Mereka
yang Diampuni Rasulullah Usai Fathu Makkah
Pembebasan kota Makkah atau dikenal dengan Fathu Makkah menjadi kemenangan yang nyata bagi umat Islam. Bagaimana tidak, tanpa peperangan, tanpa pertumpahan darah, dan tanpa ada yang menghunus pedang, umat Islam berhasil menduduki kota Makkah dari kaum musyrik Quraisy.
Sebaliknya, bagi kaum
musyrik Quraisy peristiwa yang terjadi pada 10 Ramadhan abad ke-8 Hijriyah atau
bertepatan dengan 8 Juni 632 M itu adalah hari yang sangat mencekam. Mereka
resah karena selama ini mereka kerap kali memusuhi dan menindas umat Islam.
Takut kalau-kalau umat Islam membalas balik.
Akan tetapi apa yang
mereka kira salah. Rasulullah, sang panglima umat Islam, pada saat berpidato
menegaskan bahwa Fathu Makkah adalah hari kasih sayang (yaumul marhamah), bukan
hari balas dendam (yaumul malhamah). Seketika itu masyarakat musyrik Quraisy
menjadi cukup tenang. Namun tidak dengan musuh-musuh yang sangat kejam dan
terkenal memusuhi umat Islam. Mulanya, Rasulullah menjatuhi mereka hukuman mati
atas perbuatan mereka terhadap umat Islam.
Tetapi mereka
kemudian meminta ampun atau dimintakan ampun. Rasulullah pun mengampuni dan
tidak jadi menghukum mati mereka.
Merujuk buku
Muhammad: Nabi Untuk Semua (Maulana Wahiddudin Khan, 2005), berikut musuh-musuh
Islam yang diampuni Rasulullah dari hukuman mati ketika atau usai peristiwa
Fathu Makkah.
Pertama, Quraibah.
Quraibah adalah budak dari Abdullah bin Khatal. Ia menghadap Rasulullah dan
meminta suaka manakala ia dijatuhi hukuman mati. Rasulullah mengabulkan
permintaannya. Quraibah pun akhirnya memeluk Islam.
Kedua, Sarah. Ia
adalah budak Ikrimah bin Abu Jahal. Sebelumnya ia senang sekali memperolok-olok
dan mencemooh Rasulullah dan pengikutnya. Pada saat Fathu Makkah ia dijatuhi
hukuman mati, tapi ia mendapatkan ampunan setelah meminta suaka kepada
Rasulullah. Akhirnya ia masuk Islam dan hidup hingga masa kekhalifahan Umar bin
Khattab.
Ketiga, Harits bin
Hisyam dan Zubair bin Abu Umayyah. Keduanya lari dan sembunyi di rumah
saudaranya, Ummi Hani binti Abi Jahal, manakala hendak dihukum mati. Ummi Hani
kemudian menghadap Rasulullah untuk memintakan mereka ampunan.
“Siapapun yang
mendapat perlindunganmu, juga mendapat perlindungan kami,” kata Rasulullah
kepada Ummi Hani. Harits dan Hisyam lolos dari hukuman mati.
Keempat, Ikrimah bin
Abu Jahal. Ia adalah putra dari salah satu musuh Islam paling berbahaya dan
kejam, Abu Jahal. Sama seperti bapaknya, Ikrimah juga sangat memusuhi Islam dan
Rasulullah. Pada saat Fathu Makkah, Ikrimah dijatuhi hukuman mati. Ia kemudian mengungsi
ke Yaman. Istri Ikrimah, Ummi Hakim binti Harits yang telah masuk Islam,
mendatangi Rasulullah untuk mengampuni suaminya. Permintaan Ummi Hakim
dikabulkan.
Ikrimah lantas balik
ke Makkah dan juga memeluk Islam. Setelah menyatakan diri menjadi umat
Rasulullah, Ikrimah betul-betul berjuang untuk Islam –baik dengan harta atau
pun tenaga. Ia juga kerap kali ikut berperang melawan musuh-musuh Islam.
Kelima, Habbar bin
Aswad. Ia juga merupakan musuh Islam yang keji. Diceritakan suatu ketika
Zainab, putri Rasulullah, dalam sebuah perjalanan dari Makkah ke Madinah. Di
tengah jalan, Habbar bin Aswad menusuk unta yang ditunggangi Zaibah. Akibat
kejadian itu, Zainab yang tengah hamil terjatuh dari untanya dan mengalami
keguguran. Habbar juga disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas
pembantaian dan penindasan umat Islam yang menyebabkan banyak korban.
Saat Fathu Makkah,
Habbar disanksi hukuman mati. Ia kemudian menghadap Rasulullah untuk meminta
ampun. Rasulullah mengabulkan permintaannya sehingga Habbar bebas dari hukuman
mati.
Keenam, Wahsyi bin
Harb. Ia adalah pembunuh paman Rasulullah, Hamzah, pada saat Perang Uhud.
Ketika Fathu Makkah, Wahsyi melarikan diri ke Thaif untuk mencari tempat aman.
Wahsyi semakin ‘terjepit’ manakala penduduk Thaif juga masuk Islam sesaat
setelah peristiwa Fathu Makkah.
Ia lantas pergi ke
Madinah untuk meminta ampun Rasulullah dan menyatakan diri masuk Islam.
Rasulullah mengampuninya. Setelah memeluk Islam, Wahsyi menunggu kesempatan
untuk menebus segala kesalahannya. Wahsyi berhasil memenggal kepala nabi palsu
Musailamah pada saat Perang Yamamah dengan menggunakan lembing yang sama ketika
ia menghabisi Hamzah.
Ketujuh, Ka’ab bin
Zuhair. Ia merupakan seorang pujangga terkenal lihai membuat puisi. Sayangnya,
ia membuat puisi untuk menghina dan mencemooh Rasulullah. Ia lari dari Makkah
pada saat peristiwa Fathu Makkah. Ia kemudian menghadap Rasulullah di Madinah
untuk meminta ampun dari hukuman mati. Tidak hanya itu, Rasulullah memberikan
hadiah kain setelah Ka’ab menyatakan diri masuk Islam.
Kedelapan, Abdullah
bin Zib’ari. Sama hal nya dengan Ka’ab bin Zuhair, Abdullah bin Zib’ari juga
menghina Rasulullah melalui puisi-puisi yang dibuatnya. Ia melarikan diri ke
Najran ketika umat Islam berhasil menduduki Makkah. Ia merupakan salah satu
musuh Islam yang yang masuk daftar hitam atau dihukum mati. Namun sebelum
dihukum ia mendatangi Rasulullah dan meminta ampunan. Rasulullah mengampuninya.
Abdullah bin Zib’ari lantas bertobat dan memeluk Islam.
Kesembilan, Hindun binti
Utbah. Ia merupakan istri dari Abu Sufyan. Sama seperti Abu Sufyan sebelum
memeluk Islam, Hindun sangat benci terhadap Islam. Bahkan, ia sampai memakan
jantung Hamzah pada saat Perang Uhud setelah Hamzah berhasil dipenggal Wahsyi.
Atas segala perbuatannya terhadap umat Islam, Hindun dijatuhi hukuman mati.
Namun kemudian Rasulullah mengampuninya setelah Hindun memohon ampun dan
memeluk Islam.
Meski demikian,
musuh-musuh Islam yang tidak minta ampun atau dimintakan ampun tetap dieksekusi
mati atas segala kejahatan mereka kepada umat Islam. Mereka diantarannya adalah
Abdullah bin Khatal, Fartana, Huwairits bin Nafidz bin Wahab, Miyas bin
Subabah, dan Harits bin Talatil.
Ada juga musuh Islam
yang melarikan diri dari Makkah dan tidak pernah kembali sampai akhir hayatnya.
Ia meninggal di negeri nan jauh dari Makkah. Dialah Hubairah bin abu Wahab
Makhzumi yang melarikan diri ke Najran dan meninggal di sana. []
(A Muchlishon
Rochmat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar