Rabu, 27 November 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Bercadar, antara Perintah Agama dan Budaya?


Hukum Bercadar, antara Perintah Agama dan Budaya?

Batas aurat perempuan terdapat khilafiyah pendapat di kalangan ulama’ fiqih. Secara literal kata aurat memiliki dua makna; pertama celah yang terbuka, makna ini merujuk pada Surat Al-Ahzab ayat 13. Sedang makna lainnya adalah anggota tubuh yang harus ditutupi dan akan membuat malu jika dilihat orang lain, arti ini merujuk pada Surat An-Nur ayat 31.

Dalam ilmu fiqih, aurat yang dimaksud adalah yang termaktub dalam Surat An-Nur:

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ 

Artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung pada dadanya,” (Surat An-Nur ayat 31).

Menurut Ibnu Rusyd dan As-Syaukani, semua ulama’ fiqih merujuk pada ayat ini dalam menentukan batas aurat perempuan. Hanya saja letak perbedaan kemudian ada pada kalimat: 

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

Kecuali yang memang biasa terbuka.

Banyak interpretasi yang kemudian muncul dari pengecualian tersebut. Sebagian mengatakan, “Kecuali yang biasa terbuka” adalah muka dan kedua telapak tangan. Dari tafsir tersebut bisa diambil simpulan bahwa muka dan telapak tangan perempuan bukanlah aurat. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i, Hanafi dan Maliki. Ayat yang menunjukkan batasan tersebut diperkuat oleh interpretasi dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abbas RA:

عن عا ءشة ان اسماء بنت ابو بكر دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعليها ثياب رقاق فاءعرض عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال يا اءسماء ان المراءه اذا بلغت المحيض لم يصلح ان يرى منها الا هذا وهذا و اشار الى وجهه وكفه .اخرجه ابو داود

Artinya, “Dari Aisyah RA bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah/kamar Rasulullah SAW, dia memakai pakaian yang tipis, kemudian Rasul berpaling darinya seraya berkata, ‘Wahai Asma, sesungguhnya, perempuan jika sudah haid tidak boleh diperlihatkan tubuhnya kecuali ini dan ini,’ Rasul menunjuk pada muka dan telapak tangan,” (HR Abu Dawud).

Kendati demikian, banyak Ulama’ yang silang pendapat berkenaan dengan aurat perempuan yang masuk dalam kategori (Kecuali yang memang biasa terbuka). Sebagian Ulama’ lain berkata jika muka, telapak tangan dan kaki termasuk dalam pengecualian tubuh yang tidak harus ditutupi, yakni bukan termasuk aurat.

Berbeda dari ketiga Imam, yakni Syafi’I, Hanafi dan Maliki, Imam Hanbali berhujjah sebaliknya yakni “Tubuh perempuan adalah aurat tanpa terkecuali” dan Imam Hanbali merujuk pada teks hadits:

قال النبي الله صلى الله عليه وسلم: المرءة عورة مستورة

Artinya, “Nabi Saw bersabda, ‘Perempuan adalah aurat yang (harus) tertutup.’”

Namun dalam menjelaskan hadits yang termaktub di atas, Imam Hanbali tetap mengecualikan (takhshish) muka dan telapak tangan adalah anggota yang tidak wajib ditutup.

Perbedaan pendapat Ulama’ tentang batasan aurat perempuan memiliki banyak tafsir dengan rujukan hadist yang berbeda hingga kemudian ada yang menggunakannya sebagai dalil untuk memakai cadar. 

Perintah menutup aurat perempuan adalah dari agama (teks syara’) namun batasan berkenaan dengan aurat ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan konteksnya.

Dengan demikian, hal yang tidak bisa dihilangkan adalah realitas menentukan batasan atau interpretasi aurat perempuan. Beberapa Ulama’ memperbolehkan wajah, telapak tangan dan kaki tidak ditutupi karena suatu keperluan (lil hajah) atau menutup anggota tersebut menjadi suatu kesulitan atau memberatkan (daf’an lil haraj wal masyaqqah).

Sama halnya, jika menutup seluruh wajah (memakai cadar) menjadi sebuah kebutuhan atau karena dihawatirkan dengan alasan tertentu, semisal di Arab Saudi cadar menjadi budaya dan kebutuhan perempuan Arab maka memakai cadar sah-sah saja dilakukan.

Khilafiyah ulama’ atas batasan aurat perempuan tentu sudah masyhur dan dibahas di kitab fiqih klasik, bagi perempuan boleh memakai pendapat Imam Syafii, Hanafi dan Maliki yang memperbolehkan muka, telapak tangan dan kaki tidak tertutup atau memakai pendapat ulama’ lain yang mengharuskan menutup seluruh tubuh. Wallahu a'lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar