Rabu, 13 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Mengenal Istilah Mahar Musamma dan Mahar Mitsli


Mengenal Istilah Mahar Musamma dan Mahar Mitsli

Pembaca yang budiman, sebagaimana kita ketahui, mahar merupakan hak istri berupa harta yang wajib dibayarkan oleh suami saat akad nikah. Dalam hal ini, mahar tidak mesti harus dibayar kontan saat itu juga, dan bukan hanya terbatas pada bentuk barang saja. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 463:

فصل: ويجوز أن يكون الصداق ديناً وعيناً وحالاً ومؤجلاً لأنه عقد على المنفعة فجاز بما ذكرناه كالإجازة.
فصل: ويجوز أن يكون منفعة كالخدمة وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة

Artinya: “Pasal: Mas kawin boleh dalam bentuk piutang, barang, kontan, maupun ditempokan, karena nikah merupakan akad untuk mendapatkan manfaat, maka boleh dilakukan dengan hal-hal yang telah kami sebutkan, sebagaimana dalam akad sewa. Pasal: Mas kawin boleh juga berupa jasa, seperti dalam bentuk pelayanan, pengajaran Al-Qur’an atau hal-hal lain yang berupa jasa yang diperbolehkan”.

Dalam persoalan mahar ini, ada dua permasalahan yang menarik untuk dibahas, yakni masalah mahar musamma dan mahar mitsli. Masih dari kitab yang sama, kita bisa melihat keterangan tentang permasalahan tersebut pada hal. 465: 

فصل: وتملك المرأة المسمى بالعقد إن كان صحيحاً ومهر المثل إن كان فاسداً

Artinya: “Seorang perempuan berhak memiliki mahar musamma yang disebutkan dalam akad apabila akadnya sah, dan tetap berhak memiliki mahar mitsli apabila akadnya rusak.”

Pemahamannya adalah bahwa pada prinsipnya mahar merupakan sejumlah harta yang harus dibayarkan oleh suami yang disebabkan suami telah mendapatkan manfaat dari pernikahan yakni halalnya berhubungan intim. Oleh karena itu menurut para ulama, tetapnya kewajiban pembayaran mahar dimulai sejak hubungan itu terjadi.

Untuk memudahkan pemahaman, kita contohkan seorang suami yang memberikan mahar secara menghutang. Sebelum hubungan intim terjadi, meski sudah akad, mahar tersebut belum lagi tetap kewajibannya. Tetapnya kewajiban pembayaran mahar dimulai sejak ia sudah berhubungan dengan istrinya.

Pada saat tersebut, jika setelah diteliti bahwa pernikahannya itu sah adanya, maka yang wajib baginya ialah mahar musamma, yakni mahar sebagaimana yang disebutkan ketika akad. Namun apabila setelah diteliti ternyata pernikahannya tidak sah, semisal karena kedapatan ada penyakit yang menyebabkan batalnya nikah, maka yang wajib bukan lagi mahar musamma, namun mahar mitsli. Mahar mitsli ini ialah mahar yang disesuaikan dengan mahar-mahar yang dibayarkan pada sebayanya perempuan tersebut. Bisa dengan cara melihat kepada mahar yang diterima oleh saudara-saudara perempuannya atau bibi-bibinya.


Lantas bagaimana status mahar apabila pasangan tersebut bercerai sebelum terjadinya hubungan suami-istri?, Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, menjelaskannya sebagai berikut:

 ويسقط بالطلاق قبلَ الدخول بها نصفُ المهر

Artinya: “Gugur sebab talak sebelum berhubungan, separuh mahar.”

Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 237:

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ...

Artinya: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu”

Meskipun demikian, apabila pihak suami merelakan keseluruhan mahar, hal tersebut tetap diperbolehkan, dan bahkan lebih baik, sebagaimana kelanjutan ayatnya:

إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

Artinya: “Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.”

Demikian, semoga bisa dipahami dengan baik, dan bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar