Rabu, 31 Oktober 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Membakar Bendera HTI


Hukum Membakar Bendera HTI

Akhir-akhir ini publik ramai memperbincangkan tindakan salah satu anggota organisasi yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid. Banyak pihak yang geram atas tindakan ini, sebab kalimat tauhid di mana pun penempatannya adalah kalimat yang harus dimuliakan oleh seluruh umat Islam. Sehingga membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bentuk penghinaan yang nyata pada kalimat tauhid itu sendiri.

Benarkah hujjah (argumentasi) dan alasan tersebut?

Sebelumnya patut dipahami bahwa dalam konteks ini telah terjadi penyimpangan fungsi kalimat tauhid yang awalnya merupakan simbol keesaan Allah . Namun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab justru kalimat tersebut dijadikan sebagai simbol kepentingan mereka dan dijadikan lambang identitas golongan mereka, golongan ini biasa dikenal dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), salah satu gerakan separatis yang secara tegas telah dilarang oleh pemerintah.

Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari menjelaskan:

اَنَّ اسْتِعْمَالَ مَا وُضِعَ لِلتَّعْظِيْمِ فِيْ غَيْرِ مَحَلِّ التَّعْظِيْمِ حَرَامٌ

“Sesungguhnya menggunakan sesuatu yang diciptakan untuk diagungkan, untuk difungsikan pada hal yang tidak diagungkan adalah hal yang haram.” (Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari, Tanbîhat al-Wâjibat, Jombang, Pustaka Teburireng, h. 30)

Berdasarkan referensi di atas, mengalihfungsikan kalimat tauhid untuk kepentingan organisasi yang terlarang adalah bentuk perbuatan yang secara tegas diharamkan oleh syariat. Sebab perbuatan ini saja sudah dipandang menghina terhadap kalimat tauhid itu sendiri. Sehingga mestinya secara arif kita dapat menilai bahwa bendera tauhid pada konteks ini hakikatnya bukan merupakan lambang yang mewakili umat Islam secara kesuluruhan, bahkan merupakan lambang yang dijadikan pemicu berbagai perpecahan bangsa, sebab telah difungsikan sebagai lambang golongan tertentu yang telah dilarang oleh pemerintah.

Peristiwa semacam ini sesungguhnya juga terjadi dalam ingatan sejarah kita, bagaimana Masjid Dhirar dihancurkan dan dibakar oleh Rasulullah setelah beliau tahu bahwa ternyata masjid tersebut dibuat oleh kaum yang berupaya memecah belah umat Islam. Dalam menyikapi peristiwa ini, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab al-Hâwî lil Fatâwi:

قَالَ عُلَمَاؤُنَا: وَإِذَا كَانَ الْمَسْجِدُ الَّذِيْ يُتَّخَذُ لِلْعِبَادَةِ وَحَضَّ الشَّرْعُ عَلَى بِنَائِهِ يُهْدَمُ وَيُنْزَعُ إِذَا كَانَ فِيْهِ ضَرَرٌ فَمَا ظَنُّكَ بِسِوَاهُ ؟ بَلْ هُوَ أَحْرَى أَنْ يُزَالَ وَيُهْدَمَ، هَذَا كُلُّهُ كَلَامُ الْقُرْطُبِيْ

“Para Ulama berkata: Jika masjid saja yang diciptakan untuk ibadah dan syariat menganjurkan untuk membangunnya berubah menjadi dihancurkan karena terdapat kemudlaratan, lantas bagaimana pendapatmu pada hal selain masjid? Jelas lebih pantas untuk dihilangkan dan dihancurkan. Perkataan tersebut adalah perkataan Imam Qurtuby.” (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, al-Hâwî lil Fatâwi, juz 1, h. 144)

Selain peristiwa itu, pernah pula tercatat dalam sejarah Sayyidina Utsman radliyallahu ‘anh membakar mushaf Al-Qur’an untuk tujuan menjaga keotentikan Al-Qur’an. Sebab Mushaf yang Ia bakar merupakan mushaf-mushaf yang bercampur antara ayat yang mansukh (disalin) dan ayat yang tidak mansukh. Khawatirnya jika mushaf-mushaf itu dibiarkan, banyak orang akan berpendapat bahwa lafadz yang bukan merupakan bagian dari Al-Qur’an dianggap sebagai bagian dari Al-Qur’an. Hal ini jelas akan berpengaruh pada keotentikan Al-Qur’an itu sendiri. Berdasarkan peristiwa ini, Para Fukaha berpandangan bahwa membakar Al-Qur’an jika bertujuan untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an itu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.

Berdasarkan beberapa dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa bendera tauhid hanyalah kedok dari gerakan terlarang di negeri ini. Kita harus melawannya secara tegas. Tindakan membakar hakikatnya bukan melecehkan kalimat tauhid, namun untuk menyelamatkannya dari kepentingan yang tercela.

Dengan demikian, hukum membakar bendera tauhid adalah hal yang diperbolehkan, bahkan merupakan cara yang paling utama bila hal tersebut lebih efektif untuk menghentikan provokasi dari gerakan terlarang di negeri ini. Wallahu A’lam. []

Ustadz M Mubasysyarum Bih, Dewan Rais Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar