Kamis, 14 Maret 2013

(Ngaji of the Day) Rambut, Antara Trendi dan Sunah Nabi


Rambut, Antara Trendi dan Sunah Nabi

Oleh: Abdurrahman Wahid

 

Sebagian orang berpendapat bahwa rambut adalah mahkota yang perlu untuk diperhatikan. Oleh karenanya, seorang kan merasa bangga jika memiliki model rambut yang bagus dan indah. Lebih-lebih rasa percaya diri seseorang akan lebih besar jika ia baru dating dari tempat pangkas rambut.


Kecenderungan semacam ini mulai menjamur disebabkan tayangan televisi yang menampilkan gaya rambut yang lagi ramai dan popular. Juga karena bertambah banyaknya salon rambut yang memudahkan siapa saja untuk memperindah penampilan rambutnya.


Fenomena semacam ini tidak hanya ramai dilakukan oleh kalangan dewasa, anak-anak juga tidak kalah ketinggalan untuk memperindah penampilan rambutnya. Berbagai model rambut telah banyak ditawarkan oleh tukang pangkas atau tata rias rambut, bahkan model rambut pada tahun berikutnya telah ada pada tahun ini.


Pada dasarnya, Islam menganjurkan para pemeluknya agar selalu berpenampilan bagus. Namun yang menjadi maslah adalah ketika seorang Muslim memangkas rambut dengan mengikuti trend rambut orang-orang kafir, trend yang telah menjadi ciri khas mereka. Hal inilah yang masalah.


Meniru gaya orang kafir adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Sebab dalam hal penampilan, Islam selalu mengambil jarak dengan orang kafir. “Seseorang yang menyerupai sebuah komunitas, maka ia termasuk dalam komunitas itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i).


Seharusnya yang dilakukan seorang Muslim adalah mengikuti sunah Nabi SAW. Merasa bangga dengan sunah Nabi SAW, bukan malah mengikuti ciri khas dan trend orang kafir. Sebab seorang Muslim harus berbeda dengan orang kafir. (HR. Bukhari dan Muslim).


Perhatian Nabi SAW trehadap Rambut

Kecintaan Nabi SAW kepada sahabat dan umatnya begitu besar. Beliau khawatir jika kelak terdapat dari umatnya yang tidak memperoleh kenikmatan akhirat. Nabi SAW benar-benar manjaga tindak tanduk orang di sekitarnya.


Pernah Nabi Muhammad SAW kedatngan tamu seorang muallaf yang gaya rambutnya merupakan ciri khas orang-orang musyrik. Maka Nabi SAW berkata kepada lelaki itu. “Tinggalkanlah model rambut orang kafir dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud).


Tindakan Nabi SAW ini bukanlah perintah wajib bagi seseorang yang baru masuk Islam agar mencukur habis rambutnya. Melainkan perintah supaya bertindak berbeda dengan orang musyrik, dengan tidak mengikuti trend rambut mereka, juga membuang segala atribut kemusyrikan.


Abdul-Muhsin al-‘Ibad dalam Syarh Sunan Abi Dawud-nya memberi catatan mengenai ‘rambut kemusyrikan’dalam teks Hadis dengan menulis, “Yakni sesuatu yang menjadi ciri khas kekufuran, seperti trend yang khusus dimiliki orang kafir yang ada di kepala. Semisal mencukur rambut dengan model tertentu. Maka tindakan yang menjadi trend orang kafir ini wajib dijahui dan dihindari.”


Tidak hanya kepada orang dewasa perhatian Nabi SAW dalam masalah rambut, kepada anak kecil beliau juga menaruh perhatiannya. Sekali lagi, perhatian beliau ini merupakan bentuk kasih saying sekaligus keprihatinan beliau jika terdapat anak kecil yang model rambutnya sama dengan trend orang kafir.


Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, ketika Ja’far bin Abi Thalib r.a. syahid dalam perang mu’tah. Rasulullah SAW mendatangi keluarga Ja’far dan berkata, “Setelah hari ini janganlah kalian menangis atas kematian saudaraku.” Kemudian Nabi SAW memanggil putra-putra Ja’far dan memerintahkan agar memanggil tukang cukur. Lalu rambut mereka dicukur rapi.


Nabi SAW juga melarang mencukur rambut dengan model qaz’a, yaitu mencukur sebagian rambut dan tidak mencukur sebagian yang lain sekiranya menyerupai awan berarak (bergumpal-gumpal). Kepada anak yang bermodel rambut seperti ini Nabi SAW berkata, “Cukurlah semuanya atau tidak sama sekali.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).


Sebagai orang tua, guru, atau wali dari anak asuh, maka wajib mengingatkan anak-anaknya agar selalu berpenampilan sesuai dengan sunah Nabi SAW. Juga wajib para orang tua adalah mengawasi penampilan (rambut) anaknya dan mengetahui kapan seorang anak harus memangkas rambut dan kapan tidak memangkasnya. Termasuk memberikan pemahaman yang benar mengenai agama, agar anak-anak tidak mengikuti tradisi orang-orang musrik. Allahumma Unshurna fit-Tiba’i Sunnati Rasulillah.


*) Sumber tulisan: Buletin SIDOGIRI, hal 94-95, edisi 77, Shafar,1434 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar