Hukum Membunuh Tikus dengan
Siraman Air Panas
Pertanyaan:
Assalamu alaikum. Wr. Wb.
Redaksi Bahstul Masail NU Online. Izin
bertanya. Di rumah saya sering banyak tikus. Ibu saya sering masang perangkap
tikus. Kemudian bila tikus sudah ditangkap, ibu saya menyiramnya pakai air
panas, padahal setahu saya membunuh hewan dengan api adalah haram. Lantas
bagaimana cara ibu saya membunuh tikus? Terima kasih.
Hamba Allah
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr.wb.
Saudara penanya, semoga diberikan pemahaman
dan amaliah agama yang baik. Islam telah menggariskan pedoman tentang berbuat
ihsan, yaitu berbuat baik kepada makhluk: manusia, hewan dan lingkungan.
Berbuat baik ini tidak hanya dalam hal memperlakukan saat hidupnya tetapi
mencakup pula cara kita memperlakukan saat matinya, termasuk pula dalam hal
membunuh hewan.
Sementara ada beberapa jenis hewan dalam
kelompok al-fawâsiq al-khams (lima kelompok hewan yang dipandang berbuat keji),
dianjurkan dibunuh karena aspek perbuatan buruk dan kejinya, membahayakan atau
mengganggu manusia, misalnya ular dan tikus. Termasuk dalam kategori ini,
nyamuk dan kutu di kepala.
Praktik pembasmian tikus, misalnya, harus
dilakukan dengan cara yang terbaik, yaitu dengan cara yang tidak menyiksa,
yakni dengan cara yang bisa lebih mempercepat matinya, tetapi yang paling
sedikit aspek menyakitinya. Membunuh hewan dengan membakarnya atau menyiramnya
dengan air panas adalah bentuk yang tidak baik, karena ada aspek penyiksaan
sehingga harus dihindari sedapat mungkin.
Ketentuan ini berdasarkan hadits dan
penjelasannya:
عَنْ
رَسُوْلِ اللهِﷺ قَالَ:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ
فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ
أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ(رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya, “Dari Rasulullah SAW, ia bersabda,
‘Sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada apa pun. Maka
jika kalian membunuh, maka lakukan dengan cara yang baik. Bila kalian
menyembelih binatang, maka lakukan dengan cara yang baik. Hendaknya seorang
dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan
sembelihannya,” (HR Muslim).
Syekh Ali bin Shulthan Muhammad al-Qâri (w
1014) dalam menjelaskan hadits di atas mengatakan:
وَالْمُرَادُ
مِنْهُ الْعُمُوْمُ الشَّامِلُ لِلْإِنْسَانِ وَالْحَيَوَانِ حَيًّا وَمَيِّتًا ،
وَفِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم رَحْمَةٌ لِلْعَالَمِيْنَ
وَأَنَّهُ بُعِثَ لِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَنَّ لِأُمَّتِهِ نَصِيْبًا
وَحَظًّا مِنْ هَذَا الْوَصْفِ بِمُتَابَعَتِهِ.وَالْإِحْسَانُ فِيْهَا :
اِخْتِيَارُ أَسْهُلِ الطُّرُقِ وَأَقَلِّهَا إِيْلَامًا (مُرَاقَاةُ
الْمَفَاتِيْحِ شَرْحُ مِشْكَاتِ الْمَصَابِيْحِ، لِشَيْخِ عَلِيِّ بْنِ سُلْطَانٍ
مُحَمَّدٌ اَلْقَارِي
Artinya, “Maksud dari hadits agar berbuat
baik tersebut adalah bersifat umum mencakup manusia dan hewan, baik yang masih
hidup maupun yang sudah mati. Hadits ini memberikan isyarat bahwa Nabi SAW
adalah pembawa rahmah bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin), beliau diutus
untuk menyempurnakan akhlak, dan bagi umatnya ada bagian dari sifat ini, yaitu
mengikuti beliau... Berbuat ihsan: memilih cara yang paling mudah dan paling
sedikit atau paling ringan menimbulkan rasa sakit,” (Lihat Syekh ‘Ali bin
Shulthân Muhammad Al-Qârî, Murâqâtul Mafâtîh Syarhu Misykâtil Mashâbîh,
[Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 2001], juz VIII, halaman 14).
Betul ada larangan membunuh hewan dengan api
karena masuk dalam cakupan makna hadits:
وَإِنَّ
النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللهُ
Artinya, “Sungguh api tidak boleh dipakai
untuk menyiksa kecuali oleh Allah,” (HR Al-Bukhari).
Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî menjelaskan hadits
ini:
وَفِيْهِ
كَرَاهَةُ قَتْلِ مِثْلِ الْبُرْغُوْثِ بِالنَّارِ .
Artinya, “Dalam hadits ini terdapat hukum
makruh membunuh hewan sejenis nyamuk dengan memakai api, (Lihat Ibnu Hajar
Al-‘Asqalânî, Fathul Bârî bi Syarhi Shahîhil Bukhârî, [Riyadh, Dârut Thaibah:
2005], juz VII, halaman 269-271).
Untuk itu, seyogianya membunuh tikus tersebut
sebisa mungkin dengan cara yang lebih cepat mematikannya, tetapi tidak
menyiksanya. Misalnya dengan alat setrum dan alat yang cepat mematikannya.
Sungguh pun demikian, alat dan cara
membunuhnya tidak baku, tetapi sifatnya kondisional, disesuaikan dengan
lingkungan yang bersangkutan.
Demikian penjelasan ini, semoga dapat
dipahami dengan baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yang budiman.
Wallâhul muwaffiq iIâ aqwamith tharîq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Ahmad Ali MD
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar