Jumat, 08 November 2019

Pandangan KH Wahab Chasbullah soal Hukum Potong Tangan


Pandangan KH Wahab Chasbullah soal Hukum Potong Tangan

Dalam lintas sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan, pemerintahan Indonesia pernah mengalami berbagai perubahan bentuk. Pada 1945-1949 menggunakan sistem presidensial, 1949-1950 berbentuk parlemen semu, 1950-1959 berbentuk parlementer, kemudian dari 1959 hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem presidensial.

Pada rentang 1956-1959 perwujudan pemerintahan parlementer yaitu dengan membentuk Majelis Konstituante. Pada masa ini terjadi perdebatan alot antara tiga faksi (kubu) terkait dengan unsur yang ingin dijadikan sebagai dasar negara.

Pertama ialah Faksi Pancasila yang sama sekali piagama Jakarta dalam dasar negara. Kedua Faksi Islam (NU termasuk di kubu ini) yang menginginkan piagam Jakarta tidak dihilangkan secara serta merta, dan kubu ekonomi sosialis demokrasi yang menginginkan dasara negara sosialis.

Bahkan di tubuh faksi Islam secara formal menginginkan Islam menjadi dasar negara. Meskipun NU ada di kubu ini, organisasi para kiai tersebut tidak ingin Islam secara partikular dijadikan dasar negara. Hal itu justru menyempitkan nilai-nilai ajaran Islam, karena posisi agama di atas dasar negara. Maka dari itu, sudah selayaknya Islam menjiwai dasar negara.

Keinginan kubu sekuler yang ada di faksi Pancasila (PNI, PKI, Republik Proklamasi, PSI, Parkindo, dan lain-lain) hanya menginginkan Pancasila tanpa dijiwai oleh nilai-nilai Islam dalam Piagam Jakarta, inilah yang ditolak NU. Sedangkan NU sendiri tidak menolak Pancasila dan UUD 1945 jika tetap dijiwai oleh nilai-nilai agama Islam yang termaktub dalam Piagam Jakarta.

Dewan Konstituante telah melakukan sidang pleno tiga kali pada tahun 1957 dari tujuh sidang pleno dalam rentang 1956-1959. Pada sidang pleno 3 Desember 1957, KH Abdul Wahab Chasbullah dari NU memberikan pidato yang berjudul Pancasila dan Demokrasi dalam Sistem Islam. (Lihat Abdul Mun’im DZ, KH Abdul Wahab Chasbullah: Kaidah Berpolitik dan Bernegara, 2014)

Dalam pidatonya itu, Kiai Wahab panjang lebar memberikan pemahaman terkait elaborasi nilai-nilai Islam dengan Pancasila dan demokrasi yang selama ini dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Negara berdasar ketuhanan memang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa. Namun bagi NU, ketuhanan yang diwujudkan oleh umat Islam dengan menjalankan syariat juga patut diakomodasi karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Tetapi, perlu ditegaskan bukan berarti NU mendorong formalisasi syariat ke dalam sistem negara, namun praktik-praktik hukum Islam juga penting diakomodasi ke dalam Undang-undang. Perkara Undang-undang ini berarti harus melalui musyawarah mufakat di Parlemen yang keputusannya diserahkan sepenuhnya berdasarkan pemahaman dan kesepakatan bersama.

Hal ini berarti tidak semua hukum yang diatur dalam syariat bisa serta merta dipraktikkan dalam kehidupan bernegara, seperti hukum potong tangan. Karena harus melalui kesepakatan di parlemen dengan mempertimbangkan maslahat dan mudharat-nya.

Dalam pidatonya, Kiai Wahab Chasbullah mengatakan: “...bahwa hukum potong tangan atau sesamanya yang selalu dibuat momok oleh penjajahan, dibuat memedi supaya umat Islam takut pada Islam, ini saya jelaskan sedikit bahwa hukum potong tangan itu tidak lantas potong-potong saja, tetapi lebih dahulu dipertimbangkan, dipotong tidaknya dilihat dari sudut baik-buruknya, sedangkan yang menentukan baik-buruknya ialah Parlemennya.

Karena itu, sekali pun sekarang sudah dimufakati seorang pencuri dicemplungkan dalam sumur dan Parlemennya juga memutuskan begitu, ya dicemplungkan saja. Jadi, potong tangan itu bilamana belum menjadi putusan dengan mempertimbangkan baik-buruknya, tidak akan dilakukan, jadi tidak usah khawatir.” (Abdul Mun’im DZ, KH Abdul Wahab Chasbullah: Kaidah Berpolitik dan Bernegara, 2014: 29)

Islam secara substansi dalam Undang-undang negara hingga saat ini merupakan hasil pemikiran para kiai pesantren yang tergabung di dalam NU. NU tidak sepakat menerapkan secara formal Piagam Jakarta ke dalam dasar negara di sidang pleno Majelis Konstituante, seperti yang dikehendaki kelompok Islam lain seperti Masyumi, PSII, Perti, dan lain-lain. Maka jalan tengahnya adalah Piagam Jakarta menjadi jiwa dan semangat UUD 1945.

Jalan tengah yang diberikan oleh NU disambut baik oleh Presiden Soekarno yang atas usul Jenderal Abdul Haris Nasution bahwa negara harus kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. Sebab itu, harus dilakukan Dekrit Presiden secara konstitusional. Resistensi terhadap kelompok Islam tidak terjadi ketika Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 karena dasar negara telah dijiwai oleh Piagam Jakarta atas jalan tengah yang diberikan oleh NU.

Dalam hal ini, NU berhasil memberikan pemahaman Islam secara substansial dalam sistem berbangsa dan bernegara, bukan Islam partikular yang menginginkan formalisasi Islam ke dalam sistem bernegara. []

(Fathoni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar