Konsep
Profit and Loss Sharing dalam Perbankan Syariah
Dalam tulisan-tulisan
terdahulu telah disampaikan bahwa inti utama dari muamalah syariah dalam
industri perbankan adalah menolak sistem bunga yang terdapat dalam bank
konvensional. Sistem bunga menurut mayoritas ulama dipandang sebagai riba atau
setidaknya memiliki status hukum syubhat yang semestinya dijauhi dan dihindari.
Karena riba umumnya berasal dari akad utang piutang, maka dilakukanlah
modifikasi akad yang semula (di bank konvensional) akad adalah berbasis utang
piutang menjadi akad jual beli (bai’ murabahah), mudlarabah dan musyarakah. Dalam ketiga konsep ini, aturan fiqih mensyaratkan
adanya profit and loss sharing, yaitu sebuah konsep berbagi untung dan rugi
atau bahkan ada yang menyebutnya sebagai akad bagi hasil.
Sejatinya kedua
konsep bagi hasil dan bagi untung rugi itu adalah sama namun tidak serupa. Bagi
hasil merupakan istilah pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengusaha.
Adapun istilah bagi laba rugi, maka istilah ini dipergunakan karena yang dibagi
bukan hanya laba usaha, akan tetapi juga kerugian usaha. Terminologi hasil
dalam kamus akuntansi biasanya terbatas pada penerimaan kotor belum dikurangi
biaya-biaya untuk mendapatkannya. Adapun laba merupakan hasil pengurangan
penghasilan dengan biaya. Dalam konteks inilah secara sederhana para akuntan
membangun formula untuk menghitung laba-rugi. Formula tersebut adalah hasil
dikurangi biaya sama dengan laba.
Misalnya, sebuah
perusahaan memiliki hasil senilai Rp1.000.000, sementara biaya operasional
menghabiskan Rp600.000, maka laba yang diperoleh sebesar Rp400.000. Jika nisbah
pembagian antara pemodal dan pengusaha adalah 3:7, maka menurut konsep bagi
hasil, maka pemodal mendapatkan nisbah pembagian hasil sebesar Rp300.000.
Sementara pengusaha, ia mendapatkan Rp700.000. Sekali lagi, bahwa ini menurut
konsep bagi hasil.
Adapun menurut konsep
“bagi laba-rugi”, maka hasil yang didapat harus dipotong biaya operasional
terlebih dahulu, yakni Rp1.000.000 dikurangi Rp600.000 sehingga diperoleh laba
sebesar Rp400.000. Jika nisbah pembagian antara pemodal dan pengusaha adalah 3
: 7, maka pemodal mendapat bagian dari hasil “bagi laba-rugi” ini sebesar 3/10
x Rp400.000 sama dengan Rp120.000. Sementara pengusaha mendapatkan hasil
sebesar Rp400.000 dikurangi Rp120.000, sehingga total Rp280.000.
Konsekuensi dari dua
cara pandang terhadap profit and loss sharing ini apa? Jika mengamati dua
difergensi (perbedaan cara pandang) metode bagi hasil dan bagi laba-rugi di
atas, jelas nampak bahwa keduanya akan sangat berpengaruh besar pada
operasional usaha. Dalam prinsip “bagi hasil,” jikapengusaha mengalami
kerugian, maka pengusaha yang akan menanggungnya. Tentu dalam hal ini menyalahi
aturan syariat, karena tidak sesuai dengan prinsip ‘adalah (keadilan). Bahkan
akad yang mensyaratkan hanya salah satu pihak sendiri yang menanggung kerugian,
adalah akad fasidah (rusak). Dalam kondisi akad rusak, maka pihak pengusaha
berhak mendapatkan bagian ujrah mitsil, yaitu ujrah yang berlaku pada umumnya
dalam lingkungan usaha.
Bagaimana dengan
prospek penerapan konsep bagi laba-rugi di perbankan syariah? Sebuah tulisan
kritis karya Timur Kuran yang berjudul “The Economic System in Contemporary
Islamic Thought: Interpretation and Assesment” yang terbit tahun 1986,
setidaknya pernah mengkritisi dilema penerapan bagi laba-rugi ini. Di
antaranya, ia menyatakan bahwa mudlarabah sebagaimana dipraktikkan di perbankan
syariah dewasa ini menghadapi beberapa masalah, antara lain:
Pertama, dalam sistem
mudlarabah, kedua belah pihak antara pemodal dan pengusaha bebas menentukan
nisbah bagi untung dan ruginya. Konsep ini baik dan tidak menyalahi aturan
syariat, namun dalam lingkup makro, ketika konsep ini diterapkan, kecenderungan
pihak yang lemah (nasabah) adalah menjadi korban bagi pihak yang kuat
(pengusaha) sehingga cenderung pada eksploitasi.
Kedua, manakala
mudlarib-nya adalah perusahaan, bisa saja terjadi bahwa perusahaan tidak
melaporkan besaran keuntungan yang ia dapat dari hasil mudlarabah dengan pihak
perbankan. Problem semacam inilah yang menyulitkan bagi pihak perbankan syariah
untuk memberlakukan sepenuhnya prinsip mudlarabah dalam lingkup makro,
disebabkan sulitnya pengawasan terhadap pelaku usaha. Berbeda dengan perbankan
konvensional, yang langsung mematok target kembalian usaha dengan kadar
tertentu kepada perusahaan. Namun sistem seperti perbankan konvensional ini
tidak mungkin diterapkan oleh bank syariah karena jelas bahwa hal itu adalah
riba, disebabkan karena keberadaan syarat di muka. Inilah paradigma yang
menjadikan produk bank syariah dengan basis akad muamalah fiqhiyyah justru
menyulitan bank syariah itu sendiri.
Seiring pembiayaan
yang menghendaki profit and loss sharing adalah sebuah keniscayaan dan tidak
mungkin bank meninggalkannya, maka diperkenalkan akad bai’ muajjal, yaitu jual
beli angsuran sebagai bentuk modifikasi akad pembiayaan dengan basis kredit
dari bank konvensional. Praktiknya adalah pihak perbankan menawarkan sebuah
barang kepada perusahaan yang hendak dibiayai, dengan semula harga barang
misalnya adalah 500 juta rupiah, dijual dengan harga 600 juta rupiah dengan
batas tempo cicilan yang ditentukan bersama. Acapkali akad semacam ini
dipandang sebagai riba terselubung, namun pada dasarnya adalah sah dalam
kerangka fiqih Syafi’iyah. Dengan demikian, masih adakah kemungkinan kerugian
yang dialami oleh pihak perbankan syariah? Jawabnya adalah tidak ada.
Demikianlah, tulisan
ini sekaligus menjawab problem selama ini yang disampaikan kepada penulis bahwa
dalam kondisi kerugian, seharusnya pihak nasabah juga ikut menanggung kerugian.
Bagaimana nasabah mahu ikut menanggung, sementara keran kerugian itu sudah
tertutup? Ini pula yang menjadi dasar legalisasi wadi’ah yadu al-dlamaanah
sebagai wujud jaminan keamanan dana nasabah di perbankan syariah. Wallahu
a’lam. []
Muhammad Syamsudin,
Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P.
Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar