Rabu, 13 Februari 2019

(Ngaji of the Day) Kewajiban Menggunakan Hukum Syariat dalam Warisan


Kewajiban Menggunakan Hukum Syariat dalam Warisan

Seorang ibu paruh baya datang ke rumah seorang ustadz. Kepadanya ia menceritakan perihal keluarganya yang sedang tidak rukun dikarenakan masalah pembagian warisan. Semua saudara menginginkan harta warisan peninggalan orang tua mereka dibagi rata kecuali sang ibu yang menghendaki harta itu dibagi sesuai aturan syariat Islam. Meski ia menyadari bahwa bila dibagi rata maka ia akan mendapatkan bagian lebih banyak dibanding bila dibagi menurut hukum Islam. Masalah menjadi lebih rumit ketika ternyata salah satu di antara ahli waris menginginkan mendapat bagian lebih banyak dari lainnya dengan berbagai alasan.

Gambaran di atas adalah satu di antara sekian banyak realitas yang terjadi di masyarakat Muslim. Ada banyak alasan bagi mereka untuk tidak menggunakan hukum Islam dalam membagi harta warisan. Keinginan untuk mendapat lebih banyak, merasa kasihan bila saudara perempuan hanya mendapat bagian separuh dari saudara laki-laki, hingga karena memang mereka tidak tahu bagaimana semestinya membagi warisan menurut Islam adalah alasan yang kaprah terjadi. Yang lebih memprihatikan bahwa keengganan yang demikian itu tidak saja terjadi pada orang-orang yang awam agama tapi juga sebagian mereka yang memahami hukum agama.

Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa aturan pembagian warisan yang diajarkan oleh Islam adalah aturan syariat yang permanen berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ para ulama. Keberadaannya di dalam syariat adalah sebagaimana keberadaan hukum-hukum shalat, zakat, muamalat, dan hudud. Setiap Muslim wajib melaksanakan dan mengamalkannya, tidak diperkenankan mengubah dan menolaknya sepanjang masa.

Aturan tentang pembagian warisan ini datang dari Allah yang Mahabijak yang di dalamnya terjaga kemaslahatan manusia baik secara khusus maupun umum. Sepanjang umat manuisa berprasangka dan berpikir baik maka apa yang digariskan Allah di dalam syariat-Nya pastilah baik bagi mereka dan lebih memberi manfaat (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. II, hal. 271 – 272).

Bila melihat ayat-ayat waris di dalam Al-Qur’an kita bisa mengambil satu simpulan betapa Allah memberikan perhatian lebih dalam hal ini. Bagaimana tidak, dengan begitu rinci dan detailnya Allah mengatur bagian setiap ahli waris berikut dengan syarat yang mesti dipenuhinya. Di sana kita dapati Allah mengatur secara pasti siapa dapat berapa bilamana bagaimana.

Adanya rincian yang pasti ini menjadikan setiap Muslim mesti tunduk dan patuh serta rela dan menerima dengan apa yang diputuskan Tuhannya. Berapa pun bagian dirinya dari harta waris yang dibagi mesti ia terima dengan penuh keridloan terhadap Allah subhânahu wa ta’âlâ.

Di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 36 tegas Allah menyatakan:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”

Maka tidak ada pilihan bagi seorang Muslim dalam membagi harta warisan kecuali ia mesti menggunakan dan mengamalkan aturan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini bisa dipahami dari dua ayat yang menutup serangkaian ayat yang menjelaskan perihal warisan.

Di dalam surat An-Nisa ayat 13–14, setelah menuturkan secara rinci perihal bagian masing-masing ahli waris, Allah menutupnya dengan memberikan janji dan ancaman sebagai berikut:

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”

Ya, Allah menjanjikan kemuliaan bagi siapa saja yang mau menerima ketentuan-Nya dalam membagi warisan. Mereka yang rela dengan pembagian Allah, sedikit atau banyak yang ia terima dari harta peninggalan kerabatnya, baginya Allah janjikan surga. Dan bagi siapa saja yang mengubah hukum Allah dengan tidak mau membagi warisan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, dengan lebih memilih menggunakan hukum yang lain, maka Allah janjikan ancaman neraka baginya. Karena ia tak rela dengan apa yang dibagikan oleh Allah baginya. 

Ada sebuah ilustrasi menyangkut rela atau tidaknya seorang Muslim menggunakan hukum Islam dalam pembagian warisan. Katakanlah Anda memiliki seorang anak laki-laki semata wayang yang telah sukses secara duniawi. Kesuksesannya menjadikannya memiliki harta melimpah termasuk deposito di bank 1 miliar rupiah.

Kepada Anda ia menyampaikan niatan untuk menikahi seorang gadis pilihannya. Anda mengenal gadis pilihan itu dan tahu persis bagaimana latar belakang keluarganya. Anda menolak. Anda tak merestui anak laki-laki semata wayang Anda menikah dengan gadis itu. Namun karena anak Anda bersikeras dan keukeuh ingin menikahinya maka akhirnya dengan berat hati Anda mengizinkan anak Anda menikahinya.

Proses ijab kabul digelar. Semua telah hadir untuk menyaksikan dan mengikuti proses perjodohan anak Anda dengan gadis yang tidak Anda sukai itu. Sang wali telah menyampaikan ijabnya dan anak laki-laki Anda menyatakan kabulnya. Doa keberkahan pun dipanjatkan oleh ulama yang ada. Anak Anda kini telah sah menjadi seorang suami dari seorang gadis yang sesungguhnya tak Anda kehendaki. 

Namun takdir Allah berkata lain. Baru saja doa keberkahan itu diakhiri anak laki-laki Anda menemui ajalnya, meninggal dunia.

Menurut hukum waris Islam istri dari anak laki-laki Anda itu berhak menerima seperempat dari harta yang ditinggalkan suaminya, anak Anda. Bila sang suami memiliki deposito sejumlah 1 miliar maka artinya sang istri berhak mendapat dua ratus lima puluh juta rupiah.

Dalam posisi seperti ini, akankah Anda berikan uang dua ratus lima puluh juta rupiah itu pada gadis yang tidak Anda restui untuk menjadi menantu itu?

Satu pernyataan yang ditulis oleh Dr. Musthafa Al-Khin (2013: 268):

ولا شك أيضا أن من أنكر مشروعيته فهو كافر مرتد عن الإسلام

Artinya: “Tidak diragukan pula bahwa orang yang mengingkari pensyariatan warisan maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam.”

Wallâhu a’lam. []


Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar