Selasa, 07 Agustus 2018

(Ngaji of the Day) ‘Syarat Tambahan’ dan Status Hukumnya dalam Fiqih Transaksi


‘Syarat Tambahan’ dan Status Hukumnya dalam Fiqih Transaksi

Lagi-lagi dalam kesempatan tulisan kali ini, pengaji menunda pembahasan terkait dengan akad tawarruq dalam dunia perbankan syari’ah. Sebenarnya bukan maksud pengkaji untuk menghilangkan kesempatan mengkaji bab tersebut, akan tetapi ada beberapa dasar yang harus dipahami terlebih dahulu oleh pembaca agar permasalahan tawarruq dalam bank syari’ah bisa diterima oleh semua pihak. Kali ini, pengkaji menghadirkan sub tema syarat tambahan dalam kasus fiqih transaksi.

Untuk memahami tema tersebut, berikut saya hadirkan sebuah ilustrasi permasalahan. 

Ada sebuah kasus, seorang penjual mengumumkan bahwa suatu barang yang dibeli bisa dipesan dan diantarkan ke rumah pembeli. Dalam kasus yang lain, sebuah produsen komputer mengumumkan bahwa setiap pembelian komputer baru kepada perusahaannya, akan ada jaminan garansi selama 2 tahun. 

Tanggapan dari seorang konsumen terhadap pengumuman itu adalah, bahwa jasa mengantarkan barang yang dibeli oleh konsumen ke rumah adalah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh penjual. Dan bila si penjual tidak memenuhi syarat tersebut, pihak pembeli berhak untuk melakukan claimed atas layanan yang diberikan oleh seller serta membatalkan akad /transaksi. 

Tanggapan konsumen terkait garansi, bahwa bila dalam jangka waktu 2 tahun terdapat kerusakan dalam komputer yang dibelinya, maka pihak produsen harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.

Syarat sebagaimana dimaksud di atas, penulis sebut dalam kesempatan tulisan kali ini sebagai additional transaction (syarat tambahan). Syarat tambahan ini biasanya diberikan dengan maksud “memberi manfaat lebih” kepada salah satu pihak seller-buyer. Dan dalam lingkungan perdagangan biasanya dikenal dengan istilah “memanjakan konsumen”.

Yang menjadi objek permasalahan adalah, syarat tambahan yang diberikan produsen tersebut termasuk kategori akad apa dalam syariat? Bolehkah seorang konsumen membatalkan suatu akad bilamana produsen ternyata tidak bisa memenuhi syarat tambahan/janji kemudahan yang ditawarkan? Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan tersebut, terlebih dahulu mari kita ulas soal akad dan syarat dalam fiqih transaksi. 

Sebagaimana diketahui bahwa, Allah SWT telah berfirman di dalam QS al-Maidah: 1 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akadmu.”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, bahwa: المسلمون عند شروطهم, orang Islam itu harus senantiasa memperhatikan syaratnya (janjinya). Dalam kitab Fathul Bari, Syeikh Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh ‘Amru bin ‘Auf dengan tambahan lafadh: إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما , yang artinya, kecuali syarat mengharamkan perkara halal atau menghalalkan perkara haram”. Walhasil, seorang muslim wajib hukumnya memperhatikan syarat /janji yang telah ia utarakan.

Apakah “Syarat Tambahan” Bisa Mengubah Status Hukum Akad?

Terkait dengan persoalan apakah syarat tambahan bisa mengubah status hukum akad, maka para ulama empat madzhab berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Misalnya menurut pandangan ulama Madzhab hanbali. 

Menurut kalangan madzhab Hanbali, syarat tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam contoh di atas, dengan maksud mengistimewakan kepada konsumen/pelanggan, adalah diperbolehkan oleh syariat secara mutlak. Ulama Hanabilah hanya memberi catatan saja yakni kecuali “jika syarat tambahan tersebut bertentangan dengan kaidah syar’iyah.”

Lebih lanjut, mereka memberikan ilustrasi, misalnya bila suatu pernikahan, ada seorang calon mempelai perempuan memberi syarat dalam akad nikah kepada calon suaminya bahwa jika telah sah menjadi suami isteri, si suami tidak boleh memaksa kepada si istri untuk tinggal di luar kampung kelahirannya, maka syarat semacam ini adalah dipandang sah. Atau misalnya contoh lain, adalah sah bagi calon mempelai perempuan memberi syarat kepada calon suami bahwa ia mau menikah dengan laki-laki tersebut, dengan catatan ia tidak boleh menikah lagi dengan wanita lain. 

Dalam kasus sebagaimana contoh ini, maka ulama Hanabilah menetapkan bahwa jika ternyata di kemudian hari didapati suami perempuan tersebut memaksa ia untuk tinggal di luar tanah kelahirannya, atau si suami melakukan nikah lagi tanpa persetujuan dari istrinya, maka si isteri berhak untuk membatalkan/memfasakh nikah. Ini merupakan konsekuensi logis dari pendapatnya ulama Hanabilah dalam memandang syarat tambahan. 

Keyakinan mereka ini didasarkan pada Dalil yang dipergunakan oleh kalangan Hanabilah ini adalah QS al-Maidah: 1 yang mana didalam ayat tersebut ada bentuk amar yang menunjukkan makna wajib menepati akad. Ayat ini ditangkap mereka sebagai dalil kemutlakan syarat bisa mengubah status akad.

Adapun pandangan kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, terkait dengan status syarat tambahan bisa mengubah status akad atau tidak, maka para ulama dari ketiga madzhab ini memiliki cara pandang yang berbeda dari kalangan Hanabilah. Ketiga madzhab ini sama memiliki konsepsi yang sama dalam memandang syarat. Umumnya, dalam memandang akad, mereka membagi syarat dalam akad menjadi tiga, yaitu: ada (1) syarat sah, ada (2) syarat-syarat tidak sah dan ada (3) syarat-syarat batal.

Seperti misalnya menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu : 5/3317, beliau menyatakan: 

وشرائط الإنعقاد وهي ما يشترط تحققه لاعتبار العقد منعقداً شرعاً، وإلا كان باطلاً

Yang dimaksud syarat sah adalah perkara yang diharuskan realisasinya sehingga akad dipandang sah secara syara’, dan bila tidak terealisasi maka batal suatu akad.

Kurang lebih maksud dari pernyataan Syekh Wahbah Al-Zuhaily ini adalah sebagai berikut:

Pertama, syarat sah, merupakan syarat yang bisa memperkuat akibat (sangsi hukum) dalam syariat. Sebuah contoh misalnya penjual tidak akan menyerahkan barang sampai si pembeli membayar harganya. Maka, dalam hal ini membayarnya pembeli merupakan sangsi hukum yang harus terjadi agar akad jual beli bisa berlangsung.

Kedua, syarat sah merupakan syarat yang secara eksplisit diakui oleh syariat. Misalnya, hak menentukan diteruskannya akad atau tidak (khiyar) yang ditetapkan oleh produsen kepada konsumen selama tiga hari. Maka dalam waktu tiga hari tersebut, pihak konsumen boleh memutuskan pembatalan akad atau melanjutkan akadnya, karena dalam syariat telah ditetapkan bolehnya untuk melakukan khiyar al-syarthi dan khiyar al-ru’yah (inspeksi barang). 

Ketiga, setiap syarat, “mutlak harus adanya hubungan dengan akad.” Misalnya, saya akan antarkan barang yang kamu beli ke rumahmu, dengan catatan jika kamu membelinya melebihi nominal sekian-sekian. Syarat seperti ini diperbolehkan oleh syariat. Sementara itu syarat, sepertimisalnya: Saya akan jual rumah ini kepadamu, asalkan kamu mau menikahi anakku. Untuk syarat yang terakhir tidak dibenarkan dalam syariat karena tidak ada hubungannya dengan akad atau bahkan memperkuat akad.

Keempat, terkadang suatu syarat boleh ditetapkan berdasarkan ‘adat mutharid, atau adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Misalnya, pihak produsen menetapkan garansi selama 1 tahun untuk pembelian jenis alat elektronik. Garansi seperti ini diperbolehkan, karena umumnya jual beli barang elektronik di pasaran adalah disertai dengan garansi. Kalangan madzhab Hanafi, secara tegas malah menyebutkan kebolehannya. 

Dengan memahami rincian syarat sah di atas, maka suatu syarat bisa dipandang menjadi tidak sah bilamana syarat tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan transaksi. 

2. Tidak ada hubungannya sama sekali antara syarat dan akad transaksi

3. Tidak dibenarkan oleh syariat

4. Tidak diperbolehkan oleh 'adat mutharid atau adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat

5. Memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada salah satu pihak

Bila suatu syarat tambahan dipandang tidak sah, maka seluruh akibat hukum terkait dengan transaksi menjadi tidak sah pula, namun keberadaannya tidak mampu mengubah status akad menjadi batal. Dengan demikian, perlu adanya syarat bisanya melakukan pembatalan akad. Bilamanakah suatu syarat bisa membuat batalnya akad transaksi? 

Syarat batalnya suatu transaksi adalah ditentukan apabila dalam syarat tersebut terdapat hal yang secara langsung menyalahi hukum syariat. Ketentuan ini berangkat dari kaidah:

كل شرط يخالف أصول الشريعة باطل

Semua syarat yang menyalahi prinsip-prinsip dasar syariat adalah batal

Berangkat dari kaidah ini, maka status pemberian garansi dan mengantarkan suatu dagangan oleh seorang pedagang ke rumah konsumennya, adalah bukan termasuk kategori yang menentang syariat. Persoalannya kemudian, apakah syarat/fasilitas tambahan yang diberikan oleh pedagang kepada konsumennya tersebut termasuk yang “diperbolehkan” oleh syara’ atau tidak? 

Sebuah syarat/fasilitas tambahan adalah boleh hukumnya diberikan oleh seorang pedagang kepada konsumennya, sebagaimana kaidah:

الأصل في العقود والشروط الإباحة

“Prinsip dasar dalam penetapan akad dan syarat adalah dibolehkan.”

Apabila syarat tersebut merupakan ketetapan yang diutarakan oleh salah satu pihak dalam proses transaksinya, atau memang sudah diumumkan secara pribadi oleh pedagang, maka berlaku kaidah:

الأصل في العقد رضا المتعاقدين ونتيجة ما التزاماه بالتعاقد

“Prinsip dasar dalam ketetapan akad adalah saling ridlanya dua orang yang bertransaksi dan sangsi hukum yang keduanya tetapkan selama bertransaksi”

Berangkat dari dua kaidah ini, maka status hukum memberi syarat/fasilitas tambahan hukumnya adalah boleh dengan catatan adanya saling ridla di antara kedua pihak, atau bahkan oleh salah satu pihak yang bertransaksi (penjual). 

Permasalahan selanjutnya, wajibkah pedagang atau produsen memenuhi syarat tambahan (janji) sebagaimana ia umumkan sendiri? Jawab dari permasalahan ini, adalah bahwa menjaga syarat (janji) harus diupayakan sebisa mungkin oleh pihak pedagang/produsen kepada konsumennya. Sebagaimana kaidah:

يلزم مراعة الشرط بقدر الإمكان

Wajib hukumnya memperhatikan syarat, sebisa mungkin/sekuat daya

Kewajiban ini tentunya berlaku bagi yang mengucapkan syarat (pedagang dan produsen) dengan catatan bilamana kriteria mutlak dipenuhinya janji dipenuhi oleh pembeli.

المعلق بالشرط يجب ثبوته عند ثبوت الشرط

“Segala perkara yang berkaitan dengan syarat maka wajib berlakunya ketika terpenuhinya kriteria syarat tersebut”

Syarat yang digantungkan dengan sejumlah kriteria ini dikenal dalam istilah perdagangan sebagai “kriteria gantung”. Sahnya “kriteria gantung” ini selain bila tidak menyelisihi syara’, adalah juga bila kriteria tersebut bukan merupakan sesuatu yang mustahil. Bila ternyata hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil terjadi, maka sebuah akad bisa dihukumi batal. Namun, bila tidak mustahil, maka sebuah syarat wajib ditepati, dan bila tidak ditepati, tetap tidak bisa mengubah sebuah akad yang telah berlaku. Hanya saja akadnya menjadi akad yang fasid (akad rusak), karena syarat sah akad terpenuhi, namun syarat pembatalan dengan adanya kemustahilan tidak terpenuhi. 

Dengan demikian, bila dalam jual beli komputer sebagaimana kasus di awal-awal pembahasan, ternyata ada sebuah kerusakan total komputer akibat jatuh misalnya, maka hukumnya masih dibenarkan bila pihak produsen tidak menepati syarat garansinya. Karena faktor kerusakan karena jatuh, sehingga berujung pecahnya komputer yang tidak memungkinkan untuk diperbaiki, dan melainkan harus diganti, merupakan bagian dari kemustahilan berlakunya “kriteria gantung” garansi tersebut. 

Demikian juga, bagi pedagang, meskipun sudah menetapkan kriteria gantung bahwa ia akan mengantarkan suatu barang kepada konsumennya dengan syarat bila konsumen membeli barang tersebut dengan nominal tertentu, namun karena ia berlokasi yang cukup jauh dari pedagang, maka si pedagang tidak wajib memenuhi apa yang sudah dijanjikannya kepada konsumen. Suatu misal, Penjual berlokasi di Surabaya, sementara pembeli berlokasi di Jakarta. Padahal barang yang ia beli berupa beras 1 kuintal. Bagaimana menurut pandangan anda bila anda sebagai pedagangnya?

Wallahu a’lam

[]

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar