Rabu, 20 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Menabur Bunga di Kubur setelah Pemakaman


Hukum Menabur Bunga di Kubur setelah Pemakaman

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, masyarakat kita terbiasa menaburkan bunga atau kembang (biasanya mawar dan melati) di atas kubur setelah jenazah dimakamkan. Pertanyaan saya, apakah, apakah pandangan agama Islam perihal ini. Mohon penjelasan lebih lanjut soal ini. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Siti Fajriah/Sukabumi Utara)

Jawaban
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Penaburan bunga atau kembang di atas makam didasarkan pada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan dahan basah di atas makam untuk meringankan siksa ahli kubur.

والدليل ما ورد في الحديث الصحيح من وضعه عليه الصلاة والسلام الجريدة الخضراء، بعد شقها نصفين على القبرين اللذين يعذبان، وتعليله بالتخفيف عنهما ما لم ييبسا أي يخفف عنهما ببركة تسبيحهما؛ إذ هو أكمل من تسبيح اليابس، لما في الأخضر من نوع حياة

Artinya, “Dalilnya adalah riwayat dalam hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah peringanan siksa keduanya selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 672).

Dari riwayat shahih dan terkenal itu, para ulama fikih kemudian menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga penaburan kembang atau bunga di atas kubur disunnahkan, terutama dahan segar atau kembang yang masih basah.

وَيُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ

Artinya, “Peletakan dahan pohon yang masih segar di atas kubur disunnahkan. Demikian pula benda-benda yang mengandung aroma yang sedap atau serupa dari zat yang basah-segar (aneka flora),” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570-571).

Para ulama juga menyatakan bahwa orang yang masih hidup tidak boleh memindahkan atau menyingkirkan dahan basah atau kembang segar yang sengaja diletakkan atau ditaburkan di atas kubur karena itu adalah hak ahli kubur. Ahli kubur menerima manfaat atas keberadaan dahan basah dan bunga segar di atas kuburnya karena semua itu memintakan ampunan dan mendatangkan rahmat Allah untuknya.

وَلَا يَجُوزُ لِلْغَيْرِ أَخْذُهُ مِنْ عَلَى الْقَبْرِ قَبْلَ يُبْسِهِ لِأَنَّ صَاحِبَهُ لَمْ يُعْرِضْ عَنْهُ إلَّا عِنْدَ يُبْسِهِ لِزَوَالِ نَفْعِهِ الَّذِي كَانَ فِيهِ وَقْتَ رُطُوبَتِهِ وَهُوَ الِاسْتِغْفَارُ

Artinya, “Orang lain tidak boleh mengambilnya (memindahkannya) dari atas kubur sebelum mengering karena ahli kubur hanya berpaling darinya ketika dahan itu mengering karena kehilangan unsur manfaatnya yang ada seketika masih hijau-segar, yaitu istighfar (untuk hali kubur tersebut),” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570-571).

Para ulama berbeda pendapat perihal sumber istighfar. Sebagian ulama mengatakan bahwa istighfar untuk ahli kubur itu berasal dari malaikat selama dahan atau kembang itu belum mongering. Sementara ulama lainnya menyebut sumber istighfar berasal dari dahan basah atau kembang segar itu sendiri.

وَهُوَ الِاسْتِغْفَارُ) أَيْ مِنْ الْمَلَائِكَةِ، وَأَمَّا هُوَ فَيُسَبِّحُ سَوَاءٌ كَانَ رَطْبًا أَوْ يَابِسًا؛ لَكِنَّ تَسْبِيحَ الرَّطْبِ أَكْثَرُ مِنْ الْيَابِسِ، وَيُصَرِّحُ بِهِ مَا وَرَدَ إنَّ الْمَلَائِكَةَ تَسْتَغْفِرُ لَهُ لَكِنَّ ظَاهِرَ كَلَامِ الشَّارِحِ أَنَّ الِاسْتِغْفَارَ مِنْ الْجَرِيدِ، فَيُحَرَّرُ

Artinya, “(Unsur manfaat itu adalah istighfar) dari malaikat. Malaikat sebenarnya bertasbih (untuk ahli kubur) ketika dahan itu basah maupun kering. Tetapi tasbih malaikat saat dahan basah lebih banyak daripada saat dahan mengering. Hal ini didukung secara lugas oleh riwayat hadits, ‘Sungguh malaikat memintakan ampun bagi ahli kubur.’ Tetapi teks penulis syarah (Al-Khatib) secara lahiriah dipahami bahwa permintaan ampun itu datang dari dahan basah tersebut. Hal ini dapat diuraikan,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 571).

Dari sini, kita dapat menarik simpulan bahwa penaburan kembang dan bunga di atas makam memiliki dasar yang kuat di dalam agama Islam karena dilakukan oleh Rasulullah SAW. Kita mengharapkan penaburan kembang itu mendatangkan rahmat Allah SWT untuk ahli kubur.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar