Empat Syarat dan Tiga Rukun
Waris dalam Islam
Sebagaimana permasalahan-permasalahan lainnya
di dalam warisan juga ada beberapa syarat dan rukun yang mesti dipenuhi. Tidak
terpenuhinya salah satu syarat atau rukun menyebabkan harta warisan tidak dapat
dibagi kepada ahli waris.
Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul
Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 274) menyebutkan ada 4
(empat) syarat yang mesti dipenuhi dalam warisan. Keempat syarat tersebut
adalah:
1. Orang yang mewariskan harta nyata-nyata
telah meninggal dunia.
Bila orang yang hartanya akan diwaris belum
benar-benar meninggal, umpamanya dalam keadaan koma yang berkepanjangan, maka
harta miliknya belum dapat diwarisi oleh ahli waris yang berhak menerimanya.
Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya kematian.
Selain nyata-nyata telah meninggal harta
warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh
hakim. Umpamanya dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui
kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang
tersebut telah meninggal dunia. Dengan putusan hakim tersebut maka harta milik
orang tersebut bisa dibagi kepada ahli waris yang ada.
2. Ahli waris yang akan mendapat warisan
nyata-nyata masih hidup ketika orang yang akan diwarisi hartanya meninggal,
meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja.
Artinya ketika orang yang akan diwarisi
hartanya meninggal maka yang berhak menerima warisan darinya adalah orang yang
nyata-nyata masih hidup ketika si mayit meninggal. Meskipun tak lama setelah
meninggalnya si mayit, dalam hitungan menit misalnya, ahli warisnya kemudian
menyusul meninggal, maka si ahli waris ini berhak mendapatkan bagian warisan
dari si mayit.
Sebagai contoh kasus, pada saat Fulan
meninggal dunia ada beberapa orang keluarga yang masih hidup yaitu seorang anak
laki-laki, seorang anak perempuan, seorang istri, dan seorang ibu. Namun lima
menit kemudian istri si fulan menyusul meninggal dunia. Dalam kasus seperti ini
maka istri si Fulan tetap menjadi ahli waris yang berhak mendapatkan harta peninggalannya
si Fulan meskipun ia menyusul meninggal tak lama setelah meninggalnya si Fulan.
Ini dikarenakan pada saat si Fulan meninggal sang istri nyata-nyata masih
hidup.
3. Diketahuinya hubungan ahli waris dengan si
mayit; karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak
(walâ’).
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa
mendapatkan warisan secara rinci.
Syarat keempat ini dikhususkan bagi seorang
hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak
menerima warisan atau tidak. Seorang saksi yang menyatakan pada hakim bahwa
“orang ini adalah ahli warisnya si fulan” tidak bisa diterima kesaksiannya
dengan ucapan begitu saja. Dalam kesaksiannya itu ia mesti menjelaskan alasan
kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit.
Adapun rukun warisan disebutkan oleh Dr.
Musthafa Al-Khin ada 3 (tiga) yakni:
1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits),
yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu
orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang
menjadikan ia bisa mewarisi.
3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta
warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar