Rabu, 27 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Jabat Tangan Seorang Muslim dan Non-Muslim


Hukum Jabat Tangan Seorang Muslim dan Non-Muslim

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, masyarakat semakin cair. Kita dalam urusan dunia kerap berhubungan dengan orang lain dari pelbagai lintas suku, agama, warna kulit, dan golongan lain. Pertanyaan saya, bagaimana kalau kita sebagai Muslim “harus” berjabat tangan dengan mereka yang berbeda keimanan atau non-Muslim? Dan ini tampaknya sudah sering kali terjadi di masyarakat. Mohon penjelasannya.

M Farid – Cianjur

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Masalah jabat tangan dengan non-Muslim dapat ditemukan setidaknya pada dua riwayat. Dalam riwayat At-Thabarani Rasulullah SAW melarang sahabatnya berjabat tangan dengan Yahudi dan Nasrani.

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لا تصافحوا اليهود والنصارى

Artinya, “Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian berjabat tangan dengan Yahudi dan Nasrani,’” (HR At-Thabarani).

Hadits dengan konten serupa dapat ditemukan pada riwayat Al-Baihaqi. Pada riwayat ini, kata “dzimmi” menggantikan kata “Yahudi dan Nasrani.”

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لا تصافحوا أهل الذمة

Artinya, “Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian berjabat tangan dengan ahlud dzimmah,’” (HR Al-Baihaqi).

Dari sini ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi dan Hanbali menyatakan kemakruhan jabat tangan seorang Muslim dan non-Muslim. Meski demikian, Mazhab Hanafi memberikan catatan pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu.

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى الْقَوْل بِكَرَاهَةِ مُصَافَحَةِ الْمُسْلِمِ لِلْكَافِرِ إِلاَّ أَنَّ الْحَنَفِيَّةَ اسْتَثْنَوْا مُصَافَحَةَ الْمُسْلِمِ جَارَهُ النَّصْرَانِيَّ إِذَا رَجَعَ بَعْدَ الْغَيْبَةِ وَكَانَ يَتَأَذَّى بِتَرْكِ الْمُصَافَحَةِ،

Artinya, “Mazhab Hanafi dan Hanbali memakruhkan jabat tangan seorang Muslim dengan orang kafir. Tetapi Mazhab Hanafi mengecualikan jabat tangan seorang Muslim dan tetangganya yang beragama Nasrani ketika kembali dari perjalanan jauh dan ia akan ‘tersakiti’ ketika tidak jabat tangan,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz XXXVII, halaman 361).

Sementara Mazhab Hanbali memutlakkan kemakruhan itu dalam situasi apa pun. Dengan kata lain, Mazhab Hanbali menyatakan kemakruhan jabat tangan Muslim dan non-Muslim dalam kondisi apa pun tanpa kecuali.

وَأَمَّا الْحَنَابِلَةُ فَقَدْ أَطْلَقُوا الْقَوْل بِالْكَرَاهَةِ ، بِنَاءً عَلَى مَا رُوِيَ أَنَّ الإمَامَ أَحْمَدَ سُئِل عَنْ مُصَافَحَةِ أَهْل الذِّمَّةِ فَقَال لاَ يُعْجِبُنِي

Artinya, “Adapun Mazhab Hanbali memutlakkan kemakruhan jabat tangan dengan non-Muslim dengan dasar bahwa Imam Ahmad ketika ditanya perihal jabat tangan dengan ahlud dzimmah menjawab, ‘Itu tidak membuatku senang,’” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz XXXVII, halaman 361).

Mazhab Maliki sendiri menyebutkan larangan jabat tangan Muslim dan non-Muslim serta jabat tangan Muslim dan ahli bid‘ah. Mazhab ini mendasarkan pandangannya pada hilangnya maksud dari perintah Allah untuk menjauhi keduanya dengan praktik jabat tangan.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ جَوَازِ مُصَافَحَةِ الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ وَلاَ الْمُبْتَدِعَ، لأنَّ الشَّارِعَ طَلَبَ هَجْرَهُمَا وَمُجَانَبَتَهُمَا، وَفِي الْمُصَافَحَةِ وَصْلٌ مُنَافٍ لِمَا طَلَبَهُ الشَّارِعُ

Artinya, “Mazhab Maliki berpendapat bahwa agama melarang seorang Muslim berjabat tangan dengan orang kafir dan juga ahi bid‘ah karena pembuat syariat (Allah) memerintahkan kita untuk meninggalkan dan menjauhi keduanya. Sedangkan jabat tangan itu menyambung yang dapat menafikan perintah Allah,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausuatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz XXXVII, halaman 361).

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar