Nyekar
Tradisi ziarah atau kunjungan ke makam di
kalangan masyarakat Muslim Jawa.
Berbeda dengan tradisi ziarah yang ditujukan
kepada tokoh-tokoh ulama atau wali yang dianggap keramat, sebagai penghormatan
dan upaya mengambil berkah, subjek ziarah dalam nyekar ini umumnya adalah makam
leluhur keluarga: kakek-nenek, orang-tua, dan saudara.
Nyekar berasal dari kata Jawa sekar yang berarti kembang atau bunga. Dalam praktiknya, memang ziarah ini melibatkan penaburan bunga di atas makam yang dikunjungi. Bahkan sebagian masyarakat ada yang menyertakan dupa dan kemenyan. Tetapi aspek ritual yang terakhir ini, belakangan ini sudah jarang dilakukan, meski tidak berarti hilang sama sekali.
Di dalam nyakar, yang pasti dan umum terjadi, adalah (besik) pembersihan makam dan pembacaan himpunan doa atau bagian dari surat Al-Quran, yang pendek-panjangnya, bervariasi satu sama lain. Ini juga membuat waktu yang dibutuhkan dalam nyekar berbeda-beda: dari yang singkat sekitar belasan menit, hingga hitungan jam, bahkan ada yang seharian penuh.
Jika mereka yang nyekar ini tidak ada yang bisa membaca doa sendiri --umumnya dalam bahasa Arab-- di pemakaman umum biasanya ada juru kunci atau guru agama yang bisa membantu memimpin dan memandu pembacaan ini.
Nyekar bisa dilakukan kapan pun sepanjang tahun. Misal pada waktu tahun pertama dari anggota keluarga yang meninggal, di mana ikatan-ikatan emosional dengan orang yang telah mendahului itu masih sangat kuat. Nyekar juga biasa dilakukan seseorang menjelang pelaksanaan upacara lingkaran hidup seperti perkawinan, di mana ia menjadi semacam permohonan doa restu.
Nyekar ke leluhur ini juga umum dilakukan oleh mereka yang ingin memohon doa restu dan kekuatan batin karena menghadapi suatu tugas dan tanggung jawab yang berat, akan bepergian jauh, atau karena ada hajat dan keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang besar sekali.
Tetapi yang sering, terpenting dan terutama, nyekar dilakukan sekitar seminggu sebelum bulan Ramadan tiba atau setelah lebaran, pada minggu pertama Syawal. Ini bisa dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama dengan anggota keluarga lain, baik laki-laki maupun perempuan.
Tradisi nyekar sebelum Ramadan ini muncul dari keinginan umat Islam untuk memasuki Bulan Suci dengan keadaan bersih dan penuh “kekuatan”. Mereka ingin segala kesalahan dan kekeliruan yang telah dilakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja, dimaafkan oleh teman-teman, saudara-saudara, dan seluruh keluarga agar mereka bisa menjalani puasa dengan lancar, tenang, dan tulus.
Permohonan maaf ini juga mereka tujukan pada anggota keluarga dan leluhur mereka yang sudah meninggal sekaligus untuk meringankan beban anggota-anggota keluarga yang sudah wafat itu.
Nyekar akan mengingatkan diri mereka bahwa setiap manusia kelak juga akan mengalami kematian.
Di beberapa tempat, kegiatan nyekar ini didahului dengan semacam slametan kecil yang diisi dengan pembacaan doa, dzikir-tahlil, atau bagian Quran lainnya dan diakhiri dengan makan bersama. Kenduri ini biasa digelar di rumah, langgar, masjid atau di tempat makam itu sendiri. Karena dilakukan pada bulan Sya’ban atau dalam Bahasa Jawa disebut Sadran, maka sebagian kalangan menyebut praktik ini sebagai nyadran. Ruwah juga dipakai oleh orang Jawa untuk menyebut Sya’ban.
Sulit untuk melacak, kapan tradisi nyekar atau nyadran ini muncul. Diyakini bahwa tradisi ini diperkenalkan oleh para wali yang di satu sisi meneruskan tradisi penghormatan kepada roh leluhur di kalangan masyarakat Jawa yang masih menganut ajaran Hindu-Budha saat itu dan di sisi lain menyelaraskan dan membingkainya dengan ajaran Islam.
Nyekar atau nyadran karena itu bisa dikatakan suatu bentuk dari pribumisasi Islam, akomodasi Islam pada tradisi lokal. Secara teologis, tradisi ini memang masih memiliki hubungan dengan akidah Islam tentang kematian bahwa setelah manusia meninggal, rohnya akan meninggalkan jasad dan akan berada di alam barzakh hingga nanti hari kebangkitan atau hari kiamat.
Sedangkan ziarah kubur juga memiliki dasar-dasarnya di dalam Islam sebagaimana termaktub dalam hadits nabi yang diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, dan at-Tarmizi: “Dahulu aku telah melarangmu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akhirat.” []
(Hairus Salim HS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar