NU: Konservatifisme dan Tradisionalisme
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid
Dalam literatur yang banyak ditulis orang, NU disebutkan sebagai
organisasi Islam kolot/konservatif. Sebutan ini melekat dengan mudah pada
organisasi tersebut, antara lain karena hal-hal berikut: para pengikutnya
kebanyakan memang terdiri dari “orang awam” yang masih mengikuti para ulama,
tanpa mempertanyakan keabsahan apa yang mereka buat. Ini benar-benar
mencerminkan sikap konservatif dalam hidup. Di samping itu, NU sendiri
menyatakan diri terikat kepada salah satu empat madzhab (Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hambali). Tiap macam gerakan dalam lingkungannya, baik itu tarekat
maupun lain-lainnya, harus ada pengakuan (imprimatur) dari kalangan Ulama, baru
kemudia ia diakui (muktabarah). Pengambilan keputusan dalam setiap musyawarah,
selalu menggunakan rujukan karya-karya Ulama masa dahulu. Karya ulama mutakhir,
seperti tafsir-tafsir al-Maraghy, tidak dapat diterima oleh para peserta
musyawarah tersebut. Demikian pula, pakaian yang dikenakan mereka, kesenangan
mereka membaca shalawat dan maddah (sajak-sajak puja bagi Nabi), disertai
kenduri dalam bermacam-macam ritus tradisional (seperti manakiban), menunjuk
kepada apa yang sering ditulis orang sebagai ciri-ciri konservatifisme. Para
Ulama seperti penduduk Tiongkok, yang bagi kepentingan tanah air menerima begitu
saja pengorbanan ratusan ribu jiwa, lagi-lagi mereferensi NU sebagai
konservatif. Jadi seperti demikiankah NU, yang dinilai sebagai gerakan Islam
kolot? Bagi kaum Ulama yang dianggap demikian, hal itu tidak menjadi persoalan.
Padahal dalam NU tidak sepenuhnya konservatifisme dijalankan.
Banyak sekali contoh yang dapat dikemukakan untuk mencari identitas NU
yang sebenarnya. Kalau ditanyakan pada seorang pemerhati studi ke-Islaman,
tentu ‘identitas’ itu dilihat pada kuatnya NU berpegang pada “kurikulum” ilmu-ilmu
keagamaan Islam, seperti yang dirumuskan Imam al-Sayuthi, kira-kira 500 tahun
yang lalu, dalam “Itmam al-dirayah. Keempat belas macam bidang studi yang
diliputnya, merupakan kurikulum dasar yang diajarkan oleh pesantren-pesantren
kita.
Walaupun bidang-bidang itu juga diajarkan di UIN (Universitas
Islam Negeri), tapi cara penanganannya sangatlah berbeda. Dalam pesantren,
teks-teks(al-quthub al-muqarrarah) dipakai sebagai referensi yang sudah benar,
karena itu tidak diperdebatkan lagi tentang isinya. Sebagai sesuatu yang
dianggap benar, teks-teks itu diterima tanpa ada perbedaan paham sama sekali.
Kalau toh ada sengketa, maka yang terjadi hanyalah perbedaan paham diantara
para penulis (mua’llif) nya. Kebenaran pendapat yang saling berbeda itu, tidaklah
diragukan lagi. Ini tentu berbeda dari kajian Islam di Perguruan Tinggi yang di
dalamnya orang memperdebatkan kebenaran sebuah pendapat dan keabsahan sebuah
pandangan. Dengan demikian, antara seorang santri dan seorang mahasiswa akan
senantiasa ada perbedaan pandangan dan perlakuan atas pendapat-pendapat (aqwal)
yang ada dalam teks-teks/ kitab-kitab yang digunakannya antara kedua lembaga
pendidikan Islam itu. Bagaimanapun juga, keduanya menggunakan karya-karya masa
lampau sebagai referensi, walaupun berbeda cara penggunaannya.
*****
Dalam kenyataan, pandangan yang menganggap NU sebagai lingkungan
konservatif sebenarnya tidak dapat dipertahankan lagi. Proses sejarah
memaksakan ketentuan-ketentuannya sendiri. Ini tentu dapat dipahami, karena
memang siapapun yang mencoba mengerti permasalahannya, akan sampai pada
kesimpulan bahwa NU adalah lingkungan yang tradisional yang “dibungkus” dalam
tutup konservatifisme. Tentu saja diperlukan kesanggupan pengamat
gerakan-gerakan Islam di negeri kita untuk memandang masalah ini dengan jernih.
Untuk itu sejumlah dasar pengambilan pendapat haruslah dikuasai terlebih
dahulu. Umpama saja, ayat kitab suci Al-Qur’an yang berbunyi: “Barang siapa
membuat keputusan hukum tanpa dasar apa yang diturunkan Allah, ia adalah seorang
kafir, munafiq, zalim” (man lam yahkum bima anzala-Allah fa ulaaika hum
al-kafirun, munafiqun al-dhalimun). Dengan demikian, mereka dalam memutuskan
fiqh (Hukum Islam), tetap harus bersumber pada teks-teks resmi (adillah
naqliyyah) yang diambilkan dari al-Qur’an dan al-Hadits.
Di samping itu, untuk membuat keputusan Hukum Agama harus
berdasarkan kaidah-kaidah fiqh (al-qawaid al-fiqhiyyah, teori Hukum Islam –
Ushul fiqh) dan lain-lain peralatan yang digunakan. Contoh sangat baik dapat
ditunjukkan dalam hal ini, adalah Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh PBNU
pada tanggal 22 Oktober 1945. Dalam resolusi itu dikemukakan bahwa kewajiban
mempertahankan Republik Indonesia (RI) (yang notabene bukan negara Islam)
adalah sebuah kewajiban agama (Jihad) yang berlaku wajib bagi semua warga
negara RI. Ini menunjukkan watak tradisional NU yang tidak tergoyahkan
oleh sekian banyak pendirian dari berbagai kalangan. Ini kemudian dijadikan
sebagai faktor pendorong sekian banyak sikap-sikap yang diambil rakyat untuk
melawan tentara sekutu. Semangat seperti itulah yang memperkuat pandangan NU
sebagai organisasi masyarakat.
Sebuah kejadian lain jelas menunjuk pada tradisionalisme NU itu.
Dalam Muktamar Banjarmasin tahun 1935, NU memutuskan hukum fiqh yang
mempertanyakan “wajibkah kaum muslimin negeri kita untuk mempertahankan secara
fisik kawasan Hindia Belanda yang diperintah oleh para penjajah yang yang tidak
beragama Islam?” Muktamar pun menjawab: bahwa ada dua hal yang mewajibkan kaum
muslimin mempertahankan Indonesia (dahulu Hindia Belanda). Pertama, menurut
buku teks “Bughyah al-mustarsyidin” kawasan yang dahulu ditempati/ ditinggali
kerajaan Islam di masa lampau, haruslah dipertahankan sebagai “tanah muslim”.
Walaupun kawasan bukan Negara Islam, tetapi mayoritas penduduknya kaum
muslimin, maka mempertahankannya adalah sebuah keharusan. Kedua, di
negeri ini kaum muslim melaksanakan ajaran agama, tanpa ada pengekangan dari
negara sama sekali. Karena itu, muktamar NU tersebut memutuskan untuk mempertahankan
kawasan Hindia Belanda dan itu adalah merupakan kewajiban agama.
*****
Karena pelaksanaan ajaran-ajaran agama tidak ada hubungannya
dengan wujud negara, maka entitas yang bernama Negara Islam menjadi tidak
wajib. Ini bukan pendapat seorang atau dua orang Ulama masa kini saja,
melainkan sudah ada semenjak dahulu. Disertasi Dr. Nurcholish Madjid mengenai
tokoh Ibn Taimiyya, menunjukkan dengan jelas bahwa umat Islam berhak memiliki
ulama/pimpinan agama yang berbilang. Tegasnya, tidak diperlukan adanya lembaga
yang bernama agama, dengan seorang diantara mereka menjadi pimpinan Negara.
Inilah sebabnya mengapa sebenarnya Islam tidak memiliki kepemimpinan yang
tunggal. Umat Islam bebas menganut damengikuti pimpinan mana saja dalam
masyarakat di mana. Dalam keadaan demikian, tentu saja harus ada pimpinan
negara yang diikuti kepemimpinannya oleh semua warga negara. Selama pimpinan
negara tidak menyimpang dari ‘ajaran-ajaran agama’ atau suatu hal yang
‘disetujui’ oleh lembaga-lembaga keagamaan, maka keputusan demi keputusan yang
diambilnya mengikat semua warga negara yang dipimpinnnya.
Di sinilah pentingnya arti seorang Mufti yang ditunjuk oleh
pimpinan Negara. Mufti itulah yang harus menetapkan waktu jatuhnya Puasa, Hari
Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha. Dalam mana keadaan suatu negara tidak
memiliki seorang Mufti, maka fungsinya digantikan oleh menteri agama, seperti
keadaan negeri kita sekarang. Memang dahulu di waktu kita masih belum memiliki
pemerintahan sendiri, tepat sekali untuk mendengar penetapan-penetapan oleh
organisasi agama mengenai jatuhnya permulaan Puasa, permulaan Idul Fitri dan
Idul Adha. Tetapi sekarang kita sudah mempunyai Menteri Agama yang
melakukan fungsi tersebut. Ini berarti, sebenarnya secara teoritis tidak
diperlukan lagi pendapat organisasi-organisasi keagamaan itu. Namun dalam
kenyataan hal itu masih terjadi, dan masing-masing pihak merasa pendiriannya
yang benar dan harus dipakai. Sampai kapan hal itu terus terjadi, penulis juga
tidak tahu. Itu adalah proses politik yang memerlukan pendidikan politik untuk
menyelesaikan masalahnya.
Dalam hal ini, penulis teringat kisah tentang bagaimana
“kepentingan agama” harus diletakkan pada tataran kepentingan nasional. Pada
waktu ayah penulis, KH. A. Wahid Hasjim ditanya Laksamana Maeda dari
pemerintahan pendudukan Jepang, siapa yang sebaiknya mewakili bangsa Indonesia
untuk merundingkan kemerdekaan dengan pihak Jepang, beliau menyatakan akan
berkonsultasi dengan sang ayah, KH. M. Hasjim Asj‘ari. Hasilnya: Soekano, dan
itulah yang terjadi dalam sejarah. Di sini bukti bahwa pengasuh Pondok
Pesantren di Tebu Ireng, Jombang, tersebut telah melebur“kepentingan agama”
dalam “kepentingan nasional”. Padahal beliau tahu Soekarno bukanlah tokoh NU,
melainkan pemimpinan kaum Nasionalis. Terbukti di sini, bahwa NU bukanlah
organisasi konservatif, melainkan organisasi tradisional yang tidak hanya
mementingkan dirinya sendiri. Sangat indah, bukan? []
Jerusalem, 19 Desember 2003
Sumber: Duta Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar