Jama' Shalat Karena
Kesibukan
Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang
muslim, kapanpun dan dimanapun. Artinya kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh
ruang dan waktu. Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali keadaan
berbicara lain.
Bisa saja kondisi tidak mengizinkan seseorang
menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang tersebut di dalam
perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam.
Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkan
jama’ shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu
waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski demikian para ulama fiqih
berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jama’ shalat.
Sebagain ulama fiqih hanya membolehkan jama’
shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).
Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu
Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’ shalat walaupun
ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jama’
ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang
sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan
dalam Syarah Muslim lin Nawawi
وذهب
جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن
سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب
الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
Sejumlah imam berpendapat tentang
diperbolehkannya menjama’ shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang
tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin , Asyhab
pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan
Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilij oleh Ibnu
Mundzir. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar