Perbuatan-perbuatan Nabi
yang Tidak Wajib Diikuti
Mengikuti Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi
wasallam merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam. Bahkan ketaatan
kepada Nabi merupakan syarat mutlak ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala.
Allah berfirman:
مَنْ
يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa menaati Rasul, sesungguhnya ia
telah mentaati Allah.” (An Nisa’: 80)
Kata “mengikuti” dalam bahasa Arab
diterjemahkan dengan “ittibâ‘”. Ittiba’ adalah bentuk masdar dari
kata kerja ittaba‘a-yattabi‘u, yang bermakna menyusul, mencari-cari,
mengikuti di belakang, mengulangi, meneladani dan meniru. Ittiba’ul Qur’an bermakna
mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkannya. Sedangkan ittiba’ur Rasul bermakna
mengikuti Rasulullah, menyusul jejak dan menirunya (Lihat: Ibrahim Musthafa, al-Mu’jam
al-Wasit, Riyad: Dar al-Da’wah, juz I, halaman 81).
Dalam mengikuti Rasul, umat Islam terbagi
menjadi beberapa kelompok. Ada umat Islam yang mengikuti perbuatan beliau
secara tekstual. Artinya, apa pun perbuatan beliau diikuti dan diamalkan,
sesuai pemahaman mereka. Terkait cara berpakaian, misalnya, kaum laki-laki
mengenakan jubah dan serban, sedangkan kaum perempuan mengenakan cadar. Mereka
meyakini bahwa segala suatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallahu
alaihi wasallam merupakan bid’ah dhalâlah, apa pun bentuknya.
Bahkan, sebagian kelompok mereka yang ekstrem tinggal di pedalaman, bercocok
tanam, menggembalakan binatang ternak, dan menjauhkan diri dari alat-alat
informasi dan transportasi modern. Untuk menentukan waktu shalat, mereka
menggunakan petunjuk matahari secara langsung, tidak dengan alat penunjuk waktu
modern.
Di sisi lain, ada umat Islam yang sembrono
dalam mengikuti Rasul. Mereka hanya mengikuti tingkah laku beliau yang sesuai
dengan kepentingan dan hawa nafsunya. Sedangkan perbuatan yang dianggap tidak
sejalan dengan kepentingan dan hawa nafsunya, ditinggalkan. Misalnya, mereka
hanya mengikuti perbuatan beliau berupa menikah lebih dari satu perempuan,
tetapi tidak mengikuti keseriusannya dalam beribadah kepada Allah subhanahu
wa ta’ala.
Kelompok ketiga adalah kelompok moderat.
Mereka memahami perbuatan Nabi dengan mengaitkannya dengan konteks, atau dengan
teks-teks lain dari Al-Qur’an dan hadits, atau dengan mengadopsi pemahaman para
sahabat terhadap perbuatan dimaksud. Kelompok ini membagi perbuatan Rasul shallahu
alaihi wasallam menjadi beberapa kategori:
Pertama, perbuatan yang
berupa tabiat kemanusiaan (al-af’al al-jibilliyyah) atau kebiasaan
manusia (al-‘adat al-insaniyyah), seperti cara berdiri, duduk, makan,
minum, tidur, dan berjalan. Perbuatan ini hukumnya mubah, dan kita tidak
diwajibkan untuk mengikutinya, kecuali jika ada dalil yang mensyariatkannya.
Termasuk dalam kategori ini, perbuatan Nabi
yang muncul berdasarkan pengalaman pribadi dan eksperimen urusan keduniaan
berupa perdagangan, pertanian, strategi perang, dan resep obat suatu penyakit.
Perbuatan ini bukan merupakan syariat, karenanya tidak wajib diikuti.
Contohnya, Nabi shallahu alaihi wasallam pernah melarang penduduk
Madinah untuk tidak mengawinkan pohon kurma. Akibatnya, pohon kurma dimaksud
mengalami gagal panen. Sehingga kemudian Rasul bersabda:
أَنْتُمْ
أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih tahu akan urusan-urusan
duniamu.”
Kedua, perbuatan yang
dikhususkan bagi Nabi shallahu ‘alaihi wasallam, seperti bolehnya
menyambung puasa (wishal), wajibnya shalat Dhuha, Witir, dan Tahajjud,
bolehnya menikah dengan lebih dari empat perempuan, dan sebagainya. Perbuatan
ini hanya dikhususkan bagi Nabi, dan umatnya tidak boleh mengikutinya.
Ketiga, perbuatan yang
tidak termasuk dalam kedua kategori di atas, tetapi bertujuan untuk
menyampaikan syariat Islam. Perbuatan ini hukumnya ada dua, yaitu: Pertama,
jika perbuatan ini memperjelas keglobalan ayat Al-Qur’an, membatasi
kemutlakannya, atau mengkhususkan keumumannya, maka hukumnya mengikuti hukum
yang terdapat dalam ayat tersebut. Contohnya, tata cara shalat Rasul yang
merupakan penjelasan atas ayat:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah
zakat.” (Al-Baqarah: 43)
Tata cara dan praktik shalat Rasul yang
merupakan penjelasan atas perintah shalat dalam ayat di atas merupakan hukum
syariat yang wajib diikuti oleh seluruh umatnya.
Kedua, jika perbuatan
tersebut tidak berupa penjelasan atas ayat Al-Qur’an maka adakalanya diketahui
hukumnya atau adakalahnya tidak. Jika diketahui hukumnya maka hukum itu juga
berlaku bagi umatnya. Tetapi jika perbuatan tersebut tidak diketahui hukumnya
maka ada dua kemungkinan, yaitu: terdapat sifat pendekatan diri kepada Allah (qurbah)
atau tidak. Jika terdapat sifat qurbah, hukum mengikutinya adalah
sunnah, seperti shalat sunnah yang dilakukan oleh Rasul tidak secara terus
menerus. Namun jika tidak ditemukan sifat qurbah, seperti jual beli, dan
akad muzara’ah yang dilakukan oleh Nabi, hukum mengikutinya hanya mubah
(Lihat: Wahbah al-Zuhayli, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Damaskus, Dar
al-Fikr, 1999, halaman 44-45).
Di antara permasalahan yang diperselisihkan
di kalangan ulama adalah kebiasaan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam memelihara
atau memanjangkan jenggotnya; apakah hal itu merupakan sunnah yang harus
diikuti ataukah hanya sebatas tradisi saja?
Sebagian ulama menegaskan bahwa memanjangkan
jenggot merupakan sunnah Rasul yang perlu diikuti. Mereka berpedoman pada sabda
Rasul:
قَصُّوا
الشَّارِبَ وَاعْفُو اللِّحَى
“Potonglah kumis dan panjangkan jenggot.”
Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan
bahwa memanjangkan jenggot merupakan kebiasaan Rasul dan orang Arab pada
umumnya, sehingga tidak harus diikuti oleh umatnya. Mereka berargumentasi bahwa
illat atau alasan perintah memanjangkan jenggot adalah agar berbeda dengan
kebiasaan orang Yahudi dan bangsa non-Arab yang suka memanjangkan kumis dan
mencukur jenggot.
Dari kedua pendapat tersebut, Syaikh Abu
Zahrah memilih pendapat kedua, yaitu memelihara jenggot hanyalah sebatas
tradisi semata, bukan merupakan bagian dari syariat Islam. Wallahu A’lam.
(Lihat: Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Kairo, Dar al-Fikr al-Arabi,
t.t., halaman 114-115)
[]
Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan
Pengurus LDNU Jombang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar