Rabu, 16 Mei 2012

(Taushiyah of the Day) Pokok Pikiran Kebangsaan KH. Sahal Mahfudh


Pokok Pikiran Kebangsaan KH. Sahal Mahfudh

Senin, 14/05/2012 05:28



Para pendiri bangsa ini bercita-cita membangun bangsa ini secara utuh melalui seluruh batang tubuh Undang Undang Dasar 1945. Tujuan pembangunan bangsa ini adalah mewujudkan cita-cita sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945.



Dinamika yang muncul pada proses penyelenggaraan pembangunan ini dapat dianggap wajar apabila masih dalam bingkai tujuan itu. Akan tetapi ada beberapa persoalan yang akhir-akhir ini meresahkan pikiran saya –dan oleh karena itu patut didiskusikan bersama, yakni:


1. Ketatanegaraan


Otonomi daerah banyak mengalami komplikasi dan menjadi rawan terhadap konflik lokal dan politik uang sebagai akibat dari kebijakan one man one vote. Tidak semua persoalan –seperti agraria– patut untuk diserahkan kepada daerah, pusat seharusnya mempunyai kewenangan yang cukup besar mengatur hal-hal strategis bangsa.


Kedudukan dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara perlu diperjelas kembali, diantaranya dengan mengangkat kelompok tertentu –seperti kelompok adat dan minoritas lain– yang sulit terwakili dengan sistem pemilihan yang berlaku saat ini.


2. Ekonomi


Walaupun globalisasi ekonomi sudah menjadi keniscayaan, perekonomian nasional semestinya tidak serta merta diserahkan kepada mekanisme pasar secara total. Pengalaman selama ini membuktikan bahwa kekuatan modal dan korporasi tidak membawa manfaat secara nyata dan merata kepada masyarakat. Negara seharusnya memperjelas kebijakan tentang perkoperasian dengan aturan yang lebih tegas dan berpihak. Negara harus diingatkan bahwa koperasi sebagai soko guru ekonomi tidak hanya sebatas jargon, tetapi harus menjadi semangat pengendalian perekonomian nasional.


3. Kebudayaan



Semangat kebangsaan (ukhuwah wathoniyah) harus secara terus menerus diperkuat kembali dengan cara apapun, baik melalui organisasi kemasyarakatan formal maupun non formal. Negara harus mempunyai strategi pengaturan masyarakat yang tegas dan kongkrit yang merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, sehingga ruang gerak dan pemikiran untuk mengubah asas dan dasar negara ini tidak semakin meluas. Negara harus menghidupkan kembali semangat gotong-royong (ta’awun) di level masyarakat sebagai gerakan pembanding terhadap perilaku hedonis, konsumtif, dan individualis yang telah menjadi perilaku sebagian masyarakat Indonesia.


Dengan demikian aspirasi untuk meninjau perubahan UUD 1945 secara selektif layak digulirkan untuk menyalakan kembali semangat berbangsa dan bernegara serta nasionalisme yang akhir-akhir ini cenderung redup, tentu saja dengan cara-cara yang arif dan memperhatikan kepentingan bangsa.


Pati, 7 Mei 2012


KH. MA. Sahal Mahfudh, Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

*Disampaikan dalam roundtable discussion Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), 8 Mei 2012 di kampus Universitas Diponegoro, Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar