Makna usai Shalat Jumat
‘Bertebaranlah Kalian di Muka Bumi!’
Berbicara kewajiban Jumat, tidak bisa
dilepaskan dengan Surat al-Jum’ah ayat 9-10. Hampir semua kitab fiqih menyebutkan
ayat tersebut ketika menjelaskan dalil pensyariatan Jumat. Ayat yang dimaksud
adalah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ،
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ
اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.” (QS. Al-Jum’ah, ayat 9-10)
Di dalam ayat di atas setidaknya memuat
beberapa hal. Pertama, perintah bersegara menuju tempat Jumat saat azan
Jumat berkumandang. Kedua, larangan jual beli saat azan Jumat berkumandang.
Ketiga, perintah bertebaran di muka bumi ketika shalat Jumat telah
ditunaikan.
Perintah bersegara menuju tempat Jumatan dan
larangan jual beli saat azan Jumat berkumandang telah diuraikan panjang lebar
oleh ulama fiqih, yang pada kesimpulannya merumuskan kewajiban menyiapkan diri
berjumatan dan keharaman melakukan aktivitas yang dapat melalaikan Jumat saat
azan Jumat berkumandang.
Yang tidak banyak disinggung ulama fiqih
adalah perintah untuk bertebaran di muka bumi usai shalat Jumat. Apakah arti
dari perintah tersebut? Apakah berimplikasi wajib sebagaimana umumnya kata
perintah?
Dalam menjelaskan hal ini setidaknya bisa
dibahas dua hal.
Pertama, petunjuk kata
perintah.
Kata perintah di dalam ayat di atas termasuk
jenis perintah memperbolehkan (al-amru lil ibahah). Maksudnya kata
perintah yang dipahami memperbolehkan sebuah aktivitas, bukan mewajibkan.
Bertebaran di bumi setelah menunaikan shalat Jumat adalah sebuah rukhsah
(dispensasi/ keringanan) yang diberikan Allah untuk umat Islam. Penjelasan para
ulama tafsir dalam hal ini senada. Dari sekian pakar tafsir mulai dari periode
kuno hingga kontemperor mengungkapkan hal yang sama.
Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir
al-Thabari, misalnya, menjelaskan:
القول
في تأويل قوله تعالى: فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله
واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون
“Penjelasan firman Allah, apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
يقول تعالى
ذكره: فإذا قضيت صلاة الجمعة يوم الجمعة، فانتشروا في الأرض إن شئتم، ذلك رخصة من
الله لكم في ذلك.وبنحو الذي قلنا في ذلك قال أهل التأويل.
“Allah berfirman, bila telah ditunaikan
shalat Jumat di hari Jumat, maka bertebaranlah di muka bumi jika kalian
berkehendak. Demikian ini adalah dispensasi dari Allah untuk kalian. Dan
penjelasan yang aku sampaikan ini juga disampaikan oleh para pakar tafsir.”
(Al-Imam Abu Ja’far Muhammad Bin Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari,
juz 23, hal. 384)
al-Imam al-Syafi’i mengatakan:
والأمر
في الكتاب والسنة وكلام الناس يحتمل معاني أحدها أن يكون الله عز وجل حرم شيئا ثم
أباحه فكان أمره إحلال ما حرم كقول الله عز وجل {وإذا حللتم فاصطادوا} [المائدة:
2] وكقوله {فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض} [الجمعة: 10] الآية
“Kata perintah di dalam Al-Qur’an dan
hadits, sesuai penjelasan para ulama, memungkinkan beberapa arti, di
antaranya bahwa Allah mengharamkan perkara kemudian memperbolehkannya, maka
memerintahkannya adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan, seperti
firman Allah “Bila kalian telah tahallul, berburulah” dan seperti firman Allah
“Bila shalat Jumat telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi.” (al-Imam
Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Tafsir al-Imam al-Syafi’i, juz 2, hal.
521).
Mengapa kata perintah dalam hal ini diarahkan
kepada kesimpulan mubah, bukan wajib? Syekh Abu Manshur al-Maturidi menjelaskan
bahwa hal tersebut sesuai dengan teori dalam bab perintah bahwa setiap kata
perintah yang disampaikan setelah larangan, maka memberi petunjuk ibahah
(memperbolehkan). Sebelum Allah memerintahkan bertebaran di bumi, Allah
terlebih dahulu melarangnya. Larangan bertebaran di bumi berlaku ketika Jumat
belum selesai ditunaikan, kemudian perintah bertebaran di bumi konteksnya
adalah setelah selesai menjalankan Jumat.
Syekh Abu Manshur al-Maturidi mengatakan:
وقوله
- عز وجل -: (فإذا قضيت
الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون
(10) أي: رحمة الله؛ هذا خرج في الظاهر مخرج الأمر، ولكنه في حكم الإباحة عندنا؛
لأن هذا أمر خرج على أثر الحظر،
“Firman Allah “apabila telah ditunaikan
shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”, maksudnya beruntung
mendapat rahmat Allah. Ayat ini secara lahir dibentuk dalam kata perintah,
namun berada dalam hukum ibahah (memperbolehkan) menurut pendapat kami
(Ahlussunnah wal Jamaah), sebab ini adalah perintah yang disebutkan setelah
larangan.”
والأصل
المجمع عليه عندهم: أن كل أمر خرج على أثر الحظر فهو في حكم الإباحة، وما خرج مخرج
الإباحة فإن الحكم فيه يتصرف على تصرف الأحوال، فإن كانت الحالة توجب فرضيته كان
فرضا، وإن كانت توجب واجبا فواجب، وإن أدبا فأدب
“Dasar yang disepakati ulama Ahlus Sunnah wa
al-Jamaah adalah bahwa setiap perintah yang disebutkan setelah larangan, maka
berada dalam hukum ibahah (memperbolehkan). Setiap hal yang berada dalam
ibahah, maka hukumnya disesuaikan dengan kondisi. Bila kondisinya menuntut
fardlu, maka hukumnya fardlu, bila wajib, maka hukumnya wajib, bila berkaitan
dengan etika, maka menyesuaikan hukum etika.” (Syekh Abu Manshur al-Maturidi, Ta’wilatu
Ahlus Sunnah, juz 10, hal. 14).
Kedua, maksud bertebaran
di bumi yang diperintahkan.
Bertebaran di bumi ada dua tafsir. Pendapat
pertama mengatakan maksudnya adalah bertebaran untuk berdagang dan
membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhan. Pendapat kedua, bertebaran untuk
menjenguk orang sakit, melayat jenazah, dan bersilaturrahim.
Al-Imam al-Baghawi menegaskan:
قوله
عز وجل: فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض، أي إذا فرغ من الصلاة فانتشروا في
الأرض للتجارة والتصرف في حوائجكم، وابتغوا من فضل الله، يعني الرزق وهذا أمر
إباحة كقوله: وإذا حللتم فاصطادوا [المائدة: 2] ـ
“Firman Allah, bila telah ditunaikan shalat
Jumat, maka bertebaranlah di bumi, maksudnya bila telah selesai shalat Jumat,
maka bertebaranlah di bumi untuk berdagang dan mengalokasikan harta untuk
kebutuhan kalian, dan carilah dari anugerah Allah, maksudnya rezeki. Demikian
ini adalah perintah ibahah (memperbolehkan), seperti dalam firman Allah
“Bila kalian telah tahallul, maka berburulah.”
قال
ابن عباس: إن شئت فاخرج وإن شئت فاقعد وإن شئت فصل إلى العصر
“Sahabat Ibnu Abbas berkata, bila kamu
berkehendak, maka keluarlah, bila kamu berkehendak, maka duduklah, bila
kamu berkehendak, shalatlah sampai Ashar.”
وقيل:
فانتشروا في الأرض ليس لطلب الدنيا ولكن لعيادة مريض وحضور جنازة وزيارة أخ في
الله
“Dikatakan dalam sebagian pendapat, maka
bertebaranlah di bumi bukan untuk mencari dunia, tetapi untuk menyambangi orang
sakit, melayat jenazah dan mengunjungi saudara karena Allah.” (Al-Imam
al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, juz 5, hal. 93)
Namun demikian, dua tafsir tersebut tidak
bisa kita pahami bertentangan, sebab keduanya sepakat bahwa bertebaran di bumi,
baik berkaitan dengan urusan mengais rezeki, beribadah atau kegiatan sosial,
hukumnya diperbolehkan. Sebab aktivitas tersebut dilakukan setelah selesai
melaksanakan Jumat.
Walhasil, substansi bertebaran di bumi usai
menunaikan Jumat yang dimaksud adalah izin dari syariat untuk melanjutkan
aktivitas sehari-hari, bisa urusan kerja, mencari ilmu, beristirahat dan lain
sebagainya. Pesan yang ditekankan oleh Allah dalam ayat di atas adalah agar
seorang muslim meluangkan waktunya di hari Jumat untuk menjalankan kewajiban
Jumat. Setelah ibadah Jumat ditunaikan, mereka dipersilahkan untuk melanjutkan
aktivitasnya masing-masing. Wallahu a’lam.[]
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina
Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar