Tata Cara Memandikan
Jenazah
Sebagaimana diketahui bahwa ada empat
kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang
meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu adalah memandikan, mengafani,
menshalati, dan mengubur.
Memandikan mayit adalah proses yang pertama
kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan
membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang
mesti dilakukan dalam memandikan mayit.
Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa
dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna.
Pertama, yakni cara minimal memandikan
jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban
terhadap jenazah.
Secara singkat Syekh Salim bin Sumair
Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj,
2009):
أقل
الغسل تعميم بدنه بالماء
Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit
adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”
Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini
dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus:
Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian
menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan
benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah
kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.
Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara
sempurna sesuai dengan sunnah.
Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan
menjelaskan:
وأكمله
ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب
الماء عليه ثلاثا
Artinya: “Dan sempurnanya memandikan mayit
adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya,
mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan
air sebanyak tiga kali.”
Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin
menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:
1. Mayit diletakkan di tempat yang sepi di
atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya
dengan kain. Pada masa sekarang ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda
untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis.
2. Orang yang memandikan memposisikan jenazah
duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara
tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada
di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain
atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si mayit. Kemudian
membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudlukannya sebagaimana wudlunya orang
hidup.
3. Membasuh kepala dan muka si mayit dengan
menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut.
Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut
dikuburkan.
4. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari
yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari
yang dekat dengan wajah. Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat
dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat
dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke
seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunahkan
mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga
kali basuhan. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan
bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.
Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ
menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama
dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan
basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya
tidak sampai merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan
dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.
Berikutnya siapakah yang boleh memandikan
mayit?
Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa
mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya mayit
perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki
boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.
Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa
disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan
membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang
yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar