Pokok Pikiran Kebangsaan KH. Sahal Mahfudh
Senin, 14/05/2012 05:28
Para pendiri bangsa ini bercita-cita
membangun bangsa ini secara utuh melalui seluruh batang tubuh Undang Undang
Dasar 1945. Tujuan pembangunan bangsa ini adalah mewujudkan cita-cita sesuai
yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Dinamika yang muncul pada proses penyelenggaraan
pembangunan ini dapat dianggap wajar apabila masih dalam bingkai tujuan itu.
Akan tetapi ada beberapa persoalan yang akhir-akhir ini meresahkan pikiran saya
–dan oleh karena itu patut didiskusikan bersama, yakni:
1. Ketatanegaraan
Otonomi daerah banyak mengalami komplikasi dan menjadi rawan terhadap konflik lokal dan politik uang sebagai akibat dari kebijakan one man one vote. Tidak semua persoalan –seperti agraria– patut untuk diserahkan kepada daerah, pusat seharusnya mempunyai kewenangan yang cukup besar mengatur hal-hal strategis bangsa.
Kedudukan dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara perlu diperjelas kembali, diantaranya dengan mengangkat kelompok tertentu –seperti kelompok adat dan minoritas lain– yang sulit terwakili dengan sistem pemilihan yang berlaku saat ini.
2. Ekonomi
Walaupun globalisasi ekonomi sudah menjadi keniscayaan, perekonomian nasional semestinya tidak serta merta diserahkan kepada mekanisme pasar secara total. Pengalaman selama ini membuktikan bahwa kekuatan modal dan korporasi tidak membawa manfaat secara nyata dan merata kepada masyarakat. Negara seharusnya memperjelas kebijakan tentang perkoperasian dengan aturan yang lebih tegas dan berpihak. Negara harus diingatkan bahwa koperasi sebagai soko guru ekonomi tidak hanya sebatas jargon, tetapi harus menjadi semangat pengendalian perekonomian nasional.
3. Kebudayaan
Semangat kebangsaan (ukhuwah wathoniyah)
harus secara terus menerus diperkuat kembali dengan cara apapun, baik melalui
organisasi kemasyarakatan formal maupun non formal. Negara harus mempunyai
strategi pengaturan masyarakat yang tegas dan kongkrit yang merujuk kepada
Pancasila dan UUD 1945, sehingga ruang gerak dan pemikiran untuk mengubah asas
dan dasar negara ini tidak semakin meluas. Negara harus menghidupkan kembali
semangat gotong-royong (ta’awun) di level masyarakat sebagai gerakan pembanding
terhadap perilaku hedonis, konsumtif, dan individualis yang telah menjadi
perilaku sebagian masyarakat Indonesia.
Dengan demikian aspirasi untuk meninjau perubahan UUD 1945 secara selektif layak digulirkan untuk menyalakan kembali semangat berbangsa dan bernegara serta nasionalisme yang akhir-akhir ini cenderung redup, tentu saja dengan cara-cara yang arif dan memperhatikan kepentingan bangsa.
Pati, 7 Mei 2012
KH. MA. Sahal Mahfudh, Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
*Disampaikan
dalam roundtable discussion Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), 8 Mei
2012 di kampus Universitas Diponegoro, Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar