Wanita Haid Boleh ke Majlis
Taklim
Apa susahnya bikin perkumpulan? Ibu-ibu di
negeri ini biasa berkumpul untuk arisan, PKK, gerakan lingkungan hidup,
kesejahteraan keluarga dan lain-lain. Patut dinilai positif gerakan kaum ibu
ini. Mereka cukup punya militansi luar biasa terhadap perkumpulannya.Perkumpulan
kaum ibu sangat efektif untuk sosialisasi program-program yang menyangkut
kemaslahatan umum. Bagaimana tidak? Kaum ibu adalah jantung dari komunitas
terkecil kehidupan sosial. Mereka mudah masuk ke pihak bapak dan anak mengingat
posisinya yang sangat strategis di tengah keluarga.
Majelis taklim, bukan perkecualian untuk
dibentuk oleh kaum ibu. Hampir setiap kampung di negeri ini, majelis taklim
kaum ibu berdiri. Layaknya transportasi kota, majelis taklim adalah patas AC.
Penumpang di dalamnya menemukan kesejukan. Perkumpulan kaum ibu yang satu ini
memiliki keistimewaan dan hukum tersendiri meskipun sama penting dengan
perkumpulan kaum ibu di bidang yang lain.
Sebelum wejangan berhamburan dari mulut para
ustazah, lantunan shalawat dan rupa-rupa zikir membahana aula majelis. Pengeras
suara semacam perangkat yang mendekati wajib untuk digunakan. Ini satu
keistimewaan tersendiri. Mereka yang berada dalam masa suci, tak lupa mengambil
air sembahyang terlebih dahulu meski bukan untuk melakukan sembahyang. Ibu dari
beragam latar belakang sosial dan pendidikan, tak peduli suaminya memeluk
profesi apapun, masuk lebur dalam perkumpulan ini.
Perkumpulan kaum ibu dalam wadah majelis
taklim ini, tak pernah tersandung hukum sehingga kehadirannya tak membutuhkan
izin birokrasi pemerintah yang berbelit. Mereka jauh dari agenda politik bawah
tanah. Apalagi niat kudeta, sungguh sama sekali tak terbesit. Singkat cerita,
perkumpulan ini murni gerakan kultural-keagamaan.
Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas?
Dilihat dari sudut fiqh, ternyata tak ada
masalah. Ibu yang sedang haid atau nifas, boleh langsung sambar sandalnya untuk
menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air sembahyang. Keduanya boleh ikut
berzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya. Untuk bacaan yang terkait ayat
Al-quran, keduanya boleh membacanya dengan niat zikir, bukan niat membaca
Alquran.
Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Nawawi
al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja
ولا يحرم على
الحائض والنفساء حضور المحتضر على المعتمد
“Tiada keharaman bagi wanita yang tengah haid
atau yang tengah menanti habisnya masa nifas untuk menghadiri tempat hadir
(majelis taklim– penulis),”
Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan
untuk libur beraktifitas, termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim. Karena,
kaum ibu sangat baik terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum,
terlebih lagi perkumpulan majelis taklim. Perkumpulan ini punya catatan
tersendiri di sisi Allah Swt. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar