Hukum Mengucapkan Salam
kepada Orang yang Sedang Sibuk
Sudah maklum bagi kita sebagai seorang Muslim
bahwa menjawab salam adalah merupakan hal yang wajib. Dalam suatu hadits
disebutkan bahwa menjawab salam adalah salah satu hal yang diperintahkan
Rasulullah ﷺ kepada umatnya.
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَمْسٌ تَجِبُ
لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلاَمِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ
الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA berkata,
Rasulullah ﷺ bersabda: ada lima
hal yang diwajibkan kepada Muslim untuk saudaranya (yang Muslim), yaitu
menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, mendatangi undangan, menjenguk
orang sakit, dan mengantar jenazah. (Lihat: Abū al-Hajjâj Muslim, Saḥiḥ Muslim,
[Beirut: Dâr al-Jîl, t.t], j. 7, h. 3)
Bahkan dalam Al-Qur’an dijelaskan jika ada
seorang Muslim yang mengucapkan salam kepada kita, maka kita dianjurkan untuk
membalas yang lebih atau minimal sama.
وَإِذَا
حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ
ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا
Artinya, “Apabila kamu diberi penghormatan
dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih
baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).
Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Q. S. An-Nisa’: 86)
Lalu bagaimana jika ada seorang yang
mengucapkan salam kepada kita namun kita sedang sibuk, misalnya sedang
berdzikir atau sedang membaca Al-Qur’an, masihkah kita diwajibkan untuk
membalas salam tersebut? Karena hal itu, bagi kita terkadang mengganggu amalan
yang sedang kita lakukan. Lalu, bagaimana hukum mengucapkan salam kepada orang
yang sibuk tersebut?
Imam an-Nawawi dalam al-Adzkâr an-Nawawi
menjelaskan bahwa jika kita dalam keadaan sibuk, misalnya sedang membaca
Al-Qur’an, maka menurut Abu Hasan al-Waḥidi, kita diperbolehkan tidak menjawab
dengan lafaz, karena bisa mengganggu bacaan Al-Qur’an kita.
وأما
السلام على المشتغل بقراءة القرآن ، فقال الإمام أبو الحسن الواحدي : الأولى ترك السلام عليه لاشتغاله بالتلاوة ، فإن سلم عليه
كفاه الرد بالإشارة ، وإن رد باللفظ استأنف الاستعاذة ثم عاد إلى التلاوة ، هذا
كلام الواحدي ، وفيه نظر ، والظاهر أن يسلم عليه ويجب الرد باللفظ.
Artinya, “Adapun salam kepada orang yang
sedang sibuk membaca Al-Qur’an, maka Imam Abu al-Hasan al-Waḥidi berpendapat
bahwa yang paling utama adalah tidak mengucapkan salam kepada orang yang sedang
sibuk membaca Al-Qur’an. Jika masih ada yang mengucapkan salam, maka cukup
menjawabnya dengan isyarat saja. Jika masih menjawabnya dengan lafaz, maka
sebaiknya memulai bacaan Al-Qur’an dengan istiʽadzah (Aûdzubillâhi minas
syaithânir rajîm) kemudian kembali melanjutkan bacaan Al-Qur’annya. Ini adalah
pendapatnya Imam al-Waḥidi, dan pendapat itu masih diperdebatkan. Yang jelas,
jika ada yang masih mengucapkan salam, maka wajib menjawabnya dengan lafaz.”
(Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, [Beirut: Dar Fikr, 2004], h. 263)
Menurut Imam an-Nawawi, jika ada orang yang
sedang berdzikir, dimakruhkan untuk mengucapkan salam kepadanya. Karena itu
dapat mengganggu sebagaimana mengganggu orang yang membaca Al-Qur’an. Begitu
juga dengan orang yang sedang talbiyah (mengucapkan “labbaik Allahumma
labaik”), karena menjawabnya masih wajib, sehingga ketika ia menjawab salam,
otomatis talbiyahnya terputus. Sedangkan memutus talbiyah hukumnya makruh (Imam
an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, [Beirut: Dar Fikr, 2004], h. 263.)
Dari pendapat-pendapat di atas, bisa kita
simpulkan bahwa kita perlu memperhatikan orang yang akan kita beri salam.
Walaupun mengucapkan salam itu dianjurkan, jangan sampai mengganggu pekerjaan
atau ibadah yang dilakukan orang lain, apalagi jika sampai salam itu dapat
membatalkan ibadah yang sedang dilakukan, seperti salam kepada orang yang
sedang talbiyah di atas. Karena bagaimanapun juga orang yang sedang sibuk
tersebut masih diwajibkan untuk menjawab salam.
Oleh karena itu, pekalah sebelum mengucapkan
salam, jangan sampai kesunnahan yang kita lakukan merusak kewajiban yang
dilakukan orang lain. Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar