Khuluk dalam Islam, Ketika
Istri Minta Cerai dengan Tebusan
Islam ialah agama rahmatan lil alamin yang
memberikan hak suara bagi semua pihak. Jika sebelumnya di zaman jahiliyyah,
wanita sama sekali tidak memiliki hak bicara bahkan di dalam ranah domestik
keluarga, maka sesudah turunnya syariat Islam, perempuan diberikan hak bicara.
Salah satu kewenangan perempuan untuk menyuarakan suaranya di dalam bab nikah
ialah ia berhak mengajukan khuluk atau biasa kita sebut sebagai tebus talak.
Khuluk ini memiliki legalitas hukum dalam
Al-Qur’an sebagaimana yang disebutkan dalam Surat al-Baqarah ayat 229:
فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا
افْتَدَتْ بِهِ
Artinya: “Maka apabila kalian khawatir bahwa
keduanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka
berdosa mengambil bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu).”
Secara definitif, menurut syariat, khuluk
ialah pengajuan talak oleh istri, sebagaimana diungkapkan oleh Mustafa al-Khin
dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i
(Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 127:
الخلع: وهو الطلاق
الذي يقع برغبة من الزوجة وإصرار منها على ذلك، وقد شرع لذلك سبيل الخلع، وهو أن
تفتدي نفسها من زوجها بشئ يتفقان عليه من مهرها تعطيه إياه
Artinya: “Khuluk ialah talak yang dijatuhkan
sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan
dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan
antara dirinya dengan suami, dengan (standar) mengikuti mahar yang telah
diberikan.”
Dari pemaparan tersebut bisa kita pahami
bahwa khuluk secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan.
Selain itu, dalam khuluk harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,
suami maupun istri tentang nominal tebusan. Kesepakatan ini sekaligus
menunjukkan bahwa dalam akad khuluk, harus ada kerelaaan dari pihak suami untuk
menerima tebusan, dan kesanggupan dari pihak istri untuk membayar tebusan
tersebut. Namun dengan catatan, nominal harga tebusan tidak boleh melebihi
nominal mas kawin pada saat pernikahan.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa hukum asal
khuluk ini ialah mubah jika memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut di
antaranya telah disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf
al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i
(Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 489:
إذا
كرهت المرأة زوجها لقبح منظر أو سوء عشرة وخافت أن لا تؤدي حقه جاز أن تخالعه على
عوض
Artinya: “Apabila seorang perempuan benci
terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang
kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka
boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”
Selain faktor di atas, ada juga motif lain
dari khuluk yang bisa mengubah hukumnya, seperti jika suami melalaikan hukum
Allah, semisal meninggalkan shalat, atau lainnya, maka hukum khuluk menjadi
wajib. Sebaliknya, jika tidak ada motif atau alasan apa pun yang mendasarinya,
maka khuluk hukumnya haram.
Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk
dalam khuluk. Perbedaannya lagi adalah, jika talak haram dijatuhkan ketika
istri sedang haid, maka dalam khuluk tetap sah dilangsungkan entah dalam
keadaan suci ataupun haid. Wallahu a’lam bi-shawab. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar