Rabu, 10 Oktober 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Menunda Pemakaman Jenazah karena Tunggu Kelengkapan Keluarga


Hukum Menunda Pemakaman Jenazah karena Tunggu Kelengkapan Keluarga

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online. Salah seorang tetangga kami wafat. Sementara ada dua anaknya sudah berkeluarga dan tinggal di kota lain. Pihak keluarga memutuskan untuk menunggu kedua anaknya pulang untuk menyaksikan terakhir kali wajah orang tuanya. Mohon penjelasannya karena setahu kami pengurusan jenazah harus segera. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb.

Yusuf – Malang

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pemakaman jenazah Muslim adalah salah satu kewajiban mereka yang masih hidup. Ulama telah menyepakati kewajiban pemakaman jenazah sebagaimana keterangan Ibnu Rusyd berikut ini:

أجمعوا على وجوب الدفن والأصل فيه قوله تعالى: أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتاً أَحْيَاءً وَأَمْوَاتاً وقوله: فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَاباً يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ

Artinya, “Ulama menyepakati kewajiban pemakaman jenazah. Kewajiban ini didasarkan pada Surat Al-Mursalat ayat 25-25 yang terjemahannya ‘Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?’ dan Surat Al-Maidah ayat 31 yang terjemahannya, ‘Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi,’” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], halaman 227).

Keterangan Ibnu Rusyd sudah cukup jelas bahwa hukum pemakaman jenazah adalah wajib. Lalu bagaimana dengan menunda pemakaman?

Penundaan pemakaman jenazah dilakukan karena pelbagai hajat tertentu, antara lain kepentingan autopsi, kepentingan riset, kepentingan kehadiran keluarga, atau kepentingan lainnya.

Pada dasarnya, kewajiban terkait jenazah mulai dari pemandian, pengafanan, penshalatan, dan pemakaman harus disegerakan berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Tetapi agama membolehkan penundaan pemakaman karena menunggu kehadiran wali jenazah sebagai keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini berikut ini:

ولا تؤخر) الصلاة (لزيادة مصلين) للخبر الصحيح “أسرعوا بالجنازة “لا بأس بانتظار الولي عن قرب ما لم يخش تغير الميت

Artinya, “(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah untuk sekian waktu sebatas tidak dikhawatirkan perubahan fisik jenazah,” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 361).

Dari keterangan ini, kita menarik simpulan bahwa penundaan pemakaman jenazah sekian waktu dibolehkan sejauh kondisi fisik jenazah tidak berubah ke arah keteruraian atau pembusukan yang mengganggu.

Putusan penundaan pemakaman ini juga disampaikan oleh Syekh M Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Menurutnya, pemakaman boleh ditunda sejenak untuk menunggu kehadiran wali jenazah.

وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَيْ لَا يُنْدَبُ التَّأْخِيرُ (لِزِيَادَةِ الْمُصَلِّينَ) لِخَبَرِ “أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ” وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ إذَا رُجِيَ حُضُورُهُ عَنْ قُرْبٍ وَأَمِنَ مِنْ التَّغَيُّرِ

Artinya, “(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah bila diharapkan hadir untuk sekian waktu dan kondisi fisik jenazah dipastikan aman dari perubahan,”(Lihat Syekh M Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H], cetakan pertama, juz III, halaman 31-32).

Islam memang tidak menentukan durasi jam dan hari terkait penundaan pemakaman jenazah. Durasi penundaan ini secara umum harus dijawab oleh pihak kedokteran atau ilmuwan spesialis terutama terkait dengan proses penguraian jenazah sejak wafatnya hingga–maaf–membusuk. Kemudian ketentuan umum dari pihak kedokteran ini mesti disesuaikan dengan fakta di lapangan. Kalau perubahan fisik jenazah lebih cepat dari ketentuan umum, maka jenazah sebaiknya segera dimakamkan.

Menurut hemat kami, pemakaman sebaiknya ditunda untuk satu atau dua hari perjalanan terlebih lagi kedua anaknya atau wali jenazah lainnya memang menyatakan sedang menempuh perjalanan dalam waktu singkat untuk melihat terakhir kali jenazah sebagaimana keterangan Syekh Ramli dalam kutipan Nihayatul Muhtaj di atas. Tentu saja usul ini berlaku sejauh kondisi jenazah masih bisa dipertahankan.

Demikian jawaban yang dapat kami terangkan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar