Rabu, 30 Mei 2012

BamSoet: Century dan Tugas Sejarah KPK

Century dan Tugas Sejarah KPK



Bambang Soesatyo

Anggota Timwas Kasus Bank Century/

Komisi III DPR RI



PENUNTASAN skandal Bank Century akan menjadi tonggak baru sejarah penegakan hukum. Maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menanggapi pekerjaan ini  sebagai  tugas bersejarah. Sangat penting bagi semua pihak untuk ikut memelihara konsistensi dan keberanian KPK.



Stagnasi proses hukum mega skandal Bank Century bukan disebabkan oleh bukti2 permulaan yang sdh berantakan, melainkan hambatan yang justru muncul dari kekuatan kekuasaan yang tdk terlihat yang diduga membuat KPK berpikir dua kali untuk menuntaskannya. Skandal kekuangan terbesar pasca reformasi ini memang tergolong kasus 'ngeri-ngeri sedap'. Ngeri, krn bakal berhadapan dg jantung kekuasaan dan dpt mengakibatkaan serangan balik yg mengancam jabatan siapapun yg menyentuhnya. Sedap, krn siapapun yg mampu menuntaskannya akan tercatan dlm sejaran penegakan hukum negeri ini dg tinta mas.  



Seperti diketahui, Kasus Century sdh hampir 3 tahun jalan ditempat. Hingga kini belum semua pimpinan KPK sepakat menaikkan status kasus Bank Century ke tahap penyidikan.



Kesimpulannya, ada tangan2 yg tdk terlihat yg gigih menghalang2i  agenda penyidikan sebagai kelanjutan dari proses hukum kasus Bank Century. Saya khawatir, ada penegak hukum yg berani menuntaskan skandal ini, sementara penegak hukum lainnya bukan hanya tdk berani, tetapi justru menjadi faktor penghalang.



Mengambinghitamkan masalah bukti permulaan sama sekali tdk beralasan. Bukti2 permulaan kasus ini masih utuh, alias tdk berantakan. Bahkan terus bertambah. Sembilan temuan BPK dlm audit investigatif, ditambah 13 temuan BPK melalui audit forensik  plus hasil pemeriksaan Pansus DPR menjadikan bukti permulaan kasus ini sangat komprehensif.



Insitusi negara yg terlibat dlm skandal ini sangat jelas, dari BI, KSSK hingga LPS. Siapa saja yg memimpin institusi2 itu pun sdh menjadi fakta terbuka. BI kala itu dipimpin Boediono yg kini menjabat Wapres. Sedangkan KSSK dipimpin mantan Menkeu Sri Mulyani. Semuanya tercatat dlm dokumen DPR maupun dokumen BPK.



Baik temuan BPK maupun hasil pemeriksaan Pansus DPR mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara serta indikasi kerugian negara. Sy tdk yakin kalau institusi penegak hukum termasuk KPK tdk memercayai temuan BPK dan DPR itu.



Skandal Bank Century memang bermuatan kepentingan sempit orang-orang kuat.  Selain kepentingan, skandal yang sama juga memuat cerita tentang perilaku orang-orang kuat  itu melanggar hukum, menyalahgunakan kekuasaan dan merampok uang negara. Juga memuat cerita tentang bagaimana orang-orang kuat itu membuat sejumlah skenario untuk menutup-nutupi perilaku korup mereka. 



Karena orang-orang kuat itu sedang menggenggam kekuasaaan, menuntaskan proses hukum mega skandal ini memang sangat berat dan penuh tantangan.  Pada akhirnya, kita semua harus realistis untuk mengakui bahwa KPK memang sedang berhadapan dengan gerombolan kriminal berbaju birokrat, yang berkolaborasi dengan pencuri berbaju bankir. Namun, sekuat apa pun gerombolan kriminal itu, kekuatan kebenaran akan membuat mereka tersandung pada saatnya nanti.



Dengan dukungan yang begitu solid, rakyat telah memercayakan penuntasan skandal ini kepada KPK. Maka, lagi-lagi perlu diingatkan bahwa soliditas kepemimpinan KPK menjadi faktor kunci. Yakinlah, kalau tak satu pun dari unsur pimpinan KPK berselingkuh dengan anggota gerombolan kriminal itu, kasus ini bisa dituntaskan cepat atau lambat.



Penuntasan skandal Bank Century adalah tugas bersejarah bagi KPK, karena pada akhirnya sejarah memang akan mencatatnya sebagai tonggak baru riwayat penegakan hukum di negara ini. Mengapa? Karena penuntasan skandal ini akan menimbulkan efek jera yang luar biasa dan sangat dahsyat. Semua elemen masyarakat , baik pegawai negeri sipil, pebisnis, dan juga komunitas pekerja, akan melihat dan mencatat dalam benak masing-masing betapa KPK begitu heroik menyeret orang-orang kuat yang kurop ke meja hijau. Pada akhirnya, semua orang kuat lainnya, maupun pegawai rendahan di semua institusi negara, akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi atau mencuri uang negara. Wajib hukumnya bagi KPK untuk menuntaskan pekerjaan bersejarah ini.



Oleh karena KPK sedang menghadapi kekuatan sangat besar, sangat penting bagi semua elemen masyarakat pro aktif menjaga independensi, konsistensi dan keberanian KPK. Pengawasan oleh publik akan mempersempit ruang gerak unsur-unsur yang ingin memperlemah KPK.  Keinginan untuk memperlemah KPK bukanlah isapan jempol. Gambaran tentang semakin maraknya praktik korupsi tahun-tahun terakhir ini otomatis menambah jumlah orang yang akan dibidik KPK. Artinya, jumlah kekuatan yang bernafsu memperlemah KPK terus bertambah.



Baru-baru ini, Ketua KPK Abraham Samad mengaku kesulitan menangani kasus Bank Century. Dia menggambarkan status Kasus Century sebagai TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah hancur berantakan. Tetapi, dia juga menegaskan, ’’Kami perlu waktu untuk melakukan penyidikan.’’ 



Bagaimana idealnya menyikapi dan memaknai pernyataan Ketua KPK ini? Ada cukup alasan untuk memaknai rangkaian kata-kata yang meluncur dari Ketua KPK itu sebagai pernyataan bersayap. Makna pertama, dia belum mau menyerah untuk menuntaskan kasus ini. Kedua, dia mengingatkan semua orang agar jangan membiarkan kasus ini lenyap ditelan waktu, dan karena itu isunya harus selalu dibuat bergema.



Ketiga, pesan bahwa dia mengalami hambatan internal yang sangat serius. Karenanya, kritik kepada KPK harus berkelanjutan. Dan keempat, menyikapi skandal Century, pimpinan memang tidak kompak. Tidak semua pimpinan KPK berkemauan menuntaskan proses hukum skandal Bank Century.



Komprehensif



TKP maupun barang bukti untuk Skandal Bank Century sama sekali tidak berantakan. Bahkan, sebagian besar bukti sudah diserahkan ke KPK. Kesimpulan dari keseluruhan proses hukum kasus ini hanya satu; KPK sudah seharusnya menaikkan status Kasus Century menjadi penyidikan terhadap sejumlah nama tersangka yang bahkan direkomendasikan oleh Sidang Paripurna DPR.



Kalau ada kemauan kuat, KPK hanya cukup mengacu pada hasil audit investigatif dan audit forensik BPK plus hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) DPR . Menurut audit investigatif BPK per 2008, bailout Bank Century melanggar sejumlah ketentuan. Antara lain, Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan hati-hati menerapkan aturan akuisisi;  BI pun tidak segera bertindak tegas atas pelanggaran Bank Century pada 2005-2008; Pun, BI diduga mengubah persyaratan CAR agar Bank Century bisa memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.



Selain itu,. Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menangani Bank Century tidak mengacu pada data yang lengkap, mutakhir, dan terukur. Bahkan, Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century pada 21 November 2008 belum dibentuk berdasarkan UU;



Masih menurut BPK,  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diduga merekayasa peraturan agar Bank Century memperoleh tambahan dana. Lalu, selama Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana Rp 938,6 miliar yang melanggar aturan BI.  Bahkan, dana talangan disalahgunakan oleh Robert Tantular.



Berlanjut ke Audit Forensik, BPK melaporkan bahwa ada belasan temuan berupa sejumlah transaksi tidak wajar yang merugikan negara dan masyarakat. Misalnya, penggelapan hasil penjualan US Treasure Strips (UTS) hak Bank Century  sebesar 29,77 juta dolar AS, yang berakibat membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS).  Selain itu, dana kredit kepada 11 debitor tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit.



Hasil penjualan aset eks jaminan kredit sebesar Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar pun tidak disetor ke Bank Century.  Ada juga temuan tentang penambahan rekening sebuah perusahaan sebesar Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana yang masuk ke Bank Century. Dan sebaliknya, terjadi aliran dana dari Bank Century sebesar Rp Rp 465,10 miliar kepada perusahaan yang sama yang berakibat merugikan Bank Century dan membebani PMS.



Temuan dari dua metode audit itu terbilang cukup komprehensif, dan layak sebagai acuan untuk melaksanakan penyidikan. Secara keseluruhan, skandal Bank Century mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat negara, serta indikasi kerugian negara.



Insitusi negara yang terlibat dalam skandal ini sangat jelas, dari institusi BI, KSSK hingga LPS. Siapa saja yang memimpin institusi-institusi itu pun sudah menjadi fakta terbuka. BI kala itu dipimpin Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden. Sedangkan KSSK dipimpin mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Semuanya tercatat dalam dokumen DPR maupun BPK. Jadi, bukti serta catatan-catatan tentang skandal ini sama sekali tidak berantakan. Kalau dibutuhkan, KPK tinggal berkoordinasi saja dengan DPR dan KPK.



Sejak dulu sampai sekarang, hampir semua institusi negara punya satu penyakit atau masalah yang sama, yaitu enggan dan malas menindaklanjuti temuan-temuan BPK tentang penyimpangan atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.  Bahkan rekomendasi BPK kepada institusi penegak hukum atas semua temuan penyimpangan itu tidak mendapat respons yang optimal.



Jangan  sampai KPK pun terjangkit penyakit yang satu ini. []



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar