Mengonsumsi Laron, Halal
atau Haram?
Laron termasuk salah satu jenis serangga yang
biasa muncul pada musim penghujan. Ciri fisiknya sedikit menyerupai semut
dengan tubuh yang lunak dan bagian belakang lebih besar. Sebelum memiliki
sayap, laron biasa disebut dengan rayap yang merupakan pemakan kayu dan memilih
menetap di bagian dalam kayu. Hewan ini memiliki kebiasaan mengerubungi
tempat-tempat yang terang, terutama di lampu-lampu.
Pada saat masa munculnya hewan laron, saking
banyaknya jumlah laron yang berkeliaran, sebagian orang memanfaatkannya untuk
dikonsumsi dengan cara digoreng, tanpa mengerti terlebih dahulu tentang
halal-haramnya mengonsumsi hewan laron ini. Pertanyaannya, sebenarnya laron
termasuk hewan yang halal atau haram untuk dikonsumsi?
Laron atau rayap dalam istilah Arab dikenal
dengan kata ardlah. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena tergolong
hewan yang menjijikkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Hayawan
al-Kubra:
الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها
السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في
كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير
بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت
، متخرطا من أسفله إلى أعلاه
الحكم
: يحرم أكلها لاستقذارها
“Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil
seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga
dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan
Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya
di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata
dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua
sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu
membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia
kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke
atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap
menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan
al-Kubra, juz I, hal. 35)
Sebagian kalangan beranggapan bahwa laron
adalah hewan yang halal dimakan karena dianggap sebagai salah satu jenis
belalang, sehingga bangkainya pun boleh untuk dimakan. Hal ini berdasarkan
hadits:
أحلت
لكم ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : الجراد والحوت ، وأما الدمان : فالطحال والكبد
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua
darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu
limpa dan hati” (HR. Baihaqi)
Jika ditelisik lebih dalam, anggapan tersebut
sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pengertian belalang yang
dijelaskan dalam berbagai kitab-kitab mazhab Syafi’iyyah. Misalnya seperti yang
terdapat dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
قوله
ويحل أكل ميتة الجراد أي للحديث المار والجراد مشتق من الجرد وهو بري وبحري وبعضه
أصفر وبعضه أبيض وبعضه أحمر وله ديدان في صدره وقائمتان في وسطه ورجلان في مؤخره
“Halal mengonsumsi bangkai belalang
berdasarkan hadis yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut,
sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua penyangga
pada dadanya yang menegakkan bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki
pada bagian belakang tubuhnya.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah
I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353)
Berdasarkan referensi tersebut maka sangat
jelas sekali bahwa laron bukanlah bagian dari jenis hewan belalang karena
perbedaan ciri-ciri yang terdapat pada kedua hewan tersebut, sehingga dapat
disimpulkan bahwa mengonsumsi hewan laron adalah haram karena dianggap sebagai
hewan yang menjijikkan menurut pandangan orang Arab. Wallahu a’lam. []
Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok
Pesantren Kaliwining, Jember, Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar