Selain Haji, Ibadah Umrah Juga Wajib
Seumur Hidup Sekali
Kita semua sudah memaklumi kewajiban haji
sekali sumur hidup. Haji adalah ibadah wajib yang menjadi rukun Islam kelima.
Orang yang sudah mampu mengadakan perjalanan ke baitulllahil haram terkena
kewajiban menurut syariat.
Pada Surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman
sebagai berikut:
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ
كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).
Namun demikian, ibadah umrah juga wajib
hukumnya seumur hidup sekali sebagaimana kewajiban haji.
وَلَا
يَجِبَانِ بِأَصْلِ الشَّرْعِ غير مَرَّة
Artinya, “Ibadah haji dan umrah menurut dasar
syariat tidak wajib kecuali sekali dalam seumur hidup,” (Lihat Syekh Said bin
Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz
II, halaman 501).
Ibadah umrah wajib ini biasanya dilakukan
“berbarengan” dengan ibadah haji wajib. Mereka–yang mampu–yang belum pernah
berhaji dan berumrah wajib menunaikan keduanya.
وهما على
من لم يؤد نسكه بشرطه فرضان
Artinya, “Hukum ibadah haji dan umrah bagi
orang yang belum melaksanan sesuai ketentuannya adalah wajib,” (Lihat Syekh
Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012
M/1433-1434 H], juz II, halaman 501).
Ulama Mazhab Syafi’i mendasarkan kewajiban
umrah seumur hidup sekali pada hadits shahih riwayat Aisyah RA. Meskipun
keduanya hampir serupa, keduanya tidak bisa saling menggantikan. Keduanya tidak
bisa disamakan dengan kasus mandi dan wudhu dalam konteks bersuci.
وأما
العمرة فِعلى الْأَظْهَرِ لما صَحَّ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت
هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ
وَالْعُمْرَةُ وَلَا يُغْنِي عَنْهَا الْحَجُّ؛ لِأَنَّ كُلًّا أَصْلٌ برأسه
لختلاف ميقاتهما زَمَانًا ومكانا فَلَا يُشْكِلُ بِإِجْزَاءِ الْغُسْلِ عَنْ
الْوُضُوءِ لبناء الطهارة على التداخل؛ لِأَنَّ كُلَّ مَا قُصِدَ من الْوُضُوء
مَوْجُودٌ فِي الْغُسْلِ
Artinya, “Umrah sendiri menurut pendapat paling
kuat adalah wajib sebagaimana riwayat shahih dari Aisyah RA. Ia bertanya kepada
Rasulullah, ‘Apakah ada kewajiban jihad bagi perempuan?’ ‘Jihad tanpa
peperangan, yaitu haji dan umrah,’ jawab Rasulullah SAW. Haji saja tidak
memadai tanpa umrah karena tiap-tiap satu dari keduanya asalnya adalah sama,
berbeda miqatnya baik waktu dan tempatnya. Masalah ini tidak musykil karena
mandi memadai itu tanpa wudhu karena hal bersuci tumpang tindih karena apa yang
menjadi tujuan wudhu terdapat pada mandi,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad
Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II,
halaman 501). Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar