Selasa, 30 Oktober 2018

Gus Dur: Arti Sebuah Tanda Penghargaan


Arti Sebuah Tanda Penghargaan
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Tanggal 10 Desember adalah hari istimewa bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada hari itu tahun 1948 dilakukan ratifikasi oleh sidang umum PBB atas Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia). Tiap tahun pada hari itu, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang berafiliasi dengan PBB, Friends of the United Nations menyerahkan penghargaan bagi mereka yang dianggap berjasa bagi perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM). Tahun ini, tanda penghargaan itu diberikan pada penulis, karena telah dianggap telah “berjasa” memperjuangkan perlindungan bagi hak-hak kaum minoritas, baik minoritas etnis maupun lain-lainnya. Hal itu tersimpul dalam nama penghargaan/jasa yang penulis terima: Award on World Peace and Solidarity (Tanda Jasa atas Perdamaian dan Solidaritas Dunia). Sebelum ini penulis menerima beberapa tanda penghargaan, seperti World Peace Prize Award (hadiah perdamaian dunia) dari Korea Selatan dan Magsaysay Award dari Philippina.

Tentu terbetik di hati para pembaca, apa pentingnya arti tanda-tanda penghargaan tersebut? Bukankah tanda-tanda penghargaan seperti itu hanyalah sebuah “pengakuan” atas kerja-kerja yang telah dilakukan? Dan bukankah banyak orang lain yang melakukan hal-hal seperti itu tanpa memperoleh tanda penghargaan apapun? Bukankah kepergian dari Indonesia ke New York, Amerika Serikat (AS) untuk menerima sendiri tanda penghargaan itu, adalah penghamburan uang yang tidak perlu, bagi perjuangan bersama  yang kita lakukan? Lebih jauh, benarkah penyerahan tanda penghargaan itu akan merubah perjuangan yang dilakukan dalam hal-hal tersebut? Apakah ini tidak berarti bahwa dengan atau tanpa tanda penghargaan itu, perjuangan akan mengalami perubahan besar? Lalu, jika terjadi “kemunduran” dalam perjuangan  tersebut, bukankah justru akan mengurangi arti tanda penghargaan itu sendiri? Karenanya, perlu benarkah adanya tanda penghargaan seperti itu?

Benar, pertanyan-pertanyaan itulah yang tadinya terpikir oleh penulis. Apalagi pada saat harus memberikan jawaban, dapat atau tidaknya penulis menerima sendiri tanda penghargaan tersebut bersamaan ketika Komite Pemilihan Umum (KPU) sedang sibuk-sibuknya memproses penentuan partai-partai politik mana yang berhak turut serta dalam pemilu legislatif bulan April yang akan datang. Bukankah kepergian meninggalkan Indonesia berarti “melecehkan” arti parpol-parpol yang tidak diperkenankan menjadi peserta pemilu? Belum lagi kalau diingat parpol yang turut serta dalam pemilu legislatif itu, tentu akan ada yang memperoleh ‘nomor istimewa’ yaitu nomor 13. Tidakkah sebaiknya penulis tunjukkan solidaritas atas “nasib” yang mereka alami? Semua itu harus penulis “baca” dan pertimbangkan ketika menjawab undangan ke New York tersebut. Kalau datang, tentu hal-hal buruk tadi akan menjadi konskuensinya. Pertanyaannya, apakah aspek-aspek positifnya melebihi hal-hal yang tidak baik tersebut? Akhirnya, setelah mempertimbangkan aspek positifnya lebih banyak dari pada negatifnya, penulis memutuskan akan datang mengambil tanda penghargaan itu.

*****

Bagi penulis,  perjuangan menegakkan HAM adalah sesuatu yang sudah puluhan tahun dijalankan, dan tambah hari tambah terasa kebutuhan memperluas perhatian kepada masalah ini. Lihat saja, para pelanggar HAM yang berpangkat tinggi tinggal berleha-leha, tanpa memperoleh hukuman apapun atas perbuatan mereka. Sedangkan para “pelaku lapangan” yang sebenarnya hanya melaksanakan “perintah atasan” menghadapi dakwaan-dakwaan berat di hadapan pengadilan, yang tidak hanya akan berakibat hukuman kurungan badan di penjara, bahkan karier  militer mereka juga akan hancur karenanya. Adilkah  ini? Penulis menganggap masalah ini jelas tidak adil, karena keputusan yang diambil bukan hanya berdasarkan hukum, tapi juga politis. Inilah yang mendorong mengapa penulis menginginkan perhatian masyarakat lebih banyak lag atas pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lampau. Untuk itulah ia datang ke PBB, guna memperoleh kredibilitas lebih besar, dalam upaya mendorong timbulnya perhatian seperti itu.

Hal lain  yang penulis pikirkan adalah bahwa PBB -yang memiliki demikian banyak  kelemahan pada saat ini-, adalah salah satu alat perjuangan terbaik yang dimiliki  “bangsa-bangsa lemah” saat ini. Hanya dengan menghargai lembaga-lembaga seperti PBB, di masa depan dapat diperkirakan kita memiliki alat yang lebih baik. Walau sekarang PBB tidak dapat menolak sikap unilateral (serba sepihak) dari AS dalam soal Irak dan sengketa Israel – Palestina , belum lagi kalau diingat hal-hal lain yang dianggap “lebih kecil”, ini tidak berarti jalan sudah tertutup bagi PBB untuk bekerja dalam lingkup antar bangsa (multilateral). Dan untuk turut berupaya menyelesaikan masalah-masalah dasar antar bangsa, seperti kelaparan, kemiskinan dan kebodohan.

Kesemua persoalan itu bukan menunjukkan ketidakmampuan PBB menyelesaikan berbagai hal bagi perdamaian dunia, yang sama artinya dengan kegagalan melaksanakan tugas. Karena itu, sikap “all or nothing” (seluruhnya atau tidak sama sekali) harus kita tinggalkan. Dan kita harus berani menerima “pemecahan-pemecahan” yang tidak sepenuhnya gagal, walaupun juga tidak sepenuhnya berhasil. Sudah sangat banyak hal-hal yang dilakukan oleh PBB bagi kemanusiaan, karena itu sudah selayaknya pula kita menunjukkan penghargaan kepada hal-hal yang dihargainya. Salah satu diantaranya, adalah tanda penghargaan yang diberikan pada penulis tahun ini. Tanda penghargaan itu, tidak hanya akan mendorong penulis berbuat lebih banyak lagi untuk memperjuangkan hak-hak kaum minoritas, melainkan juga mendorong mereka untuk lebih banyak berbuat bagi kepentingan mereka sendiri. Jika mereka sudah sanggup melakukakan hal ini, tanpa beban psikologis seperti mereka alami selama ini, barulah “tugas-tugas” membela mereka bagi penulis dapat dianggap selesai.

******

Kasus minoritas etnis Tionghoa di negeri kita, dapat dijadikan contoh. Mereka berada dalam kedudukan “serba salah”, yang sangat sulit untuk “diatasi” saat ini. jika mereka aktif memperjuangkan kedudukan mereka saat ini, maka mereka akan dituduh  bersikap eksklusif, hanya mementingkan diri sendiri, dan melupakan kepentingan mayoritas. Kalau mereka berdiam diri saja, maka akan dianggap melempem dan menerima saja apa yang terjadi. Kalau mereka tidak berperan menolong mayoritas masyarakat pada umumnya, hal ini dianggap sebagai “orientasi yang salah”. Pada ujungnya, sikap “pasif” seperti ini dianggap sebagai tanda kepuasan atas apa yang ada sekarang ini. Memang serba  susah, sikap aktif dianggap menguasai seluruh aspek kehidupan. Sebaliknya, sikap pasif dianggap sebagai kegagalan, sedangkan sikap pesimis akan dinilai sebagai sikap tidak peduli akan nasib bangsa.

Sikap-sikap menghukumi tanpa proses pengadilan yang jujur dan terbuka, menunjukkan seperti itulah wajah demokratisasi kita, yang ditandai pula oleh sejumlah orang yang sama sekali tidak tertarik pada perjuangan HAM dan melakukan hal-hal ‘formal’ belaka dalam melaksanakan “penyelesaian bersama”. Sikap seperti itu sebenarnya tidak etis, namun dilaksanakan oleh sebagian kelompok tertentu yang tidak mau meneriakkan kejujuran. Sikap itu dapat saja dilakukan oleh anggota KASI, PHD, PGI, KWI ataupun MUI. Dan orang dapat saja berteriak-teriak tentang Hak Asasi Manusia, tetapi apakah mereka bersedia berkorban untuk itu? Seperti ketika sepasang suami – istri dari Surabaya kawin dalam cara Khonghucu, catatan sipil tidak mau mengesahkannya, akhirnya, anak-anak yang lahir dari pasangan itu dianggap anak zina. Penulis dari semula bersikeras bahwa perkawinan mereka sah menurut agama Khonghucu, dan  pemerintah tidak berhak menentukan; apakah Khonghucu sebuah agama atau filsafat hidup belaka. Menurut penulis, sebuah agama ditentukan demikian oleh para pemeluknya, bukan oleh orang/lembaga lain.

Contoh di atas menunjukkan bahwa perjuangan HAM di negeri kita masih panjang. Masih banyak umat Muslim menganggap sebuah entitas sebagai bukan agama, hanya karena tidak ada keterangan pasti dalam kitab suci Al-Qur’an mengenai hal itu. Demikian juga, ajaran sesuatu agama tidak dapat diubah sama sekali menurut mereka, walaupun dalam prakteknya hidup kaum Muslimin tidaklah demikian. Belum lagi jika berbicara mengenai  mereka yang mengakui agama secara nominal saja, namun tidak merasa terikat dengannya –seperti kaum kejawen, sunda wiwitan dan sebagainya. Karenanya perjuangan menegakkan HAM memerlukan lebih banyak lagi para aktifis untuk memerangi pandangan salah yang masih dipegangi oleh banyak warga negara kita. Kita perlu mengubah banyak pandangan, namun ini mudah untuk dikatakan dan sangat sulit dilaksanakan, bukan? []

New York, 10 Desember 2003
Duta Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar