Rabu, 20 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Ajaran Kesetaraan Sosial dalam Pensyariatan Walimah


Ajaran Kesetaraan Sosial dalam Pensyariatan Walimah

Walimah atau jamuan makan perayaan pernikahan, merupakan sebuah kesunnahan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain bertujuan memberikan syiar tentang telah terjadinya sebuah ikatan yang suci, walimah juga merupakan perwujudan rasa syukur terhadap nikmat Allah subhanahu wata‘ala.

Dalam literatur kitab-kitab fiqih, ternyata kesunnahan jamuan makan bukan hanya ada pada saat pernikahan, namun pada momen-momen yang lain juga. Sebagaimana dipaparkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al- Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 476:

الطعام الذي يدعى إليه الناس ستة: الوليمة للعرس والخرس للولادة والإعذار للختان والوكيرة للبناء والنقيعة لقدوم المسافر والمأدبة لغير سبب ويستحب ما سوى الوليمة لما فيها من إظهار لنعم الله والشكر عليها واكتساب الأجر والمحبة

Artinya: “Ada enam macam undangan jamuan makan bagi manusia: al-walimah saat pernikahan, al-khars saat kelahiran, al-i’dzar saat khitanan, al-wakirah saat membangun rumah, an-naqi’ah saat baru pulang dari perjalanan, dan al-ma’dabah bagi jamuan makan tanpa sebab (sekedar ingin makan-makan saja). Selain al-walimah (yang menurut sebagian ulama hukumnya adalah wajib, red), mengadakan jamuan makan hukumnya sunnah karena di dalamnya terdapat pengungkapan terhadap nikmat-nikmat Allah, perwujudan rasa syukur, bentuk usaha untuk mendapatkan pahala, dan meningkatkan rasa asih antarsesama.”

Meski pada asalnya, istilah jamuan makan berbeda-beda disesuaikan konteksnya, namun di Indonesia, umumnya semua bentuk jamuan makan dinamakan walimah. Hingga kita mengenal istilah walimah khitan, walimah safar haji, dan lainnya. Menurut hemat penulis, hal ini tidaklah menjadi masalah, karena hanya persoalan beda bahasa saja, yang terpenting adalah tujuan dan substansinya sama.

Telah juga kita ketahui bersama, bahwa mendatangi undangan jamuan makan ini hukumnya adalah wajib untuk walimah pernikahan, dan sunnah untuk lainnya. Meski demikian, ada beberapa faktor yang bisa membatalkan kewajiban atau kesunnahan tersebut, yakni jika dalam jamuan makan tersebut ada prinsip kesetaraan sosial yang tercederai. Keterangan tentang hal ini bisa kita simak dalam sabda Rasulullah Saw, sebagaimana penulis kutip dari kitab Sahih al-Bukhari nomor hadits 5177:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Sejelek-jeleknya makanan (tanpa berkah) ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya, namun melewatkan orang-orang fakir. Barangsiapa meninggalkan (tidak menghadiri) undangan makan, maka sesungguhnya ia telah berbuat maksiat pada Allah dan Rasul-Nya.”

Dari hadits di atas, Syekh Jalaluddin al-Mahalli dalam Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz III, hal. 296, menjelaskan:

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ (أَوْ تُسَنُّ) كَمَا تَقَدَّمَ (بِشَرْطِ أَنْ لَا يَخُصَّ الْأَغْنِيَاءَ) بِالدَّعْوَةِ فَإِنْ خَصَّهُمْ بِهَا انْتَفَى طَلَبُ الْإِجَابَةِ عَنْهُمْ حَتَّى يَدْعُوَ الْفُقَرَاءَ مَعَهُمْ)

Artinya: “Bahwasanya wajib atau sunnahnya memenuhi undangan jamuan makan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dengan syarat tidak secara khusus hanya mengundang orang-orang kaya. Jika dalam acara tersebut hanya mengkhususkan mengundang orang kaya, maka tuntutan kewajiban memenuhi undangan menjadi hilang, sampai orang-orang fakir juga ikut diundang.”

Sedangkan apabila sebaliknya, jika undangan hanya dikhususkan bagi orang-orang fakir saja tanpa mengundang orang-orang kaya, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban menghadiri undangan, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab al-Bujairimi ‘ala al-Minhaj (Beirut: Dar al-Fikr, 1950), juz III, halaman 433:

وَالْمُعْتَمَدُ وُجُوبُهَا إذَا خَصَّ الْفُقَرَاءَ

Artinya: “Menurut pendapat mu’tamad, tetap wajib (memenuhi undangan) yang mengkhususkan orang-orang fakir.”

Dari penjelasan-penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa syariat Islam sangat memberikan perhatian pada kesetaraan sosial. Hilangnya kewajiban menghadiri undangan yang hanya mengkhususkan orang-orang kaya menunjukkan bahwa pihak pengundang harus menyamaratakan undangan baik pada yang kaya maupun kepada yang miskin. Sebaliknya jika yang diundang hanyalah orang-orang fakir, hal tersebut diperbolehkan. Hal ini selaras sekali dengan prinsip sosial dalam syariat Islam dimana prioritas perhatian harus diberikan pada mereka yang lebih membutuhkan.

Wallahu a’lam bi-shawab.

[]

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar