Jumat, 18 Mei 2012

(Ngaji of the Day) Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib


Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib



Seperti dimaklumi, orang meninggal dalam ajaran Islam harus dishalati (shalat Jenazah), setelah dimandikan dan dikafani sebelum dikubur. Hukum shalat ini adalah fardhu kifayah.



Tujuan shalat jenazah agak berbeda dengan shalat fardhu, meski sama-sama diwajibakan dan tentu merupakan ibadah yang berpahala.



Perbedaan itu terletak pada tujuan. Shalat fardhu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) dan berdzikir (mengingat) kepada Allah. Sedangkan shalat jenazah lebih dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal agar mendapatkan ampunan dan kehidupan yang berbahagia di alam kubur dan akhirat.



Karena itu, mendoakan mayat menjadi salah satu rukunnya. Perbedaan tujuan menimbulkan perbedaan cara pelaksanaan.Dalam shalat jenazah tidak ada ruku’, sujud, i’tidal, dan lain-lain.



Shalat jenazah terkadang dilakukan tanpa kehadiran mayat, yang biasa disebut shalat ghaib.Rasullah saw pernah melaksanakan shalat ghaib tatkala Raja Najasy dari Habsyah (Afrika) meninggal. Hal itu kemudian diteladani kaum muslimin. Shalat ini biasanya mereka lakukan menjelang shalat Jum’at di beberapa masjid. Jika ada kerabat jauh meninggal, shalat ghaib dapat menjadi pilihan kita bila berhalangan hadir. Dengan demikian shalat ghaib tidak terikat kepada tempat.



Sedangkan untuk shalat jenazah bagi imam atau munfarid (sendirian) dianjurkan menghadap kepala jenazah bila mayit laki-laki, dan menghadap pantat jenazah jika mayit perempuan.Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah saw.



Sumber:

KH. M. A. Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Umat, Penerbit Khalista Surabaya dan LTN PBNU, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar