Kitab
Tuntunan Manasik Haji Karya KH Bisri Mustofa
Haji
merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang
memiliki istitha’ah atau kemampuan untuk menjalankannya. Ibadah haji sedikit
berbeda dengan rukun Islam yang lain, oleh karena pelaksanaan haji ditentukan
waktu dan tempatnya. Waktunya diselenggarakan setiap bulan Dzulhijjah.
Dengan
demikian, Haji tidak bisa dilaksanakan setiap waktu, berbeda dengan Ibadah
Umrah. Sedangkan tempatnya juga ditentukan, seperti Wuquf di Arafah, Mabit di
Muzdalifah, Sa’i di Shofa dan Marwa dan lain-lain. Dan dengan demikian,
penyelenggaraan Ibadah Haji tidak bisa dilaksanakan di sembarang tempat.
Orang-orang
Islam yang berasal dari Indonesia, yang berjarak 8.388 km dari Mekkah di Arab
Saudi, dalam melaksanakan Ibadah Haji tentunya membutuhkan tuntunan dan
bimbingan, utamanya bagi mereka yang belum pernah sama sekali menginjakkan kaki
di tanah suci.
Atas
dasar itulah, kemudian Simbah KH Bisri Mustofa, ayahanda KH Ahmad Mustofa Bisri
(Gus Mus) yang juga penulis Tafsir Pegon Nusantara Al-Ibriz berinisiatif untuk
membuat kitab tuntunan manasik ibadah haji bagi masyarakat muslim Indonesia.
Kitab
tuntunan manasik haji karya Simbah KH Bisri Mustofa ini merupakan pedoman
praktis penyelenggaraan ibadah haji. Kitab ini telah disempurnakan oleh Kiai
Bisri dari kitab beliau sebelumnya, yang ditulis dengan menggunakan aksara
pegon dengan tujuan untuk memudahkan umat Islam Nusantara dalam memahami
tatacara ibadah haji secara baik dan benar. Kitab ini ditulis dengan bahasa
yang mudah dipahami, runut, dan aplikatif.
Kitab
ini juga dilengkapi dengan gambar-gambar yang terkait dengan pelaksanaan ibadah
haji, untuk mengenalkan kepada masyrakat muslim Indonesia tentang bagaimana
kondisi sosio-kultural Makkah dan sekitarnya. Dalam penyampaiannya, Simbah Kiai
Bisri banyak menggunakan bahasa yang komunikatif dan berbentuk cerita sehingga
memudahkan para pembaca untuk memahami dan mengamalkannya.
"تُوْنْتُوْنَانْ
رِيْڠْكٓسْ مَنَاسِكْ حَجِّ" ڤُوْنِيْكَا بَدَيْ سُوْكَا كٓتٓرَڠَانْ مَاوِيْ
چَارَا إِيْڠْكَڠْ ڮَامْڤِيْلْ فَهَمْ. إِيْڠْڮِيْهْ مٓنِيْكَا نَمُوْڠْ چَرَا
چَارِيَوْسْ، دَادَوْسْ مْبَوْتٓنْ كَادَوْسْ عُمُوْمْ إِيْڤُوْنْ كِتَابْ-كِتَابْ
بَابْ حَجِّ.
Artinya:
“Tuntunan Ringkas Manasik Haji ini disampaikan dengan bahasa yang mudah
dipahami, yaitu bahasa cerita yang komunikatif, sehingga tidak seperti
kitab-kitab atau buku-buku pedoman haji pada umumnya.” [Mukaddimah Tuntunan
Ringkas Manasik Haji, karya Simbah KH Bisri Mustofa]
Adapun
materi yang dibahas di dalam Kitab Tuntunan Manasik Haji ini, tidak hanya
terbatas pada persoalan haji saja, melainkan juga hal-hal yang terkait dengan
Ibadah Haji, seperti: tatacara pelaksanaan haji Ifrad yang mana jamaah haji
melaksanakan ibadah haji terlebih dulu kemudian umrah, haji tamattu’ yang mana
jamaah haji melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu beru kemuran haji, haji
qiran yang mana jamaah haji melaksanakan ibadah haji dan umrah secara
bersamaan, tatacara melaksanakan ibadah shalat dalam keadaan bepergian haji,
tatacara berziarah di makam Nabi, dan lain sebagainya.
Oleh
karena kitab Tuntunan Manasik Haji ini ditulis pada 31 Agustus 1962, yang mana
pada tahun tersebut penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia masih menggunakan
moda transportasi kapal, maka terdapat beberapa keterangan yang ditulis Simbah
Kiai Bisri yang mungkin sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman.
Seperti
nasihat-nasihat beliau tentang apa yang harus kita lakukan saat berada di dalam
kapal, tentu hal ini tidak relevan dengan pelaksanaan ibadah haji yang sudah
menggunakan moda transportasi pesawat.
Meskipun
demikian, secara keseluruhan, kitab ini masih sangat layak untuk kita jadikan
pedoman, oleh karena kitab ini berisi pedoman teknis pelaksanaan haji, baik
dari sisi rukun, kewajiban maupun kesunnahannya.
Pelaksanaan
ibadah haji sejak zaman Nabi sampai sekarang bahkan sampai kelak hari kiamat
tidak ada yang berubah sama sekali, baik itu rukun, kewajiban dan
kesunnahannya, sehingga kitab Tuntunan Manasik Haji ini bisa dijadikan pedoman
ibadah haji sepanjang zaman.
Kitab
ini selesai ditulis oleh Simbah KH Bisri Mustofa di Rembang pada 31 Agustus
1962 M yang bertepatan dengan tanggal 1 Rabi’ul Tsani 1382 H. Dicetak oleh
Penerbit Menara Kudus, dengan ketebalan 68 halaman. Kepada beliau, Simbah KH
Bisri Mustofa Rembang, mari kita langitkan Surat Al-Fatihah. []
Sahal
Japara, pemerhati Aksara Pegon, Khadim di SMPQT Yanbu’ul Qur’an 1 Pati,
Jawa Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar