Lima Rukun Nikah dan
Penjelasannya
Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian
pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah.
Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul
ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.
Sementara dalam bab nikah, rukun nikah
berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu
diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam
Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41,
rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ:
فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ "
زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya.
Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua
saksi, dan shighat.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa
rukun nikah ada lima, yakni:
1. Mempelai pria
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah
calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam
Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar
al-Fikr), juz II, hal. 42:
و
شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له "
“Syarat calon suami ialah halal menikahi
calon istri (yakni Islam dan bukan muhrim), tidak terpaksa, ditertentukan, dan
tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon
istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang
memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa
jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita
baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak
lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek
dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki
seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan
terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya:
Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam
persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
5. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang
diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi
shawab.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar