Rabu, 13 November 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Mengucapkan Salam kepada Orang yang Sedang Sibuk


Hukum Mengucapkan Salam kepada Orang yang Sedang Sibuk

Sudah maklum bagi kita sebagai seorang Muslim bahwa menjawab salam adalah merupakan hal yang wajib. Dalam suatu hadits disebutkan bahwa menjawab salam adalah salah satu hal yang diperintahkan Rasulullah kepada umatnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلاَمِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah bersabda: ada lima hal yang diwajibkan kepada Muslim untuk saudaranya (yang Muslim), yaitu menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, mendatangi undangan, menjenguk orang sakit, dan mengantar jenazah. (Lihat: Abū al-Hajjâj Muslim, Saḥiḥ Muslim, [Beirut: Dâr al-Jîl, t.t], j. 7, h. 3)

Bahkan dalam Al-Qur’an dijelaskan jika ada seorang Muslim yang mengucapkan salam kepada kita, maka kita dianjurkan untuk membalas yang lebih atau minimal sama.

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا

Artinya, “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Q. S. An-Nisa’: 86)

Lalu bagaimana jika ada seorang yang mengucapkan salam kepada kita namun kita sedang sibuk, misalnya sedang berdzikir atau sedang membaca Al-Qur’an, masihkah kita diwajibkan untuk membalas salam tersebut? Karena hal itu, bagi kita terkadang mengganggu amalan yang sedang kita lakukan. Lalu, bagaimana hukum mengucapkan salam kepada orang yang sibuk tersebut?

Imam an-Nawawi dalam al-Adzkâr an-Nawawi menjelaskan bahwa jika kita dalam keadaan sibuk, misalnya sedang membaca Al-Qur’an, maka menurut Abu Hasan al-Waḥidi, kita diperbolehkan tidak menjawab dengan lafaz, karena bisa mengganggu bacaan Al-Qur’an kita.

وأما السلام على المشتغل بقراءة القرآن ، فقال الإمام أبو الحسن الواحدي : الأولى ترك السلام عليه لاشتغاله بالتلاوة ، فإن سلم عليه كفاه الرد بالإشارة ، وإن رد باللفظ استأنف الاستعاذة ثم عاد إلى التلاوة ، هذا كلام الواحدي ، وفيه نظر ، والظاهر أن يسلم عليه ويجب الرد باللفظ.

Artinya, “Adapun salam kepada orang yang sedang sibuk membaca Al-Qur’an, maka Imam Abu al-Hasan al-Waḥidi berpendapat bahwa yang paling utama adalah tidak mengucapkan salam kepada orang yang sedang sibuk membaca Al-Qur’an. Jika masih ada yang mengucapkan salam, maka cukup menjawabnya dengan isyarat saja. Jika masih menjawabnya dengan lafaz, maka sebaiknya memulai bacaan Al-Qur’an dengan istiʽadzah (Aûdzubillâhi minas syaithânir rajîm) kemudian kembali melanjutkan bacaan Al-Qur’annya. Ini adalah pendapatnya Imam al-Waḥidi, dan pendapat itu masih diperdebatkan. Yang jelas, jika ada yang masih mengucapkan salam, maka wajib menjawabnya dengan lafaz.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, [Beirut: Dar Fikr, 2004], h. 263)

Menurut Imam an-Nawawi, jika ada orang yang sedang berdzikir, dimakruhkan untuk mengucapkan salam kepadanya. Karena itu dapat mengganggu sebagaimana mengganggu orang yang membaca Al-Qur’an. Begitu juga dengan orang yang sedang talbiyah (mengucapkan “labbaik Allahumma labaik”), karena menjawabnya masih wajib, sehingga ketika ia menjawab salam, otomatis talbiyahnya terputus. Sedangkan memutus talbiyah hukumnya makruh (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, [Beirut: Dar Fikr, 2004], h. 263.)

Dari pendapat-pendapat di atas, bisa kita simpulkan bahwa kita perlu memperhatikan orang yang akan kita beri salam. Walaupun mengucapkan salam itu dianjurkan, jangan sampai mengganggu pekerjaan atau ibadah yang dilakukan orang lain, apalagi jika sampai salam itu dapat membatalkan ibadah yang sedang dilakukan, seperti salam kepada orang yang sedang talbiyah di atas. Karena bagaimanapun juga orang yang sedang sibuk tersebut masih diwajibkan untuk menjawab salam. 

Oleh karena itu, pekalah sebelum mengucapkan salam, jangan sampai kesunnahan yang kita lakukan merusak kewajiban yang dilakukan orang lain. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar