Selasa, 26 November 2019

(Ngaji of the Day) Baca Fatihah dalam Shalat, Maaliki Yaumiddiin atau Maliki Yaumiddiin?


Baca Fatihah dalam Shalat, Maaliki Yaumiddiin atau Maliki Yaumiddiin?

Membaca Surat al-Fatihah dalam shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Sebab, ia adalah salah satu rukun dalam shalat. Di samping itu, membaca al-Fatihah harus tepat dan tidak boleh salah dari sisi kaidah tajwid dan qira’at, apabila salah dan bahkan sampai mengubah makna, maka batal shalat seseorang.

Berangkat dari diskripsi di atas, ada sebagian kalangan yang membaca Surat al-Fatihah ayat keempat (مالك يوم الدين), dengan membaca panjang huruf mim-nya (mâliki) pada rakaat pertama, dan membaca (ملك) dengan membaca pendek huruf mim-nya (maliki) pada rakaat kedua. Bahkan banyak kalangan yang menggunakan dan mengaplikasikan kedua bacaan tersebut dalam shalat.

Terkait persoalan ini, apakah ada riwayat yang sahih tentang bacaan di atas, apakah ada perbedaan makna keduanya, dan apakah bacaan al-Fatihah seperti di atas dapat dibenarkan dalam shalat?

Dalam qira’at Al-Qur’an, baik qira’at sab’ah (tujuh) maupun qira’at asyrah (sepuluh), ada dua pendapat; ada yang membaca panjang huruf mim-nya dan ada pula yang membaca pendek.

Syekh Abdul Fattah al-Qadhi dalam karyanya Al-Budur al-Zahirah fi Qira’at al-Asyr al-Mutawatirah secara spesifik merinci sebagaimana berikut:

Imam Ashim, al-Kisa’i, Ya’kub, dan Khalaf al-Asyir membaca panjang mim (مَالِكِ), sedangkan imam-imam yang lain, seperti Imam Nafi’, Ibnu Katsir, Abu Amr al-Bashri, Ibnu Amir, Hamzah dan Abu Ja’far membaca pendek mim (مَلِكِ) (Al-Qadhi, Al-Budur al-Zahirah fi Qira’at al-Asyr al-Mutawatirah, [Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, tth], h. 15).

Oleh karena demikian, dari sisi periwayatan bacaan panjang dan pendek pada huruf mim (مَلِكِ) itu dapat dikatakan shahih bahkan mutawatir, karena diriwayatkan dari qira’at yang mutawatirah.

Dari sisi pemaknaan, perbedaan bacaan dalam setiap qira’at ada dua kategori; (1) berpengaruh pada makna dan (2) tidak berpengaruh pada makna.

Perbedaan bacaan yang tidak berpengaruh pada pemaknaan adalah seperti dialek pengucapaan dalam bahasa Arab, semacam bacaan imalah, ibdal hamzah, dan lainnya. Perbedaan bacaan semacam ini lebih dominan masuk pada kategori ushul qira’at atau kaidah dasar dalam ilmu qira’at, ada juga yang masuk pada kaidah furusy al-qira’at.

Sedangkan perbedaan bacaan yang berpengaruh pada pemaknaan adalah seperti perbedaan kata dalam suatu kalimat. Perbedaan makna pada sebuah qira’at yang semacam ini bukan sebuah perbedaan yang kontradiktif dan bertolak belakang, justru perbedaan ini saling mendukung bahkan memperindah makna. Sebab tidak akan pernah dijumpai perbedaan yang kontradiktif dalam Al-Qur’an (Nabil Muhammad, Ilmu al-Qira’at, Nasy’atuhu, Athwaruhu, Atsaruhu fi al-Ulum al-Syar’iyah, [Thab’ah Khassah bi Darah al-Malik Abdul Aziz, 2002], h. 46-47).

Adapun untuk kasus lafadz (مَالِك) dan (مَلِك), masuk pada kategori perbedaan bacaan yang berpengaruh pada makna.

Pada lafadz (مَالِك) berarti pemilik, artinya Allah adalah pemilik hari pembalasan. Sedangkan lafadz (مَلِك) berarti raja atau penguasa, artinya Allah adalah penguasa hari pembalasan.

Ibnu Khalawaih menjelaskan bahwa alasan bagi yang membaca panjang huruf mim (مالك) ia berarti pemilik penguasa dan penguasa masuk dalam kategori pemilik, dengan berdalil firmah Allah Surat Ali Imrah 26 (قُلِ اللَّهُمَّ مالِكَ الْمُلْكِ). Sedangkan menurut pendapat yang membaca pendek mim (ملك) mempunyai arti raja atau penguasa dan penguasa lebih khusus dan lebih terpuji dibandingkan pemilik. Sebab kadang pemilik bukan seorang raja atau penguasa, dan tidak ada seorang raja kecuali dia adalah pemilik (Ibnu Khalawaih, Al-Hujjah fi al-Qira’at al-Sab’ah, [Beirut: Dar al-Syuruq, tth] h. 62).

Imam al-Thanthawi menjelaskan bahwa lafadz (مَالِك) memiliki arti pemilik, yakni menempatkan sesuatu disertai penguasaannya dalam mengatur. Ia mampu mengatur urusan hari pembalasan; hisab, ganjaran dan siksaan, mampu mengatur yang ia miliki. Sedangkan lafadz (مَلِك) memiliki arti raja atau penguasa, yakni Ia pengatur terhadap urusan hari pembalasan, Ia memiliki kekuasaan dan kewenangan pada hari itu. Setiap sesuatu pada hari itu berjalan sesuai dengan perintahnya, pada hari itu, setiap sesuatu terlaksana atas nama-Nya (al-Thanthawi, Tafsir al-Wasith, t. tth).

Imam al-Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa lafadz (مَالِك) memiliki arti pengatur dalam urusan hari kiamat secara keseluruhan. Sedangkan lafadz (مَلِك) memiliki arti pengatur dalam urusan hari kiamat dengan perintah atau larangan (al-Nawawi, Tafsir Munir, [Surabaya: Toko Kitab al-Hidayah, tth] h. 4).

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Allah adalah dzat sebagai penguasa sekaligus sebagai pemilik hari kiamat. Atas kuasa-Nya, Ia menunjukkan kepada kita bahwa Dialah satu-satunya penguasa sekaligus pemilik hari pembalasan. Tidak ada satupun manusia yang luput dari pantauan dan pengawasannya.

Kedua bacaan tersebut adalah bacaan yang sah dan mutawatir dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun berbeda dalam pemaknaan tapi tidak kontradiktif dan bertolak belakang, bahkan saling mendukung dan memperindah kandungan maknanya.

Jika dalam periwayatan bacaan dianggap sah bahkan mutawatir, dan pemaknaannya tidak terjadi kontradiktif, maka apakah boleh kedua bacaan tersebut dibaca dalam shalat—misalnya, pada rakaat pertama membaca (مَالِك) panjang huruf mim-nya, dan pada rakaat kedua membaca (مَلِك) pendek huruf mim-nya?

Dalam mazhab Imam Syafi’i (as-Syafi’iyah), seorang mushalli (orang yang shalat) dianjurkan memanjangkan rakaat pertama dibandingkan rakaat kedua. Sebagian ulama berpendapat memanjangkan bacaan rakaat pertama daripada rakaat kedua walau satu huruf (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, [Beirut: Dar al-Minhaj, 2016, juz I], h. 595).

 وكان بعض العلماء يقرأ في الركعة الأولى (مَالِك) بإثبات الألف، وفي الثانية (مَلِك) بحذفها، لأنه يسنّ تطويل الأولى على الثانية ولو بحرف

“Sebagian ulama membaca al-Fatihah pada rakaat pertama dengan menetapkan alif pada lafadz (مَالِك) sedangkan pada rakaat kedua membuang huruf alif pada lafadz (مَلِك), karena sesungguhnya disunnahkan memnajangkan rakaat pertama daripada kedua walau satu huruf.”

Sejalan dengan pendapat di atas bahwa dalam kitab al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah menguraikan kebolehan menggunakan kedua bacaan di atas dalam shalat, bahkan al-Habib Ali al-Habsyi menggunakan kedua bacaan tersebut dalam shalat.

قال بعضهم إنّ قراءة (مَالِك) في الفاتحة أفضل لزيادة الحرف، ولكل حرف عشر حسنات، وفضل بعضهم قراءة (ملك) لأنه أصح قراءة، وكان الحبيب علي الحبشي قرأ في الركعة الأولى ب (مَالِك) وفي الثانية ب (مَلِك) ـ

“Sebagian ulama berkata: sesungguhnya membaca (مالك) dalam Surat al-Fatihah lebih afdhal karena menambah huruf, dan setiap satu huruf memiliki sepuluh kebaikan. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengunggulkan bacaan (ملك) karena itu adalah bacaan yang paling sahih. Habib Ali al-Habsyi (ketika shalat) membaca (مالك) pada rakaat pertama dan membaca (ملك) pada rakaat kedua”.

Diceritakan bahwa al-Habib Salim bin Muhammad bin Agil berkata: “Saya bertanya kepada al-Habib Abi Bakar bin Muhammad as-Segaf dalam bacaan Surat al-Fatihah yang agung, apakah membaca (مالك) dengan menetapkan (memanjangkan) huruf mim atau membaca (ملك) tanpa alif?

Al-Habib Abu bakar menjawab: “Dulu saya membaca (مالك) dengan menetapkan (memanjangkan) huruf mim-nya, suatu ketika pada malam hari saya didatangi oleh salah satu dari pendahulu kami dari klan Alawiyyin yang arif billah, ia melaksanakan shalat, saya pun ikut mendirikannnya. Kemudian dia menyuruh saya membaca (مالك) dengan menetapkan (memanjangkan) huruf mim-nya pada rakaat pertama, dan membaca (ملك) tanpa alif, pada rakaat kedua. Saya pun menanyakan persoalan ini.

“Apakah demikian pelaksanaannya dalam shalat, dan jika memang demikian, bagaimana praktiknya bagi seseorang di luar shalat?”

Dia pun menjawab: “Dia boleh memilih antara membaca (مَالِك) atau (مَلِك), sebab kedua bacaan tersebut shahih. Kemudian saya kembali bertanya. 

“Jika dalam perlaksanaan shalat empat rakaat, bagaimana (sebaiknya) bacaan pada rakaat ketiga dan keempat?”

Beliau pun menjawab:

“Pada rakaat pertama dan kedua pelaksaannya seperti apa yang saya sampaikan tadi, sedangkan untuk rakaat ketiga dan keempat, ia boleh memilih antara keduanya; (مَالِك) atau (مَلِك). (Habib Zain bin Sumaith, al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah, [Pasuruan, Dalwa, 2008], h. 121).

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan sebagaimana berikut:

1. Bacaan (مَالِك) atau (مَلِك) adalah bacaan yang shahih bahkan mutawatir, sepuluh imam qira’at sab’ah (tujuh) atau Asyrah (sepuluh) meriwayatkan kedua bacaan di tersebut.

2. Secara pemaknan kedua bacaan (مَالِك) atau (مَلِك) memiliki perbedaan yang tidak kontradiktif, bahkan memperindah kandungan maknanya. Dengan perbedaan bacaan di artas, menunjukkan sifat kekuasaan-Nya, tidak sekedar memiliki namun juga sebagai penguasa. Hanya Allah semata Maha Penguasa dan Pemilik hari pembalasan. 

3. Dalam pelaksaan shalat, kedua perbedaan bacaan tersebut boleh dibaca. Bahkan dianjurkan membaca panjang (مَالِك) pada rakaat pertama, dan membaca pendek (ملك) pada rakaat kedua. Hal ini dianalogikan dengan kesunnahan memanjangkan bacaan rakaat pertama walau satu huruf dan meringkas rakaat kedua. Menurut al-Habib Abu Bakar, untuk rakaat ketiga dan keempat seorang mushalli boleh memilih antara kedua bacaan di atas (مَالِك) atau (مَلِك).

Wallahu a‘lam. []

Ustadz Moh. Fathurrozi, Pecinta Ilmu Qira’at, Kaprodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar