Kamis, 28 Maret 2013

(Ngaji of the Day) Potret Kemakmuran Pemerintah Pada Masa Sayidina Umar


Potret Kemakmuran Pemerintah Pada Masa Sayidina Umar

Oleh: Syuaib*

 

Ketika Abu Bakar menderita penyakit parah, kekhawatiran terbesit dihatinya. Ia takut umat Islam berselisih pendapat tentang siapa yang akan menjadi kahilfah setelah beliau berpulang ke hadapan Allah, sebagaimana yang terjadi pasca wafatnya Rasulullah saw.

 

Agar hal itu tidak terulang kembali, Sayyidina Abu Bakar langsung menunjuk pengganti untuk menempati posisinya. Dengan pertimbangan matang, ia mempercayakan posisi itu kepada Umar bin al Khattab. Sebab Sayyidina Umar dipandang paling pantas untuk mengemban amanah agung ini.

 

Dan kenyataannya, pada masa kepemerintahan Sayyidina Umar, kedaulatan Islam semakin membaik, perluasan kekuasan terus bergerak, dan kemakmuran semakin memperindah catatan kepemimpinannya. Inilah pencapaian Sayyidina Umar selama menggengam kekhalifahan. Ia adalah pemimpin ideal yang tegas, adil, bijaksana dan pemurah.

 

Sistem Pengaturan Negara

 

Pada masa Sayyidina Umar bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam semakin merebak ke berbagai penjuru dunia. Seiring meluasnya wilayah Islam, Sayyidiana Umar berinsiatif untuk membuat undang-undang yang mengatur hubungan antara pemerintahan dengan bangsa-bangsa tersebut sesuai syariat Islam. Maka ia membentuk pemimpin wilayah di wilayah-wilayah taklukkan Islam. Namun pusat kepemerintahan tetap berada dibawah kekuasaannya.

 

Luasnya wilayah Islam ternyata juga berdampak positif pada income negara. Sektor ini terus mengalami gejala peningkatan hingga tidak memungkinkan hanya ditangani oleh satu orang saja. Maka atas pertimbangan itu Sayyidina Umar mengangkat pegawai khusus untuk menangani keuangan negara.

 

Adapun sumber-sumber pemasukan negara yang dominan pada masa kepemerintahan Sayyidina Umar adalah zakat, harta rampasan, pajak, kharaj, dan zakat dagangan sebesar 10 persen dari para pedagang kafir harbi. Kebijakan ini merupakan inisiatifnya yang diilhami oleh sabda Rasulullah: “Supaya pembagian harta dan pembelanjaannya jangan sampai terlambat”.

 

Sementara itu, dalam mengurusi pendistribusian kekayaan Negara, ia pun membentuk badan khusus, agar uang Negara terbagi secara adil dan merata. Dari sinilah, muncul sebuah kepengurusan yang menangani bidang dokumentasi dan arsip Negara. Dengan demikian Umar bin al-Khathab adalah orang pertama yang melakukan pembukuan dan arsip Negara dalam sejarah Islam.

 

Pendistribusian Dana Negara

 

Pendistribusian pendapatan Negara pada masa Umar bin khattab, dibagi tiga prosedur. Pertama, pendistribusian harta zakat dan hal-hal yang terkait dengannya. Harta ini didistribusikan pada delapan golongan yang telah tercantum dalam al-Qur’an: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang yang berjalan di jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalana, sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan oleh Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana “ (QS At-Taubat [09]:60)

 

Kedua. Pendistribusian kharaj dan pajak, cukai sebesar 10 persen dari pedagang kafir harbi. Pendapatan ini difungsikan sebagai dana yang dialokasikan untuk menggaji para pegawai Negeri, tentara perang, keluarga Nabi dan isteri para mujahid.

 

Ketiga. Pendistribusian harta rampasan. Pendapatan ini seperlimanya dialokasikan kepada orang-orang yang disebut dalam ayat al-Qur’an: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil” (QS Al Anfal [08]: 41). Sementara sisanya yakni empat seperlima dari harta rampasan tersebut dialokasikan kepada para tentara. Dengan perincian sebagai berikut; para penunggang kuda mendapat tiga bagian, dua bagian diberikan untuk kudanya, sementara satu bagian yang lain diberikan pada penunggangnya. Dan untuk tentara yang berjalan kaki mendapatkan satu bagian saja.

 

Membentuk Administrasi Negara

 

Pada permulaan kepemerintahan Umar bin Khattab para gubernur diberbagai wilayah penaklukan Islam menjalankan kebijakan mereka sebagaimana yang dijalankan Umar di Madinah. Mereka memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan pimpinan mileter dalam satu kekuasaan. Hanya saja, ketika mereka menjadi lebih sibuk dengan urusan wilayah-wilayah secara umum serta pemusatan politiknya melebihi apa yang harus dipikul ketika mereka dilantik. Berita-berita angkatan bersenjata di Irak dan Syam menyita banyak waktu dan perhatiannya. Maka Segala tindakan tunduk pada para pejabat di berbagai daerah kedaulatannya. Hal itu menjadi pokok perhatian dan pikiran sang Khalifah.

 

Di samping itu, jumlah penduduk semakin membeludak dan income Negara masuk semakin bertambah. Usaha pembebasan dan penaklukan terus maju. Lalu, sang Khalifah berinisiatif untuk mengumpulkan para mentrinya untuk mengadakan rapat sebagai solusi dari problema ini. Oleh karena itu mau tidak mau ia harus mengangkat beberapa pembantu yang dapat mengatur segala kepentingan perorangan, terpisah dari kepentingan Negara. Maka, dari hasil musyawarah tersebut terbentuklah Adsministrasi Negara.

 

Mengangkat Para Hakim

 

Dalam hal ini, yang pertama kali dilakukan oleh sayyidina Umar ialah memisahkan kekuasaan yudikatif di Madinah dari kekuasaannya oleh karena itu ia mengangkat Abu Darda’ sebagai hakim. Segala permasalahan hukum diajukan dan diputuskan olehnya. Sesudah selesai pembangunan kota Kufa dan Basrah serta penghuni yang terus bertambah. Dan banyak pula anggota masyarakat yang terlibat dalam berbagai macam aktivitas, Sayyidina Umar mengangkat Syuriah sebagai hakim Kufa, sementara untuk kota Basrah ia memercayakannya kepada Abi Musa al-Asy’ari. Dan untuk kota Mesir ia percayakan kepada Qois bin al ‘Ash as Sahmi sebagai hakim.

 

Semua hakim ini senantiasa memutuskan suatu permasalahan dengan berlandasan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul. Pengangkatan mereka itu merupakan langkah awal dalam mengatur penguasaan yang terpisah satu sama lain. Tetapi langkah inilah yang memang diperlukan dan dapat mengembangkan kondisi pemerintahan, untuk selanjutnya dibutuhkan figur-figur Agama. Keadaan ini terus berlanjut, dan baru bisa direalisasikan sebagai prinsip tetap untuk diterapkan di seluruh kedaulatan setelah masa Umar.

Sikap Umar Terhadap Para Pejabatnya

 

Untuk tujuan di ataslah Umar mengirim sebagian para pejabatnya kepada orang-orang Arab pedalaman, hal ini bukan untuk merendahkan mereka, melainkan untuk menegakkan hukum Allah seadil-adilnya. Kepada mereka ia berkata : “Perlakukanlah semua orang di termpat kalian itu sama, yang dekat seperti yang jauh dan yang jauh seperti yang dekat. Hati-hatilah terhadap suap dan menjalankan hukum karena hawa nafsu dan bertindak diwaktu marah tegakkan dengan benar walaupun sehari hanya sesaat.” Ia merasa dirinya bertanggung jawab terhadap hati nuraninya dan terhadap Allah untuk menegakkan keadilan di segala tempat. Jika ada pejabatnya di ujung dunia merugikan seseorang, maka seolah dialah pelakunya. Suatu hari ia berkata kepada orang-orang di sekitarnya: “Bagaimana kalau saya menempatkan orang yang terbaik yang saya ketahui atas kalian lalu saya perintahkan dia berlaku adil, sudah kah saya menjalankan tugas saya ?” Mereka menjawab, Ya!. “Tidak” kata Umar, “Sebelum saya melihat sendiri pekerjaannya, dia melaksanakan apa yang saya perintahkan atau tidak.” Itu sebabnya ia mengadakan pengawaasan terhadap para pejabatnya begitu ketat.

 

*Santri Ponpes Sidogiri – Pasuruan, Jawa Timur, Anggota LPSI FK Adab, PPS K-6 Asal Bangkalan

 

Referensi:

·         Muqaddimah Ibnu Khaldun; hlm 243

·         Siyasatul Mali fi al Islam; hlm 155

·         Asrul Khilafah ar-Rasyidun, hlm 217

·         Ibid hal 184

·         Shahih At Tautsiq Fi Sirah Wa Hayat Al Faruq Umar Bin Al Khattab 373

·         Mahmud Muhammad al-Khazandar, Fiqih al I’tikaf 164

 

Sumber: Buletin Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan – Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar