Mana Lebih Baik, Berkurban
dengan Hewan Jantan atau Betina?
Saat membeli hewan kurban, kita diharuskan
untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai
hewan kurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai hewan kurban, baik sapi,
kambing, maupun unta (jika ada).
Namun beberapa orang terkadang bingung untuk
memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina.
Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah
kurban.
Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan
yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih baik, jantan atau
betina?
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu
nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin
tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin
hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab
juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan
kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih
jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز
فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو
أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban
dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing
dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina,
tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār
al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan
maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks
kurban juga sama. Tidak ada masalah.
وإذا
جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم
الانثى أرطب
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja
diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan
kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam
kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina
lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār
al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam
memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada
yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan
yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.
Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar