Senin, 11 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Modifikasi Produk Musyarakah dalam Unit Kemitraan Dagang Perbankan Syariah


Modifikasi Produk Musyarakah dalam Unit Kemitraan Dagang Perbankan Syariah

Berbagi untung dan rugi adalah sebuah keniscayaan dalam sistem kemitraan musyarakah. Namun demikian, pembagiannya pun harus tetap tunduk pada kesepakatan yang dibangun serta aturan main dan persyaratan musyarakah yang secara ijtihady telah dibangun oleh kalangan fuqaha. Dalam perbankan syariah, musyarakah merupakan produk yang menyatukan antara kerja dan modal. Produk ini selain untuk unit usaha barang dan jasa, namun juga untuk jenis unit usaha lain yang bisa menghasilkan keuntungan. Berangkat dari pengertian ini, maka produk musyarakah tidak hanya ditemui pada skala perdagangan murni jangka panjang saja, melainkan juga perdagangan berjangka pendek ataupun menengah. Inilah yang kemudian mendorong langkah modifikasi sistem musyarakah menjadi musyarakah komersial, musyarakah mutanaqishah (berkurang), dan musyarakah permanen. Kelak akan dijelaskan masing-masing pengertiannya. 

Untuk musyarakah dagang (serikat dagang), jalinan perjanjian yang dibangun antara dua pihak yang saling berserikat adalah upaya pembelian dan penjualan sebuah komoditas. Baik bank maupun mitranya, sama-sama mengeluarkan modal usaha untuk pembiayaan serikat yang dibentuk, dengan keberadaan mitra bank sebagai pelaksana dan sekaligus pengendalian usaha, baik dalam hal pembelian komoditas, penjualan dan pemasarannya, serta akuntansi transaksinya. Pihak mitra ini berkewajiban melakukan pelaporan kepada pihak bank dalam bentuk nota berkala. Selanjutnya bank berkewajiban melakukan audit serta pengawasan. 

Peran kontrak musyarakah bagi perbankan adalah dapat memacu percepatan sirkulasi keuangan baik modal serta liquiditas dana. Akibanya, peluang keuntungan yang diperoleh perbankan menjadi semakin besar dengan cakupan zona usaha yang semakin kompleks juga. Imbas lainnya adalah penurunan tingkat risiko kerugian memutar dana nasabah, sehingga mengakibatkan rentannya jaminan bank terhadap dana nasabah menjadi semakin kecil. Tidak adanya margin/batasan rasio besaran modal (‘urudl) menurut fiqih antara bank dan mitra, menjadikan pihak bank menjadi lebih leluasa dalam menguasai saham. 

Husain Kamil dan Gharib Nasher selaku praktisi perbankan syariah, di dalam buku karya Abdullah Saeed yang berjudul Islamic Banking and Interest (Leiden: E.J. Brill, 1996) mengatakan bahwa rasio modal musyarakah secara umum adalah bergantung pada karakteristik individu dari peserta musyarakah dalam memandang prospek keuntungan dan risiko keamanan dana dalam kemitraan mereka. Maksudnya di sini, adalah bahwa rasio modal serikat adalah bergantung pada ‘urfi dan adaby (kredibilitas) pengelola. Jika personal pelaksana memiliki prospek yang menjanjikan usaha, maka ada kemungkinan terjadi tingkat keragaman rasio modal tersebut. Namun, meskipun rasio modal tidak ditentukan dan dibatasi oleh fiqih, namun keragaman rasio modal tersebut dipandang sah oleh fiqih selagi syarat utama musyarakah dipenuhi. 

Melihat ciri khas pelaksanaan musyarakah dagang, maka biasanya pihak serikat yang mengajukan pembiayaan kemitraan kepada perbankan syariah adalah ditujukan untuk kepentingan waktu jangka pendek. Oleh karenanya, musyarakah dagang ini sering dikelompokkan sebagai kelompok finance project atau pendanaan sebuah proyek. Untuk skala besar bisa diterapkan dalam kerangka ekspor-impor komoditas, penyediaan bahan mentah, dan lain-lain. Oleh karenanya, dalam musyarakah dagang, senantiasa disertai dengan adanya nota penyertaan tempo kapan musyarakah itu berakhir. Praktik di bank konvensional, tempo tersebut dimaknai sebagai waktu jatuh tempo pelunasan hutang yang ditambah dengan riba. Sementara di dalam bank syariah, waktu jatuh tempo musyarakah dimaknai sebagai masa berakhirnya hubungan kemitraan antara bank dan peserta serikat lainnya, yang disertai dengan pembagian nisbah keuntungan menurut rasio saham ditambah pengembalian modal oleh serikat kepada bank syariah. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi berikut!

“Pak Ahmad dan Pak Hasan membentuk sebuah serikat dagang. Misalnya, modal keduanya adalah 2 juta. Suatu ketika ia menerima kontrak pengiriman barang ke Kalimantan dan setelah dikalkulasi ternyata dibutuhkan tambahan modal total 3 juta. Untuk menutup kekurangan dana sebesar 1 juta, ia mengajak Pak Zaid dengan perjanjian, setelah terlaksananya proyek itu, maka berakhir pula serikat ketiganya. Rasio kepemilikan serikat ketiganya menjadi masing-masing adalah sebesar 1/3 total saham. Setelah dilakukan pengiriman, ternyata mereka untung sebesar 1.500.000. Berapakah bagian yang didapatkan Pak Zaid? Sesuai dengan kepemilikan saham yang dipunyai oleh Pak Zaid, maka nisbah bagi hasil yang diterima Pak Zaid adalah 500.000 rupiah. Dan apabila syirkah tersebut ditutup, maka suntikan modal yang diberikan oleh Pak Zaid sebesar 1 juta rupiah harus dikembalikan oleh serikat Pak Ahmad dan Pak Hasan.”

Sekarang lakukan pengandaian bahwa Pak Zaid tersebut adalah bank dan modal sebesar 1 juta adalah dana nasabah yang dipergunakan oleh bank dalam memberikan suntikan ke serikat tersebut! Sampai di sini, maka jaminan keamanan dana nasabah adalah tetap. Sementara bank mendapatkan nisbah bagi hasil dari serikat sebesar 500.000 rupiah, yang selanjutnya sebagian hasil tersebut diberikan kepada nasabahnya berdasar nisbah yang mereka sepakati. Demikianlah, sedikit gambaran tentang pelaksanaan musyarakah dagang di lingkungan perbankan syariah. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu a’lam.

[]

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar