Percaya pada Pantangan
Masih umum kita temukan di lingkungan
masyarakat awam adanya kepercayaan yang tidak sejalan dengan syariah. Terutama
kepercayaan memantang (meninggalkan) sesuatu perkara dengan alasan kalau-kalau
apa yang dilakukan itu mendatangkan mudharat pada dirinya ataupun keluarganya.
Misalkan saja kepercayaan yang masih mengakar
adalah pantangan menyembelih bagi seorang suami yang istrinya dalam keadaan
hamil. Takut jikalau si jabang bayi yang ada dalam kandungan ibunya akan
menuruti sifat hewan yang disembelih bapaknya. Demikian juga dengan kepercayaan
terhadap pantangan yang lain.
Hal ini perlu diluruskan, bahwasanya Allah
swt telah menentukan nasib seseorang di zaman azali yang dikenal dalam bahasa
ilmu tauhid dengan istilah taqdir. Yang mana taqdir ini tidak dapat dirubah
oleh siapapun dan apapun. Dalam sebuah hadits disebutkan:
فرغ
الله من أربع من الخلق والأجل والرزق والخلق
Allah telah usai menetapkan empat perkara,
kejadian, ajal, rizqi dan perangai.
Demikianlah jikalau ingin menyembelih hewan
ketika istri hamil, sembelihlah secara syariah dengan membaca bismillah.
Insyaallah si jabang bayi akan menurui karakter bapak ibunya bukan karakter
hewan sembelihan. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar