Hukum Menandai Makam dengan
Papan atau Batu Nisan
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, kubur-kubur
di kompleks pemakaman atau taman makam kita lazimnya dibuatkan patok kuburan
dengan nisan kayu atau nisan permanen dari batu. Hal itu berlangsung entah
sejak kapan. Bagaimana pandangan agama perihal ini? Sementara saya pernah
mendengar bahwa kita dilarang mendirikan apa pun di atas makam. Terima kasih.
Supriatna – Bogor
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Nisan atau patok kuburan sebagai penanda makam sudah sangat lazim atau
bahkan “setengah wajib” di masyarakat kita. Setiap kali seseorang diberitakan
meninggal dunia, ada anggota keluarga besar yang bertugas menyiapkan papan
nisan.
Nisan atau patok kuburan dari batu maupun
kayu sebagai penanda biasanya dituliskan nama ahli kubur lengkap dengan nasab,
tempat dan tanggal lahir, serta tempat dan tanggal wafat.
Peletakan papan atau batu nisan di atas makam
tidak bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW sendiri menandai makam
saudara susunya, Utsman bin Mazh‘un, dengan meletakkan batu besar di atas
makamnya.
Dari sini, ulama menarik simpulan bahwa
praktik penandaan makam melalui peletakan batu, pemasangan papan, batu nisan,
atau patok kuburan di atas makam dianjurkan sebagaimana keterangan As-Syarbini
berikut ini.
وَأَنْ
يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ
صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ
مِنْ أَهْلِي
Artinya, “Peletakan batu, kayu, atau benda
serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena
Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin
Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai
makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain
di dekat makam ini,’” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib
alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama,
juz II, halaman 571).
Sebagian masyarakat meletakkan batu nisan atau
sekadar batu pada bagian kepala jenazah di atas makam. Tetapi sebagian
masyarakat juga meletakkan batu nisan atau sekadar batu pada bagian kepala dan
bagian kaki jenazah di atas makam.
Bagaimana dengan peletakan batu nisan di atas
makam pada bagian kaki jenazah? Al-Bujairimi mengutip pandangan Al-Mawardi yang
menganjurkan peletakan batu pada bagian kaki jenazah di atas makam.
لِأَدْفِنَ
إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ
نَحْوُهُ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ
الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ، وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيمُ؛ وَذَكَرَ
الْمَاوَرْدِيُّ اسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ، ا هـ شَرْحُ م ر
Artinya, “Masalah dalam redaksi hadits ’agar
di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’
menganjurkan peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah
jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah penanda makam secara permanen di mana
hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi
menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki
jenazah. Selesai syarah M Ramli,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal
Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz
II, halaman 571).
Dari pelbagai keterangan ini, kita
mendapatkan catatan bahwa peletakan sekadar batu atau papan nisan memiliki
pijakan dalam Islam. Kedua, praktik itu tidak lain adalah upaya menandai makam
agar mudah dikenali dan mudah diziarahi di kemudian hari.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar