh aspek, mulai dari tanah, air, hingga udara harus ditata ulang sesuai dengan semangat kemerdekaan bangsa ini. Jika hal itu dapat dilaksanakan, maka adanya jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang berasaskan prinsip keadilan, tiadanya kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat, bukan lagi sekadar sebuah pernyataan di atas kertas.

Kerangka Konseptual 

Terdapat tiga persoalan pokok yang harus diatasi untuk melakukan reformasi agraria dalam konteks distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat; Pertama adalah ketimpangan penguasaan tanah negara. Ketimpangan ini terjadi karena proses historis di masa lalu, di mana pelaku kekuatan ekonomi raksasa mendapatkan hak pengelolaan lahan dalam skala besar, sementara rakyat di kelas bawah makin kehilangan lahan mereka. Kedua adalah timbulnya konflik-konflik agraria, yang dipicu oleh tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, di mana lahan-lahan negara yang diberi izin untuk dikelola ternyata tidak seluruhnya merupakan lahan negara yang bebas kepemilikan. Ketiga adalah timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Krisis ini diindikasikan dengan makin terdegradasinya kualitas lahan pertanian di pedesaan, makin menyempitnya lahan untuk pertanian yang dimiliki oleh para petani, dan makin berkurangnya jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor produksi pertanian.

Reformasi agraria dapat dilaksanakan melalui dua jalan; pertama adalah melalui penataan pada sistem politik dan sistem hukum pertanahan dan keagrariaan. Jalan ini tidak sepenuhnya menjadi tugas dan kewenangan fungsi BPN-RI, tetapi mengharuskan kita untuk dari waktu ke waktu mengembangkan, berinteraksi, dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan ini, baik lembaga-lembaga negara maupun masyarakat agar terjadi check and balances dan sistem pengawasan yang ketat dan terkendali. Jalan yang kedua adalah dapat melalui apa yang disebut “land reform plus”, yaitu land reform yang di dalamnya menampung ciri terpenting berupa distribusi dan redistribusi atas aset tanah pada masyarakat yang berhak yang kemudian disertai pula dengan mekanisme bagi negara untuk memberikan jalan bagi masyarakat yang ikut dalam program distribusi dan redistribusi ini untuk bisa memanfaatkan tanahnya secara baik dan produktif. Dalam konteks ini, pemerintah harus mau berinvestasi maksimal untuk memfasilitasi masyarakat dalam penggarapan atau pemanfaatan hasil dari distribusi dan redistribusi tanah tersebut.

Cara di atas pada gilirannya akan berdampak positif bagi upaya peningkatan produksi di bidang pertanian secara tetap dan terus menerus, dengan cara mengakhiri sistem penguasaan tanah secara tidak terbatas dan besar-besaran oleh beberapa orang yang tidak mengerjakan tanahnya secara intensif atau bahkan menelantarkan tanahnya serta mempekerjakan buruh tani secara kurang wajar. Kebijakan redistribusi tanah dalam rangka land reform juga merupakan sarana yang dapat mempengaruhi lingkaran kemiskinan, kebodohan dan stagnasi, serta merupakan suatu permulaan pembaharuan yang pengaruhnya dapat meratakan jalan ke arah perkembangan di bidang pertanian.

Di berbagai negara di dunia, reformasi agraria merupakan jawaban yang muncul terhadap masalah ketimpangan struktur agraria, kemiskinan, ketahanan pangan, dan pembangunan perdesaan. Berbagai negara secara beragam mengimplikasikan program pembaruannya sesuai dengan struktur dan sistem sosial, politik, dan ekonomi yang dianutnya. Namun demikian, terdapat kesamaan cara pandang dalam meletakkan konsep dasar pembaruannya, yaitu keadilan dan kesejahteraan rakyat. Reformasi agraria sebagai strategi dan langkah pembangunan telah terbukti dalam sejarah dan dalam pengalaman negara-negara lain mampu mengatasi persoalan-persoalan mendasar dan sekaligus mampu mewujudkan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan.

Secara garis besar, langkah-langkah konkret yang harus dilakukan dalam kebijakan distribusi tanah dalam konteks reformasi agraria harus menjawab beberapa persoalan di berbagai aspek yang sangat luas, yang meliputi aspek sosial-ekonomi, sosial-politik, dan mental-psikologis, yakni: 1) Penguatan kerangka regulasi dan pembaharuan hukum pertanahan. 2) Penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reformasi agraria yang disertai dengan adanya legalisasi dan kepastian hukum. 3) Mengakhiri pengisapan feodal secara menyeluruh dan bertahap. 4) Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas lahan. 5) Penguatan kelembagaan pelaksana reformasi agraria di pusat dan daerah. 6) Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya.

Landasan Yuridis Konstitusional

Dalam pasal 33 UUD 1945 secara tersirat ditegaskan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks pertanahan, negaralah yang menentukan bagaimana dan siapa saja yang dapat memiliki, menguasai, dan menggunakan tanah yang tersebar diseluruh wilayah negeri ini melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Inilah yang menjadi landasan yuridis konstitusional tentang perlunya reformasi agraria dan distribusi tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sebenarnya, kebijakan reformasi agraria yang termasuk di dalamnya redistribusi lahan sudah dirancang sejak lama. Hanya saja dalam perjalanan waktu keinginan itu tertutup oleh hiruk pikuk kekuasaan yang semakin jauh dari keberpihakannya pada rakyat. Pada awalnya panitia reformasi agraria dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961 dan kemudian di ubah melalui Keputusan Presiden No. 262 Tahun 1964. Pada tahun 1980, dengan pertimbangan bahwa panitia land reform yang ada tidak memadai dengan perkembangan dewasa ini, maka ditetapkan organisasi dan tata penyelenggaraannya yang disesuaikan dengan pertimbangan dewasa ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980.

Keputusan presiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 1981 tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Land Reform dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981 mengenai Perincian Tugas dan Tata Kerja Pelaksanaan Land Reform. Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan land reform ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri serta para gubernur kepala daerah, bupati/walikota madya kepala daerah, camat, dan kepala desa yang bersangkutan selaku wakil pemerintah pusat di daerah, lebih lanjut mengenai perincian tugas masing-masing diatur dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981.

Seiring perjalanan waktu, reformasi agraria yang dicanangkan itu dapat dikatakan kurang berhasil atau bahkan gagal mencapai tujuan yang hakiki. Salah satu sebabnya adalah karena hampir semua kebijakan reformasi agraria itu bersifat paternalistik, yakni cenderung menyandarkan diri pada kedermawanan pemerintah (reform by grace) semata. Akibatnya begitu pemerintah berganti, maka habislah hasil-hasil positif yang mungkin pernah dicapai oleh pelaksanaan reformasi agraria tersebut.

Oleh karena itu, untuk menjamin keberlanjutan reformasi agraria agar tidak bergantung pada “pasar politik” semacam ini, maka diperlukan reformasi agraria yang didasarkan atas pemberdayaan rakyat “land reform by leverage” atau “pembaruan agraria melalui dongkrak”. Artinya, walaupun undang-undangnya dibuat oleh pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya amat fleksibel. Bahkan wewenang pelaksanaan undang-undang itu tidak harus berada di tangan pemerintah tetapi di tangan asosiasi tani regional atau bahkan lokal karena rakyat tani setempatlah yang paham betul bagaimana kondisi daerahnya.

Terkait kebijakan redistribusi tanah, yang dimaksudkan adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek land reform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Pembagian tanah ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah sehingga melalui pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.

Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana dijelaskan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria). Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang memilikinya maupun bermanfaat bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. Artinya, jika hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi terlebih jika hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Jika tanah-tanah yang sudah diberikan hak oleh negara, misalnya berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang namun ternyata tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, maka hal tersebut tergolong sebagai tanah terlantar. Tanah yang ditelantarkan oleh si pemegang hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah lainnya), menurut peraturan perundang-undangan, Badan Pertanahan Nasional dapat menghapus hubungan hukum si pemegang hak dan tanahnya tersebut dengan menetapkannya sebagai tanah terlantar yang dapat diredistribusi kepada masyarakat lain yang dapat menggarap dan memanfaatkannya secara produktif.

Penetapan suatu area sebagai tanah terlantar dan membagikannya kepada yang berhak (redistribusi tanah) yang kemudian menghapus hubungan pemegang hak dengan tanah tersebut merupakan amanat UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 PP Nomor 11 tahun 2010, bahwa peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

Landasan Keagamaan

Dalam kehidupan manusia, kebutuhan akan tanah adalah bagian dharury (asasi) untuk kelangsungan hidup. Begitu juga, tanah harus terdistribusi secara adil agar bisa digarap dan dimanfaatkan secara produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Islam telah menegaskan bahwa peredaran kekayaaan, termasuk tanah, tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir orang atau golongan.

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya, “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kotakota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS al-Hasyr: 7)

تفسير القرطبي – (ج ١٨ / ص ٦١) ـ
ومعنى اآلية: فعلنا ذلك في هذا الفئ، كي ال تقسمه الرؤساء واالغنياء واالقوياء بينهم دون الفقراء والضعفاء، الن أهل الجاهلية كانوا إذا غنموا أخذ الرئيس ربعها لنفسه، وهو المرباع

Artinya, “Pengertian ayat di atas adalah bahwa harta fai’ itu diperuntukkan; supaya tidak hanya dibagikan kepada pemimpinpemimpin, orang-orang kaya, dan orang-orang kuat di antara mereka semua, bukan orang-orang fakir dan lemah. Sebab Orang jahiliyah (zaman dahulu), ketika mendapat harta fai’, para pemimpin, dan penguasa mengambilnya terlebih dahulu seperempatnya untuk mereka.”

Dalam mengomentari ayat tersebut, Dr Wahbah Az-Zuhaily mengatakan di dalam Tafsir Al-Munir, juz XXVIII, halaman 81: 

وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل

Artinya, “Ini adalah prinsip kewajiban memberi kecukupan kepada semua dan terjadinya pencairan kekayaan bagi semua.”


وَلَا يَنْبَغِي لِلْامَاِم أَنْ يُقْطِع َمِنَ الْمَوَاتِ إلَّا مَا قَدَرَالْمُقْطَعُ عَلَىِ إحْيَائِهِ ؛لأِنَّ  فِي إقْطَاعِهِ أَكْثَرَمِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَضْيِيقًا عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍّ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ، مِمَّا لاَ فَائدَةَ فِيه، فيَدْخُل بِه ِالضرَرُعَلَى المُسْلِمِينَ

Artinya, “Imam wajib mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan mudarat bagi kaum Muslimin,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua belas, juz VI, halaman 430)

قَال أَصْحَابُنَا إِنَّهُ إذَا حَجَّرَ أَرضًا وَلَم يَعْمُرهَا ثَلاَثَ سِنِينَ أخَذَهَا الإمَام أَوْ دَفَعَهَا إِلَى غَيْرِهِ لأِنَّ التحْجِير لَيْسَ بِإحْيَاءٍ لِيَتَمَّلَكَهَا بِهِ لأنّ الإحْيَاءَ هُوَاَلْعِماَرةُ وَالتحْجِيرُ لِلْإعْلاَمِ

Artinya, “Para ulama dari kalangan ةadzhab kami (Madzhab Hanafi) berpendapat bahwa sungguh ketika seseorang memberikan garis batas (tahjir) lahan dan ia tidak mengelolanya selama tiga tahun maka imam bisa mengambilnya dan memberikannya kepada pihak lain. Sebab, tahjir (pengkaplingan lahan) bukanlah masuk kategori menghidupkan lahan agar dapat memilikinya. Karena menghidupkan lahan adalah mengelolanya, sedang pemagaran lahan adalah untuk sekadar pemberitahuan (i’lam),” (Lihat Badruddin Al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1421 H/2001 M, juz XV).

عَنِ الحَارِثِ بْنِ بِلاَلِ اَلْمُزَنِيِّ ،عَنْ أَبِيه ، أَنَّ رَسُول اللهَ أَقْطَعَهُ اَلْعَقيِقَ أَجمَعَ ، قَال :فَلَمَّا كَان عُمَرُ قَال لِبِلاَلٍ: إِنَّ رَسُول الله   لَم يقْطِعْكَ لِتَحْجُرهُ عَنِ النَّاسِ، ِإنَّماأَقْطَعكَ لِتَعْمَلَ، فَخُذْ مِنْهَا ما قَدَرتَ عَلَى عِمارتِهِ وَرُدَّ البَاقي

Artinya, “Dari Al-Harits bin Bilal bin Al-Harits Al-Muzani dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan lembah (al-aqiq/dekat kota Madinah) seluruhnya. Sayyidina Umar RA pada masa jabatannya berkata kepada Bilal RA, ‘Sungguh Rasulullah SAW tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau SAW memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya. Karenanya, ambillah dari lembah tersebut sesuai kemampuanmu dalam mengelolanya dan kembalikan sisanya,” (Lihat Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyqi, Beirut, Darul Fikr, 1995 M, juz X, halaman 426).

الثالثُ اُسْتُثْنَى مِنَ اْلقَعاِدَةِ صُوَرٌ اَلأولَى لِلْإِمَام الْحِمَى وَلَوْ أَراَد مَنْ بَعْدَهُ نَقْضَهُ فَلَهُ ذَلِك َفِي الأَصَحِّ لأِنَّهُ لِلْمَصْلَحَةِ

Artinya, “Yang ketiga, dikecualikan dari kaidah al-ijtihad la yunqadlu bi al-ijtihad (ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain) beberapa bentuk. Pertama, diperbolehkan bagi imam (negara) mengeluarkan kebijakan penetapan hima (kawasan lindung). Apabila generasi setelahnya bermaksud membatalkan kebijakan tersebut, maka boleh menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashshah) dengan pertimbangan kemaslahatan,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 104).

Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Tanah harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai alat produksi untuk kesejahteran rakyat secara adil dan merata. Dengan demikian, tanah tidak boleh dimonopoli kepemilikan dan penggarapannya, yang dapat mengakibatkan ketimpangan.

2. Perlu adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi kebijakan distribusi lahan melalui reformasi agraria secara fundamental dan menyeluruh. Pengaturan tentang distribusi lahan diintegrasikan ke dalam RUU Pertanahan.

3. Konglomerasi penguasaan lahan konsesi yang tidak proporsional harus diredistribusi melalui mekanisme hukum yang sah. Pemerintah berkewajiban menyiapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan lahan hasil redistribusi tersebut.

4. Kebijakan reformasi agraria dan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan politik rezim kekuasaan yang berganti-ganti.

5. Proses dan mekanisme pelaksanaan reformasi agraria dan distribusi lahan harus transparan dan terbuka kepada publik, dapat dikontrol dan diawasi secara ketat oleh negara dan masyarakat.


Tim Perumus Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Qanuniyyah

KH. Abdul Muhaimin
KH. Busyro Musthofa
KH. Syafruddin
KH. Romadhon Chotib
H. Zaini Rahman
H. Asrori S. Karni
H. Muhammad Mustafid
H. Daniel Zuchron
H. Syamsuddin Slawa

[]

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar