Outsourcing
sebagai Modifikasi Akad Salam
Sebuah perusahaan
memiliki beberapa bidang garap, misalnya: bidang Human Resource Development
(HRD), Marketing Executif (ME), Accountant Public (AP), dan lain-lain. Karena
besarnya perusahaan, sehingga menjadi kurang efektif bila perusahaan mengurusi
semua bidang tersebut, oleh karenanya perlu pelimpahan wewenang dan tanggung
jawab rekrutmen karyawan yang diperlukan oleh perusahaan kepada perusahaan
lain.
Misalnya, untuk
menggantikan tugas HRD, maka perusahaan menjalin kontrak kerja sama dengan
perusahaan penyedia dan penyalur jasa tenaga kerja (PJTK) untuk keperluan
penjaringan tenaga karyawan perusahaan. Kadang kontrak kerja sama ini
juga dilakukan dengan sekolah-sekolah kejuruan yang diharapkan menghasilkan
kualifikasi lulusan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Kontrak kerja sama semacam
ini disebut dengan outsourcing (alih daya).
Namun dewasa ini,
outsourcing lebih sering disematkan untuk pengertian kerja samanya perusahaan
dengan perusahaan PJTK atau sebaliknya antara PJTK dengan perusahaan yang menjanjikan
pekerjaan. Perusahaan yang membutuhkan jasa disebut sebagai perusahaan inti.
Sementara PJTK merupakan perusahaan jasa. Akad antara perusahaan inti yang
melimpahkan kontrak ke PJTK ini disebut sebagai outsourcing atau biasa kita
kenal dengan istilah proses alih daya. Jadi, uraian ini sangat penting dipahami
agar kita tidak salah dalam memahami pengertian outsourcing.
Jika mencermati alur
di atas, maka rukun outsourcing itu terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
• Perusahaan inti
yang melakukan alih daya
• Perusahaan penerima
kontrak alih daya
• Obyek kontrak alih
daya
• Jangka waktu
kontrak
• Shighat
Yang patut
dipersoalkan dalam praktik afshah-nya outsourcing dalam prinsip kajian fiqih
adalah, hubungan antara perusahaan inti dengan PJTK ini. Di sini kita petakan
ada dua tipe model hubungan mereka, yaitu:
1. Perusahaan inti
menjadikan perusahaan lain sebagai mitra
Dalam model hubungan
seperti ini, maka baik antara perusahaan inti dengan perusahaan PJTK
(misalnya), tidak memiliki keterkaitan hubungan sama sekali dalam manajemen.
Masing-masing pihak berperan selaku perusahaan independen. Perusahaan inti
sebagai perusahaan yang membutuhkan, sementara jasa dari perusahaan PJTK adalah
yang dibutuhkan. Hubungan keduanya terjadi sesuai lamanya jalinan kontrak itu
terbentuk.
Dilihat dari lamanya
kontrak, ada dua jenis kontrak yang terjadi antara perusahaan inti dengan
perusahaan penyedia jasa, antara lain:
• Kontrak dalam
jangka waktu terbatas
Kontrak dalam jangka
waktu terbatas ini contohnya adalah kontrak antara perusahaan inti produsen
batako dengan perusahaan lain penyedia pasir dan toko bangunan penyedia jasa
semen. Sifat dari kontrak ini adalah mengikat, yaitu perusahaan inti wajib
selalu membeli pasir dan semen dari setiap mitranya selama ia masih
beroperasional. Jadi, sifat terbatasnya di sini dibatasi oleh operasionalnya
tiap-tiap mitra dan kebutuhan perusahaan inti terhadap jasa keduanya, ditambah
dengan kriteria lain yang mereka sepakati, misalnya jenis pasir dan jenis semen
yang dipakai. Suatu kontrak bisa berakhir manakala:
• Masing-masing pihak
memutuskan diri untuk tidak lagi bermitra
• Kriteria yang
dibutuhkan oleh perusahaan inti tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan
mitra.
• Kontrak dalam
jangka waktu tidak terbatas
Kontrak dalam jangka
waktu tidak terbatas ini contohnya adalah hubungan kemitraan antara pabrik
dengan perusahaan penyedia bahan bakar yang mana operasionalnya pabrik sangat
tergantung pada ketersediaan bahan bakar yang mereka miliki.
2. Perusahaan jasa mencari
mitra dengan perusahaan inti
Perusahaan jasa yang
mencari mitra ini umumnya disebut sebagai perusahaan mitra. Perusahaan mitra
ini bisa berwujud sebagai balai latihan kerja (BLK), sekolah-sekolah kejuruan
atau bahkan perguruan tinggi yang memiliki sistem Link and Match, seperti
perguruan tinggi yang mencetak alumni mahir accounting, elektronika, dan
lain-lain. Di Indonesia perguruan tinggi semacam ini banyak sekali jumlahnya.
Biasanya mereka menawarkan sertifikasi keahlian di bidang tertentu dan penyaluran
lulusan.
Jika mengamati dua
praktik outsourcing di atas, maka sejatinya praktik outsourcing dewasa ini
adalah bukan masuk kategori syirkah, apalagi masuk kategori syirkah mufawadlah.
Mengapa? Karena keberadaan perusahaan jasa ini berdiri secara terpisah dengan
perusahaan inti. Ia tidak memiliki andil saham apapun terhadap perusahaan inti.
Ia hanya merupakan pelaksana kontrak kerja sama dengan perusahaan untuk
memenuhi tugas tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Meski outsourcing
pada dasarnya bukan masuk kategori perusahaan syirkah, namun juga tidak menutup
kemungkinan hubungan antara kedua perusahaan inti dan perusahaan jasa ini
menjadi sebuah syirkah. Sebuah outsourcing bisa masuk kategori syirkah
mufawadlah apabila PJTK (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja) masih masuk dalam
lingkaran perusahaan inti yang membutuhkan jasanya. Dengan demikian, ia
memiliki saham/andil di perusahaan inti dan memiliki wewenang ikut mengarahkan
jalur usaha perusahaan inti. Namun, sepertinya, banyak perusahaan yang lebih
memilih tidak melakukan ini, karena rentan dengan resiko di belakang
harinya.
Demikian, tulisan ini
hanya sebagai pengantar untuk memahami outsourcing. Adapun, terkait dengan
hukum asal outsourcing, sebagaimana keterangan di atas, penulis lebih condong
kepada hukum boleh karena bisa dikategorikan kontrak salam, atau bahkan mungkin adalah istishna’iy.
Tergantung dari obyek yang dialihdayakan dan transparansi kontrak. Wallahu
a’lam. []
Muhammad Syamsudin,
Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P.
Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar