Senin, 20 Agustus 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji


Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji

Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Untuk melaksanakan haji, setelah mendaftar kita perlu menungu antrean selama beberapa puluh tahun, meski haji plus. Jamaah haji yang berangkat dari Indonesia umumnya berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit yang sudah lansia. Jarang, bahkan hampir tidak kita temui seorang anak yang belum baligh berangkat haji, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai suatu lomba yang hadiahnya ibadah haji.

Namun bisa saja di luar sana, di beberapa negara bagian Timur Tengah yang berdekatan dengan Saudi ditemukan anak-anak yang sudah diberangkatkan haji karena jarak negara mereka dari Saudi tidak terlalu jauh dibanding Indonesia, atau warga Saudi sendiri mungkin bisa ditemukan beberapa anak yang sudah diajarkan haji dengan diajak oleh orang tuanya. 

Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits yang membahas tentang ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

Dilihat dari hadits ini, seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat redaksi yang melarangnya. Namun apakah hajinya ketika belum baligh sudah menggugurkan rukun Islam yang kelima? Perlu bagi kita melihat penjelasan ulama dalam masalah ini. 

Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا 

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

 وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

 قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ

Ashab Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

Kesimpulannya haji tidaklah wajib anak kecil yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Artinya saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali. 

Selain dari sisi keabsahan secara fiqih, kita juga perlu melihat dalam segi realitas yang ada. Seperti terjadinya kecelakaan pada jamaah haji dewasa maupun lansia, entah karena terinjak-injak atau terdesak-desak di beberapa tempat sampai terjadi kewafatan. Sehingga, pelaksanaan haji oleh anak kecil rasanya terlalu besar risikonya. Mereka terlalu rentan terkena musibah karena pertahanan mereka berbeda dibanding orang dewasa. Walaahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar