Jumat, 22 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Apakah Narapidana Berkewajiban Shalat Jumat?


Apakah Narapidana Berkewajiban Shalat Jumat?

Shalat Jumat diwajibkan untuk setiap Muslim laki-laki yang memenuhi kriteria wajib shalat Jumat. Orang yang meninggalkannya mendapat ancaman serius sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits. Namun saat mengalami uzur, diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan shalat Jumat (lalu menggantinya dengan shalat zuhur, red), seperti sakit, bepergian, menjaga pos keamanan, dan lain sebagainya. 

Bicara tentang uzur Jumat, kita jadi ingat nasib para narapidana yang tengah menjalankan hukumannya di dalam jeruji besi. Kondisi serbasulit yang menimpa mereka, mengakibatkan ruang gerak mereka terbatasi, termasuk dalam hal pelaksanaan Jumat. Pertanyaannya adalah, apakah mereka berkewajiban melaksanakan shalat Jumat?

Narapidana yang tidak diizinkan keluar dari jeruji besinya di hari Jumat, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban shalat Jumat bagi mereka. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Fatawa al-Kubra hukumnya wajib bila terpenuhi syarat-syarat wajib dan keabsahan Jumat, serta tidak khawatir menimbulkan gejolak ketika mereka mendirikan Jumat di penjara. 

Bila di dalam penjara ditemukan 40 Muslim laki-laki yang dapat mengesahkan pelaksanaan Jumat, maka wajib bagi mereka untuk melakukannya. Jamaah shalat Jumat yang wajib dan menjadikan sah shalat Jumat adalah Muslim yang baligh, berakal, merdeka, berjenis kelamin laki-laki, tidak mengalami ‘udzur yang membolehkannya meninggalkan Jumat dan merupakan penduduk yang bertempat tinggal tetap (muqim mustauthin). Jika tidak terpenuhi syarat wajib dan keabsahan Jumat tersebut, maka mereka tidak wajib melaksanakan Jumat di dalam penjara.

Berpijak dari pendapat ini, apabila syarat kewajiban dan keabsahan Jumat terpenuhi, maka diperbolehkan untuk melaksanakan Jumat di penjara, meskipun di daerah tersebut juga dilaksanakan Jumat di luar penjara. Kondisi narapidana di dalam jeruji besi menjadi salah satu uzur yang membolehkan berbilangnya pelaksanaan Jumat menurut pendapat ini.

Sedangkan menurut ulama lain, hukumnya tidak wajib secara mutlak. Bahkan menurut Imam al-Subuki, tidak diperbolehkan bagi narapidana melaksanakan Jumat di dalam penjara, karena uzur yang menimpa mereka.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

وسئل نفع الله به هل يلزم المحبوسين إقامة الجمعة في الحبس فأجاب بقوله القياس أنه يلزمهم ذلك إذا وجدت شروط وجوب الجمعة وشروط صحتها ولم يخش من إقامتها في الحبس فتنة لكن أفتى غير واحد بأنها لا تلزمهم مطلقا وقد بالغ السبكي فقال لا يجوز لهم إقامتها وإن جاز تعددها وهو بعيد جدا وإن أطال الكلام فيه في فتاويه

“Syekh Ibnu Hajar ditanya, apakah para narapidana wajib melaksanakan Jumat di dalam penjara?. Beliau menjawab, sesuai hukum qiyas, wajib bagi mereka menjalankannya apabila terpenuhi syarat sah dan syarat wajib Jumat serta tidak menimbulkan fitnah saat melaksanakan Jumat di dalam penjara. Akan tetapi lebih dari satu orang ulama berfatwa tidak wajib secara mutlak. Al-Imam al-Subuki melebih-lebihkan dalam persoalan ini, beliau mengatakan, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk melaksanakan Jumat meski boleh Jumat dilakukan secara berbilangan. Ini pendapat yang sangat jauh dari kebenaran, meski beliau panjang lebar menjelaskan argumennya di beberapa fatwanya.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 259).

Berkaitan dengan kebolehan ta’addud al-Jumat bagi para narapidana, beliau menegaskan:

فإن قلت إن أقاموها قبل جمعة البلد أفسدوها على أهلها أو بعدها لم تنعقد لهم  قلت ممنوع فيهما بل عذر الحبس لا يبعد أنه يجوز التعدد فيفعلونها متى شاءوا قبل أو بعد ولا حرج عليهم حينئذ

“Jika kamu bertanya, apabila para narapidana mendirikan Jumat di dalam penjara sebelum Jumatnya warga setempat, bukankah hal tersebut berdampak pada batalnya jumat warga? Bila para narapidana melakukannya setelah pelaksanaan Jumatnya warga, bukankah Jumat nya para napi yang tidak sah?. Aku jawab, dua anggapan tersebut tidak dapat diterima. Bahkan, uzur penahanan tidak cenderung membolehkan berbilangnya pelaksanaan Jumat, maka para narapidana bebas melaksanakannya, sebelum atau setelah Jumatnya warga setempat, tidak ada masalah bagi mereka”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 259).

Perbedaan pendapat di atas berlaku bila narapidana tidak memungkinkan melaksanakan Jumat di luar penjara. Bila memungkinkan, misalkan diberi izin dan fasilitas oleh pihak yang berwajib untuk menjalankan shalat Jumat di tempat tertentu, maka hukumnya adalah wajib asalkan terpenuhi syarat keabsahan Jumat. Sebab, dalam kondisi demikian tidak ada alasan yang mendesak bagi para narapidana untuk meninggalkan Jumat.

Demikian penjelasan mengenai kedudukan wajib Jumat bagi para narapidana. Semoga bermanfaat. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar