Tatakrama Memakai Perhiasan
Berlafadh Jalalah
Jika melihat perkembangan desain berbagai
perhiasan, kita akan menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko
emas kini tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan
lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya
lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.
Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat
dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai
desain yang melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan
syahadat, atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.
Sebagai agama yang menjunjung keindahan,
Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya
umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu
diperhatikan adalah tatakrama dan norma dalam penggunaannya.
Demi mengagungkan dan menghormati Lafdhul
Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung
dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan)
ketika hendak buang air (ke toilet). Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw
yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.
كان
رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه "محمد
رسول الله"
Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika
hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau
bertuliskan lafal “Muhammad Rasulullah”.
Meskipun larangan ini tidak sampai pada
takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan
yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam
kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi
juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam,
kertas, peci, baju dan sebagainya.
ويكره
أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن،
وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له
Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah
uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar
maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal
Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi
Wasallam untuk memuliakannya.
Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa
larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya.
Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain.
Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin,
gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah
masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas
menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam Ash-Shan’ani dalam
Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini,
قيل:
فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه في فيه أو في
عمامته أو نحوه
Dikatakan, jika seseorang lupa melepaskan
sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut terdapat lafal
“Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air besar, maka hendaknya
dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau diserbanya atau ditempat lain.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar