Kepemimpinan
Agama
Oleh:
Azyumardi Azra
Suka atau
tidak, agama semakin menjadi isu kontroversial dalam politik Indonesia
menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 17 April 2019. Banyak kalangan
yang peduli terhadap keutuhan NKRI, beserta UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka
Tunggal Ika, kian khawatir, penggunaan dan penyalahgunaan (use and abuse) agama dalam
pemilu dapat menimbulkan konflik yang, jika tidak terkendali, bisa menyuburkan
bibit disintegrasi.
Kenapa
hal-hal terkait agama harus dibawa ke kontestasi politik? Hal ini terkait
asumsi pelakunya bahwa agama bersifat primordial yang dapat membangkitkan
sentimen dan attachment pemilih.
Oleh karena itu, bagi pelakunya, ajaran agama, pranata dan lembaga agama,
sampai kepemimpinan agama harus dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Penggunaan
agama dalam kontestasi politik bukan hanya gejala di Indonesia, melainkan juga
di banyak negara demokrasi lain—bahkan yang menganut ideologi sekularisme.
Pemisahan atau peminggiran agama dari ranah publik sesuai prinsip sekularisme
Amerika Serikat atau laicite Perancis,
dalam banyak segi, semakin tidak lagi bisa dipertahankan.
Dengan
begitu, perlahan tapi pasti agama kembali ke ranah publik, dan kemudian menjadi
bagian dari kebijakan politik pemerintah, baik kebijakan dalam negeri maupun
luar negeri. Gejala ini sejak pertengahan 1980-an disebut teolog Harvey Cox
sebagai ”the return of
religion to secular city” (1985).
Semangat
kebangkitan agama (religious
revivalism) di kalangan Kristen Protestan di AS terjadi pula di
negara-negara lain. Gejala kebangkitan agama yang mengimbas ke politik juga
terlihat di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim (seperti Pakistan dan
Aljazair), Hindu (seperti India), dan Buddha (seperti Sri Lanka dan Myanmar).
Fenomena
kebangkitan agama (khususnya Islam sebagai agama mayoritas penduduk) juga
terjadi di Indonesia. Di bawah kekuasaan Presiden Soeharto, sejak awal 1990
mulai berkembang fenomena yang disebut sebagian Indonesianis dan pengamat
sebagai ”ijo royo-royo”
dalam kehidupan sosial, budaya, dan juga politik.
Secara
kelembagaan, fenomena ini terlihat dari pembentukan ICMI, pendirian bank Islam
pertama (Bank Muamalat Indonesia). Secara sosial-keagamaan, gejala ini tampak
dengan meluasnya pemakaian jilbab di kalangan Muslimah. Semua gejala ini
mencerminkan peningkatan kedekatan dan kecintaan (attachment) kepada Islam.
Namun,
kebangkitan semangat keagamaan dalam bidang politik tidak pernah
teraktualisasi. Sejak kekuasaan Orde Baru runtuh untuk digantikan
demokrasi—sejak terselenggara pemilu demokratis pertama pada 1999 dan
seterusnya (2004, 2009, 2014)—tidak terjadi ”ijo
royo-royo” politik Indonesia. Partai politik pemenang empat kali
pemilu itu tidak satu pun berasaskan Islam; semuanya berdasar Pancasila (PDI-P
1999, Partai Golkar 2004, Partai Demokrat 2009, dan PDI-P 2014).
Dari
sudut ini jelas, politik identitas dengan politisasi agama, pranata dan lembaga
agama, dan kepemimpinan agama tidak pernah efektif dalam kontestasi politik
Indonesia. Juga belum terlihat pertanda meyakinkan gejala ini bakal dapat
dibalikkan dalam Pemilu 2019 mendatang.
Kepemimpinan agama
Kepemimpinan
agama, baik yang memiliki otoritas keagamaan atas dasar penahbisan resmi
(seperti dalam tradisi Kristianitas; Protestanisme dan Katolik), maupun lebih
karena pengakuan sosial (seperti Islam) memiliki tanggung jawab khusus menjaga
penyalahgunaan agama dalam kontestasi politik. Agama bersifat ilahiah yang
kudus dan suci, sementara power
politics bisa menghalalkan semua cara.
Masalahnya
kemudian, tidak semua kepemimpinan agama dapat mencegah pelibatan dan
penyalahgunaan agama dalam kontestasi politik. Keadaan ini terkait sifat
kepemimpinan agama; ada yang bersifat sentralistis melalui penahbisan seperti
dalam hal Kristianitas, khususnya Katolik yang lebih ketat dan sentralistis.
Sebaliknya ada yang longgar dan terbagi ke berbagai lembaga, seperti terlihat
dalam kasus Islam.
Indonesia
beruntung karena enam agama memiliki majelis agama masing-masing. Namun, tidak
semua majelis agama memiliki otoritas penuh atas umat/kongregasi, lembaga
keagamaan, dan ormas. Kontestasi dan pemencaran otoritas kepemimpinan agama
kian meningkat dengan munculnya otoritas baru yang menyebar melalui dunia maya.
Tak jarang, otoritas baru ini menyebarkan paham keagamaan dan politik berbeda
dengan paradigma dan otoritas mainstream yang
diwakili majelis agama.
Memandang
keadaan, seluruh majelis agama perlu mengonsolidasikan otoritasnya untuk dapat
memainkan peran konstruktif dalam pencegahan penyalahgunaan agama dalam pemilu.
Untuk itu, perlu akselerasi dialog intra-agama guna merumuskan bimbingan
politik bagi umat masing-masing.
Tak
kurang pentingnya, seluruh majelis agama dapat memberikan panduan sikap politik
terkait pemilu sesuai ajaran agama. Pada saat yang sama juga memberikan
perspektif tentang kekuatan politik yang lebih mungkin mendatangkan kemaslahatan
dan kemajuan bagi negara-bangsa. Umat pastilah sangat terbantu dengan panduan
seperti itu. []
KOMPAS,
31 Januari 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar