Jumat, 22 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Menandai Makam dengan Papan atau Batu Nisan


Hukum Menandai Makam dengan Papan atau Batu Nisan

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, kubur-kubur di kompleks pemakaman atau taman makam kita lazimnya dibuatkan patok kuburan dengan nisan kayu atau nisan permanen dari batu. Hal itu berlangsung entah sejak kapan. Bagaimana pandangan agama perihal ini? Sementara saya pernah mendengar bahwa kita dilarang mendirikan apa pun di atas makam. Terima kasih.

Supriatna – Bogor

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Nisan atau patok kuburan sebagai penanda makam sudah sangat lazim atau bahkan “setengah wajib” di masyarakat kita. Setiap kali seseorang diberitakan meninggal dunia, ada anggota keluarga besar yang bertugas menyiapkan papan nisan.

Nisan atau patok kuburan dari batu maupun kayu sebagai penanda biasanya dituliskan nama ahli kubur lengkap dengan nasab, tempat dan tanggal lahir, serta tempat dan tanggal wafat.

Peletakan papan atau batu nisan di atas makam tidak bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW sendiri menandai makam saudara susunya, Utsman bin Mazh‘un, dengan meletakkan batu besar di atas makamnya.

Dari sini, ulama menarik simpulan bahwa praktik penandaan makam melalui peletakan batu, pemasangan papan, batu nisan, atau patok kuburan di atas makam dianjurkan sebagaimana keterangan As-Syarbini berikut ini.

وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي

Artinya, “Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 571).

Sebagian masyarakat meletakkan batu nisan atau sekadar batu pada bagian kepala jenazah di atas makam. Tetapi sebagian masyarakat juga meletakkan batu nisan atau sekadar batu pada bagian kepala dan bagian kaki jenazah di atas makam.

Bagaimana dengan peletakan batu nisan di atas makam pada bagian kaki jenazah? Al-Bujairimi mengutip pandangan Al-Mawardi yang menganjurkan peletakan batu pada bagian kaki jenazah di atas makam.

لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ، وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيمُ؛ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ اسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ، ا هـ شَرْحُ م ر

Artinya, “Masalah dalam redaksi hadits ’agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’ menganjurkan peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah penanda makam secara permanen di mana hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah. Selesai syarah M Ramli,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 571).

Dari pelbagai keterangan ini, kita mendapatkan catatan bahwa peletakan sekadar batu atau papan nisan memiliki pijakan dalam Islam. Kedua, praktik itu tidak lain adalah upaya menandai makam agar mudah dikenali dan mudah diziarahi di kemudian hari.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar