Senin, 06 Agustus 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Panitia atau Lembaga Kurban Potong Komisi dari Uang Transferan Masyarakat


Hukum Panitia atau Lembaga Kurban Potong Komisi dari Uang Transferan Masyarakat

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, banyak lembaga swadaya membuka penerimaan ibadah kurban masyarakat melalui transfer ke rekening bank tertentu. Pertanyaan saya, apakah dibenarkan kalau mereka mengambil komisi sekian persen untuk lembaganya. Saya mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.

Ahmad Taufik – Bekasi

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama yang perlu dinyatakan di sini bahwa praktik kurban dari masyarakat yang ditransfer ke lembaga kurban dalam bentuk uang dapat dikategorikan sebagai praktik wakalah, di mana masyarakat mewakilkan hajatnya perihal pembelian dan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga kurban yang bersangkutan.

Praktik wakalah seperti dibenarkan menurut syariat Islam. Salah seorang pemuka Madzhab Hanbali Ibnu Qudamah mengutip Al-Qur’an sebagai salah satu dasar kebolehan praktik wakalah.

وَهِيَ جَائِزَةٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ ؛ أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى إنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا. فَجَوَّزَ الْعَمَلَ عَلَيْهَا ، وَذَلِكَ بِحُكْمِ النِّيَابَةِ عَنْ الْمُسْتَحِقِّينَ

Artinya, “Wakalah (mewakilkan) boleh berdasarkan Al-Qur‘an, Hadits, dan ijmak. Al-Qur‘an menyatakan, ‘Sungguh, sedekah wajib itu untuk mereka yang fakir, miskin, dan para amil.’ Al-Quran membolehkan kerja atas zakat yang mana itu berkedudukan mewakili atau menggantikan para mustahik,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).

Lalu bagaimana kalau lembaga tersebut menarik sekian persen sebagai komisinya dari uang yang ditransfer masyarakat?

Masalah ini dapat dipulangkan kepada wakalah itu sendiri. Wakalah terbagi dua, yaitu wakalah tanpa upah dan wakalah dengan upah. Untuk wakalah dengan upah, pihak wakil berhak menerima upahnya segera setelah pekerjaannya selesai. Ibnu Qudamah menerangkan sebagai berikut:

فَصْلٌ وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ بِجَعْلٍ وَغَيْرِ جَعْلٍ… وَإِنْ وُكِّلَ فِي بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ أَوْ حَجٍّ، اسْتَحَقَّ الْأَجْرَ إذَا عَمِلَهُ

Artinya, “Pasal, perwakilan boleh dilakukan dengan upah atau tanpa upah… Jika seseorang diwakilkan untuk menjual, membeli, atau berhaji, maka wakil tersebut berhak atas upah ketika ia telah menyelesaikan tugasnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 204-205).

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa lembaga swadaya yang mewakili anggota masyarakat untuk membeli dan menyembelih hewan kurban berhak atas komisi atau upah atas jasanya.

Kita juga perlu berhati-hati memahami masalah ini. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa lembaga kurban ini menjelaskan di spanduk atau di brosur bahwa mereka mengambil komisi sekian persen atas jasanya agar publik mengetahui status lembaga kurban tersebut dan mengetahui persentase komisi untuk lembaga tersebut.

Kami menyarankan lembaga kurban yang mengambil komisi dan tanpa komisi membuat laporan terkait keuangan publik yang mereka kelola. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

Artinya, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).

Kami juga menyarankan masyarakat yang berkurban melalui lembaga tertentu untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya di hari H.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar