Rabu, 13 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Menyiram Air Kembang setelah Pemakaman


Hukum Menyiram Air Kembang setelah Pemakaman

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, kita sering menyediakan sejumlah botoh berisi air kembang (biasanya air mawar) yang disiram di atas kubur setelah pemakaman jenazah. Sebagian orang menyangkal karena praktik ini tidak memiliki dasar dalam agama. Mohon keterangan lebih lanjut.

Abdul Jamil – Jakarta Utara

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Praktik ini bukan tidak berdasar. Praktik menyiram makam dengan air ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memakamkan anaknya, Ibrahim. Dari sini kemudian ulama menganjurkan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur seusai pemakaman jenazah.

Yang menjadi soal penolakan praktik ini sesungguhnya bukan pada praktik penyiramannya, tetapi air apa yang digunakan. Kalau yang digunakan air mawar di mana perolehannya tidak bisa didapat begitu saja, tetapi ada biaya yang harus dikeluarkan, maka ini yang menjadi problem.

Karena melihat unsur biaya pada air mawar itu itu yang terbilang mubazir, maka ulama menyatakan kemakruhan atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam.

ويندب أن يرش القبر بماء لانه (ص) فعله بقبر ولده إبراهيم والاولى أن يكون طهورا باردا، وخرج بالماء ماء الورد فالرش به مكروه لانه إضاعة مال

Artinya, “(Kita) Dianjurkan menyiram kubur dengan air karena Rasulullah SAW melakukannya terhadap makam anaknya, Ibrahim. Yang utama, air itu suci dan sejuk. Di luar kategori air adalah air mawar. Menyiram makam dengan air mawar terbilang makruh karena menghambur-hamburkan harta,” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567-570).

Pada dasarnya, air murni sudah memadai untuk digunakan sebagai penyiram makam. Orang yang menyiram makam dengan air murni sudah terbilang mengamalkan sunnah Rasulullah SAW perihal ini.

Adapun penggunaan air mawar dengan membeli beberapa botol atau dituang langsung ke baskom dengan niat menghadirkan malaikat rahmat ke kubur jenazah yang baru saja dimakamkan, tidak menjadi masalah sebagaimana pandangan As-Subki berikut ini.

وقال السبكي: لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة انتهى. ولعل هذا هو المانع من حرمة إضاعة المال

Artinya, “Imam As-Subki mengatakan, tidak masalah kalau menyiram sedikit air mawar dengan harapan mendatangkan malaikat (rahmat) karena mereka menyukai aroma harum. Dan bisa jadi faktor yang mengharamkan menyiram makam dengan air mawar itu adalah unsur penghamburan harta,” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Argumentasi yang dibangun As-Subki tidak terletak pada air murni atau air mawar. Tetapi ia menyorot seberapa banyak air mawar yang digunakan. As-Subki setuju dengan konsep penghambur-hamburan harta atau mubazir dengan penggunaan air mawar.

Menurutnya, kalau air mawar yang digunakan terlalu banyak, tentu saja praktik ini terbilang makruh. Tetapi kalau hanya sedikit, maka sedikitnya itu terbilang jamak atau lazim yang tidak mencapai kadar makruh yang menghambur-hamburkan harta sebagaimana keterangan Sulaiman Al-Bujairimi berikut ini.

وقال السبكي لا بأس بيسير منه الخ) حاصله أنه إن قصد به حضور ملائكة الرحمة فلا كراهة مطلقاً. بل يستحب وإن لم يقصد ؛ فإن كان يسيراً كان مباحاً وإن كان كثيراً كره تنزيهاً م د

Artinya, “(Imam As-Subki mengatakan, tidak masalah kalau menyiram sedikit air mawar…), simpulannya, kalau penyiraman air mawar dimaksudkan untuk menghadirkan malaikat rahmat, maka tidak makruh secara mutlak, bahkan dianjurkan sekali pun tidak diniatkan untuk itu. Jika air mawar yang digunakan untuk menyiram makam itu sedikit, maka hukumnya mubah. Tetapi jika banyak, maka hal itu menjadi makruh tanzih (menyalahi yang utama),” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Penyiraman air mawar ala kadarnya di atas kubur ini juga dapat dilakukan ketika jenazah telah lama dimakamkan dengan niat mendatangkan malaikat rahmat yang diharapkan dapat menyenangkan ahli kubur.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar