Hukum Anak Kecil
Melaksanakan Ibadah Haji
Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud
ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan
seseorang untuk berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan
mampu.
Untuk melaksanakan haji, setelah mendaftar
kita perlu menungu antrean selama beberapa puluh tahun, meski haji plus. Jamaah
haji yang berangkat dari Indonesia umumnya berumur 20 tahun ke atas, bahkan
tidak sedikit yang sudah lansia. Jarang, bahkan hampir tidak kita temui seorang
anak yang belum baligh berangkat haji, kecuali karena beberapa hal seperti
menjuarai suatu lomba yang hadiahnya ibadah haji.
Namun bisa saja di luar sana, di beberapa
negara bagian Timur Tengah yang berdekatan dengan Saudi ditemukan anak-anak
yang sudah diberangkatkan haji karena jarak negara mereka dari Saudi tidak
terlalu jauh dibanding Indonesia, atau warga Saudi sendiri mungkin bisa
ditemukan beberapa anak yang sudah diajarkan haji dengan diajak oleh orang
tuanya.
Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits
yang membahas tentang ini:
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ
الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا
حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang
perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi
menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)
Dilihat dari hadits ini, seorang anak kecil
bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat redaksi yang melarangnya.
Namun apakah hajinya ketika belum baligh sudah menggugurkan rukun Islam yang
kelima? Perlu bagi kita melihat penjelasan ulama dalam masalah ini.
Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi
terdapat keterangan tentang masalah ini:
قال
النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب
عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini
terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama
bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari
haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat
al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)
وقال أبو
حنيفة رحمه الله لا يصح حجه
Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”
قال أصحابه
وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ
Ashab Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka
melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan
(kembali) apabila telah baligh.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh
Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)
قال
بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان
له تطوعا عند الجمهور
Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah
menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh,
kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama.
(Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds,
Juz 3, Halaman 110)
Kesimpulannya haji tidaklah wajib anak kecil
yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun
belum mencukupinya. Artinya saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji
kembali.
Selain dari sisi keabsahan secara fiqih, kita
juga perlu melihat dalam segi realitas yang ada. Seperti terjadinya kecelakaan
pada jamaah haji dewasa maupun lansia, entah karena terinjak-injak atau
terdesak-desak di beberapa tempat sampai terjadi kewafatan. Sehingga,
pelaksanaan haji oleh anak kecil rasanya terlalu besar risikonya. Mereka
terlalu rentan terkena musibah karena pertahanan mereka berbeda dibanding orang
dewasa. Walaahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar