Rabu, 17 Oktober 2018

Yudi Latif: Likuefaksi Negara


Likuefaksi Negara
Oleh: Yudi Latif

Bangunan negara Indonesia hari ini ibarat berdiri di atas tanah aluvial dengan daya ikat tanah yang merenggang. Dengan satu getaran gempa sosial, segala bangunan yang dengan susah payah didirikan bisa saja mengalami proses likuefaksi: sirna ilang kertaning bumi.

Kita harus sungguh-sungguh mencermati proses perenggangan kohesi sosial ini. Bagi bangsa supermajemuk seperti Indonesia, tidak ada modal sosial yang lebih penting bagi keberlangsungan negara selain modal kohesi sosial. Mengupayakan kohesi sosial bagi bangsa multikultural jauh lebih pelik dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.

Bagi bangsa multikultural, jalan yang harus dilalui seseorang untuk dapat mengalir dari perigi kepentingan survival perseorangan, melalui kesetiaan pada aliran sungai-sungai kecil komunalisme, menuju muara peleburan kehidupan kewargaan demi kebajikan bersama sungguh merupakan jalan panjang dan berliku.

Pertama, kita harus menyadari bahwa secara sosio-biologi, manusia itu 90 persen simpanse (selfish) dan 10 persen lebah (groupish). Wajarlah jika orang lebih mementingkan diri sendiri ketimbang kelompok yang menimbulkan persaingan dan ketegangan sesama anggota kelompok. Namun, ada kepentingan perseorangan yang tidak bisa dicapai kecuali diperjuangkan bersama dengan anggota kelompok lain. Dari kepentingan bersama ini muncullah komunalisme dengan espirit de corps-nya tersendiri.

Dalam masyarakat majemuk, kepentingan kelompok ini harus bersaing dengan aneka ragam kelompok lain dan berlaku hukum evolusi bahwa kelompok dengan kohesi sosial yang lebih kuat akan mengalahkan kelompok lain dengan kohesi sosial lebih lemah (Jonathan Haidt, 2012). Pada akhirnya, kelompok-kelompok komunalisme yang bersaing ini dipaksa oleh tantangan kesejarahan, yang mempertautkan dan mempertaruhkan nasib bersama, untuk melebur ke dalam suatu komunitas yang lebih besar. Terbentuklah komunitas kebangsaan kewargaan (civic nation).

Proses peleburan aneka kelompok dengan konflik kepentingan ke dalam kuali kebangsaan kewargaan ini dimungkinkan oleh semangat gotong royong. Dalam pandangan Soekarno, ”Gotong royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari ’kekeluargaan’. Gotong royong adalah pembanting tulang bersama pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua.” Semangat kekeluargaan yang bersifat statis cenderung mengarahkan welas asih (altruisme) pada sesama anggota keluarga atau golongan sendiri. Sementara semangat gotong royong yang bersifat dinamis lebih memiliki kesanggupan untuk mengarahkan altruisme pada sesama warga sekalipun dari golongan yang berbeda.

Kemunculan semangat gotong royong itu tidaklah seperti durian runtuh, tetapi dihasilkan oleh keringat sejarah. Semangat gotong royong ditumbuhkan oleh persepsi tentang kesamaan kepentingan dan ancaman, yang diikat oleh konstruksi tentang norma untuk memberi ganjaran dan hukuman, melalui mekanisme pengambilan keputusan bersama (musyawarah) yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak, serta kesetiaan pada apa yang disucikan bersama (civic religion).

Merenggangnya kohesi sosial bangsa kita hari ini mengindikasikan melemahnya semangat gotong royong yang disebabkan oleh memudarnya faktor-faktor tersebut. Pertama, kepentingan bersama pudar karena kesenjangan sosial dalam beragam bentuk: yang satu untung, yang lain buntung. Konsekuensinya, persepsi tentang ancaman bersama pun pudar. Ada yang memandang ancaman itu datang dari fundamentalisme agama, bahaya laten komunisme, fundamentalisme pasar, golongan ras dan etnis tertentu, dan seterusnya.

Kedua, negara Indonesia telah berkembang menjadi negara surplus peraturan, tetapi defisit etika dan penegakan norma. Beragam undang-undang (UU) dibuat untuk dilanggar. Rasa hormat dan kesetiaan pada norma bersama pudar karena UU dan peraturan disalahgunakan. Rasa malu dan hasrat menjaga reputasi aus karena sanksi sosial tak lagi efektif. Hasrat mengejar kemuliaan hidup dengan menjalankan kebajikan kewargaan meredup karena ganjaran dan hukuman tak dijalankan secara konsisten: segala nilai dikonversikan ke dalam nilai uang.

Ketiga, mekanisme pengambilan keputusan mengenai urusan bersama kehilangan daya inklusivitasnya. Hal ini terjadi manakala model demokrasi yang dikembangkan lebih didasarkan pada prinsip-prinsip majoritarian dengan adu modal finansial, ketimbang pada prinsip-prinsip permusyawaratan berlandaskan adu argumen dan hikmat-kebijaksanaan. Demokrasi yang mestinya mampu menautkan keragaman dengan ikatan persatuan dan keadilan justru mendorong perpecahan dan kesenjangan sosial.

Keempat, sebagai turunan dari segala dekadensi tersebut, kesetiaan warga terhadap konsensus bersama sebagai sesuatu yang ”disucikan” mulai ditanggalkan. Banyak pihak mulai berani mengabaikan bahkan menghinakan dasar negara Pancasila. Dasar nilai bersama (shared values) yang menjadi titik-temu, titik-tuju, dan titik-tumpu dari segala perbedaan kepentingan dan golongan di negeri ini, tak lagi sungguh-sungguh dibudayakan dan dijunjung tinggi sebagai ”agama sipil” (civic religion) yang menempati jantung spiritualitas gotong royong.

Semua itu adalah tanda-tanda alam sosial yang harus kita cermati secara serius. Kurang waspada terhadap pergeseran lempengan-lempengan sosial, dan kurang taat terhadap prinsip-prinsip tata (ruang) negara, kemunculan gempa sosial bisa saja membuat negara ini mengalami likuefaksi yang membuatnya terperosok ambles ditelan bumi. []

KOMPAS, 11 Oktober 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar