Puasa Sunnah Enam Hari di
Bulan Syawal
Mengenai puasa sunnah enam hari di bulan
Syawal terdapat dua hadits yang sangat terkenal, pertama:
مَنْ
صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ
بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari
raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat
satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].”
Kedua:
منْ
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian
melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seperti
berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim).
Dari hadit di atas dapat difahami bahwa orang
yang berpuasa Ramadhan dan kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari di
bulan Syawwal, maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa
setahun. Artinya pahala itu merupakan balasan dari paket puasa Ramadhan yang
dilanjutkan dengan enam hari puasa di bualn Syawal. Jika ada orang yang tidak
puasa Ramadhan tetapi puasa enam hari di bulan syawal maka secara teoritis ia
tidak mendapatkan pahala tersebut.
Mengenai tata cara enam hari puasa, apakah
harus berturut-turut ataukah boleh dipisah-pisah para ualama membebaskan
memilih antara keduanya. boleh berturut-turut enam hari langsung semenjak
tanggal dua syawal ataupun di pisah-pisah, keduanya dianggap sahih. Mengenai
syarat dan rukunya sama seperti puasa ramadhan. Harus ada niat dan juga
menghindari semua hal yang membatalkan puasa.
Adapun hikmah disunnahkannya puasa enam hari
di bulan Syawwal adalah untuk menjaga agar diri kita tidak lepas kontrol
setelah sebulan penuh melaksanakan puasa dan mengekang berbagai mcam pantangan,
kemudian dibebaskan untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah
ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Sedangkan menurut Imam Malik puasa enam hari
di bulan Syawal hukumnya makruh. Dengan alasan dikhawatirkan adanya pemahaman
yang meyakini bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Namun Jikalau tidak ada kekhawatiran seperti itu, Imam Malik menyunahkannya
bahkan memerintahkan untuk berlomba-lomba memperbanyak pahala. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar